Suara.com - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Raja Juli Antoni menanggapi santai adanya pelaporan yang dilakukan Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi (Sapda 5) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Raja Juli bahkan menyebut jika pelaporan tersebut merupakan hal yang aneh.
Menurutnya, bila ada pihak yang merasa dirugikan dengan pernyataannya di media sosial, hal yang harusnya ialah dengan melakukan bantahan.
"Kalau enggak setuju bantah saja. Kenapa lapor ke Bawaslu. Tapi silahkan saja mereka lapor, tugas kami menghormati jangan sampai diketawain orang se-Indonesia karena bikin laporan yang mengada-ada," kata Antoni kepada wartawan, Senin (5/11/2018).
Raja Juli menduga pelaporan itu dilakukan bukan untuk menjaga demokrasi Indonesia, melainkan merupakan pembelaan kepada calon presiden nomer urut 01 Prabowo Subianto yang sebelumnya dilaporkan ke polisi lantaran dianggap telah meelecehkan Boyolali melalui pidatonya.
"Sebenarnya mereka itu mau menjaga demokrasi atau menjaga prabowo yang sudah melecehkan rakyat Boyolali sebagai pemilik sah demokrasi ini. Jadi selain lucu, laporan itu juga sebenarnya 'standar ganda' akibat dari para pendukung yang kesulitan mencari prestasi Prabowo," pungkasnya.
Di samping itu, Raja Juli juga menyindir pihak pelapor tersebut sebagai pelapor terlucu yang akan dikenal sepanjang sejarah pemilu di Indonesia.
"Kami berharap, Bawaslu akan memberikan ganjaran kepada mereka sebagai pelapor terlucu dalam sepanjang sejarah pemilu di Indonesia," imbuhnya.
Untuk diketahui, Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi atau Sapda 5 melaporkan Wakil Sekretaris TKN Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Raja Juli Antoni ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), siang tadi.
Kuasa hukum Taufiq selaku pelapor, Yandri Sudarso mengatakan ucapan Raja Juli yang dimuat di beberapa media massa diduga telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat 1 Butir C dan D. Sebagaimana disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Baca Juga: Jadi Pengacara Jokowi - Maruf di Luar Struktur, Ini Tugas Yusril
Laporan terhadap Raja Juli sendiri telah diterima Bawaslu dengan nomor Laporan 12/LP/PP/RI/00.00/XI/2018. Pelapor menyertakan bukti berupa cuplikan laman berita dari portal Liputan6.com, Akurat.co, dan Detik.com yang mana terdapat pernyataan Raja Juli tersebut yang diduga sebagai bentuk penghasutan dan dinilai telah mengadu domba.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
Terkini
-
Ganti Dana Otsus, Walkot Sabang Usul Legalkan Ganja di Aceh: Kalau di Sini Dijual Pasti Laku Keras
-
Sudah Lama Jadi Tersangka, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar Kasus Korupsi Rumah Jabatan
-
Dor...! Lepaskan Tembakan saat Diamuk Warga di Tambora, 2 Pelaku Begal Senpi Kritis
-
Krisis Lahan, 11 TPU di Jakarta Ini Masih Terima Pembuatan Makam Baru
-
Dikira Dilempar Batu, Rumah Warga di Cengkareng Jakbar Terkena Peluru Nyasar
-
Menkeu Purbaya Bilang Rugi Simpan di Giro, KDM: Tidak Mungkin Juga Kan Pemda Nyimpan Uang di Kasur
-
Pakar Sebut Wacana Prabowo Prioritaskan Bahasa Portugis di Sekolah Politis: Kepentingan Relasi Aja
-
Berstatus Tersangka, KPK Kembali Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar, Bakal Ditahan?
-
Keracunan Massal di MTS Malang, Polisi Tunggu Hasil Uji Sampel MBG Sebelum Menentukan Langkah Hukum
-
Ajak Bakar Mabes Polri, TikTokers Laras Faizati Curhat Lewat Surat di Penjara, Begini Isinya!