Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan membantu proses penyidikan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Proses penyidikan itu terkait insiden jatunnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.
Bantuan tersebut terkait investigasi penyebab jatuhnya pesawat Lion Air dan pencarian CVR. Hal itu dikatakan Budi dalam pertemuan dengan keluarga korban di Hotel Ibis, Cawang, Jakarta Timur, Senin (5/11/2018).
"Kami menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan akan melakukan proses investigasi bersama KNKT dan memberikan masukan-masukan kepada investigasi," ujar Budi.
Namun Budi tidak menjelaskan secara detail peranan apa yang akan dilakukan Kemenhub dalam proses investigasi dengan KNKT itu. Namun ia yakin bantuan investigasi yang akan diberikan Kemenhub akan cukup membantu KNKT dalam mengungkap penyebab jatuhnya pesawat.
Tidak hanya itu, Kementerian Perhubungan juga memberikan bantuan kepada keluarga korban dengan mendirikan posko pengaduan. Posko pengaduan itu didirikan di kantor Kementerian Perhubungan.
"Kami juga mendirikan posko layanan bagi para keluarga korban, kami harap ini juga dapat membantu," kata Budi.
Terlepas dari berbagai kontribusi yang dilakukan Kementerian Perhubungan, Budi selaku Menteri Perhubungan menyatakan turut berduka cita kepada para keluarga korban. Ia berharap upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan bagi keluarga korban dapat memperkecil duka yang sedang dialami.
"Saya selaku menteri dan atas nama pribadi mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas kepergian korban. Saya harap para korban dapat diterima di sisiNya," imbuh Budi.
Sebelumnya, sebanyak 189 penumpang pesawat menjadi korban jatuhnya Lion Air JT610. 14 jenazah sudah berhasil di indentivikasi pihak RS Polri Keramat Jati dan sudah diberikan kepada pihak keluarga. Sedangkan sisanya masih dalam proses identifikasi tim DVI RS Polri.
Baca Juga: Diborgol, Pembunuh Kasir Cantik Dihadirkan dalam Rekonstruksi
Tag
Berita Terkait
-
2 Korban Lion Air Jatuh Jorry dan Karmin Dimakamkan Hari Ini
-
Merinding, Lion Air Jatuh Ternyata Sudah Diramalkan Roy Kiyoshi?
-
Penjelasan DKP Soal Temuan 'Harta Karun' di Lokasi Lion Air Jatuh
-
Teka Teki Warga Negara Italia Korban Pesawat Lion Air Jatuh
-
Pesan Terakhir Pramugari Lion Air Alfiana Sebelum Jatuh di Lautan
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam