Suara.com - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Raja Juli Antoni menanggapi santai adanya pelaporan yang dilakukan Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi (Sapda 5) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Raja Juli bahkan menyebut jika pelaporan tersebut merupakan hal yang aneh.
Menurutnya, bila ada pihak yang merasa dirugikan dengan pernyataannya di media sosial, hal yang harusnya ialah dengan melakukan bantahan.
"Kalau enggak setuju bantah saja. Kenapa lapor ke Bawaslu. Tapi silahkan saja mereka lapor, tugas kami menghormati jangan sampai diketawain orang se-Indonesia karena bikin laporan yang mengada-ada," kata Antoni kepada wartawan, Senin (5/11/2018).
Raja Juli menduga pelaporan itu dilakukan bukan untuk menjaga demokrasi Indonesia, melainkan merupakan pembelaan kepada calon presiden nomer urut 01 Prabowo Subianto yang sebelumnya dilaporkan ke polisi lantaran dianggap telah meelecehkan Boyolali melalui pidatonya.
"Sebenarnya mereka itu mau menjaga demokrasi atau menjaga prabowo yang sudah melecehkan rakyat Boyolali sebagai pemilik sah demokrasi ini. Jadi selain lucu, laporan itu juga sebenarnya 'standar ganda' akibat dari para pendukung yang kesulitan mencari prestasi Prabowo," pungkasnya.
Di samping itu, Raja Juli juga menyindir pihak pelapor tersebut sebagai pelapor terlucu yang akan dikenal sepanjang sejarah pemilu di Indonesia.
"Kami berharap, Bawaslu akan memberikan ganjaran kepada mereka sebagai pelapor terlucu dalam sepanjang sejarah pemilu di Indonesia," imbuhnya.
Untuk diketahui, Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi atau Sapda 5 melaporkan Wakil Sekretaris TKN Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Raja Juli Antoni ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), siang tadi.
Kuasa hukum Taufiq selaku pelapor, Yandri Sudarso mengatakan ucapan Raja Juli yang dimuat di beberapa media massa diduga telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat 1 Butir C dan D. Sebagaimana disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Baca Juga: Jadi Pengacara Jokowi - Maruf di Luar Struktur, Ini Tugas Yusril
Laporan terhadap Raja Juli sendiri telah diterima Bawaslu dengan nomor Laporan 12/LP/PP/RI/00.00/XI/2018. Pelapor menyertakan bukti berupa cuplikan laman berita dari portal Liputan6.com, Akurat.co, dan Detik.com yang mana terdapat pernyataan Raja Juli tersebut yang diduga sebagai bentuk penghasutan dan dinilai telah mengadu domba.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi