Suara.com - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Raja Juli Antoni menanggapi santai adanya pelaporan yang dilakukan Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi (Sapda 5) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Raja Juli bahkan menyebut jika pelaporan tersebut merupakan hal yang aneh.
Menurutnya, bila ada pihak yang merasa dirugikan dengan pernyataannya di media sosial, hal yang harusnya ialah dengan melakukan bantahan.
"Kalau enggak setuju bantah saja. Kenapa lapor ke Bawaslu. Tapi silahkan saja mereka lapor, tugas kami menghormati jangan sampai diketawain orang se-Indonesia karena bikin laporan yang mengada-ada," kata Antoni kepada wartawan, Senin (5/11/2018).
Raja Juli menduga pelaporan itu dilakukan bukan untuk menjaga demokrasi Indonesia, melainkan merupakan pembelaan kepada calon presiden nomer urut 01 Prabowo Subianto yang sebelumnya dilaporkan ke polisi lantaran dianggap telah meelecehkan Boyolali melalui pidatonya.
"Sebenarnya mereka itu mau menjaga demokrasi atau menjaga prabowo yang sudah melecehkan rakyat Boyolali sebagai pemilik sah demokrasi ini. Jadi selain lucu, laporan itu juga sebenarnya 'standar ganda' akibat dari para pendukung yang kesulitan mencari prestasi Prabowo," pungkasnya.
Di samping itu, Raja Juli juga menyindir pihak pelapor tersebut sebagai pelapor terlucu yang akan dikenal sepanjang sejarah pemilu di Indonesia.
"Kami berharap, Bawaslu akan memberikan ganjaran kepada mereka sebagai pelapor terlucu dalam sepanjang sejarah pemilu di Indonesia," imbuhnya.
Untuk diketahui, Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi atau Sapda 5 melaporkan Wakil Sekretaris TKN Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Raja Juli Antoni ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), siang tadi.
Kuasa hukum Taufiq selaku pelapor, Yandri Sudarso mengatakan ucapan Raja Juli yang dimuat di beberapa media massa diduga telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat 1 Butir C dan D. Sebagaimana disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Baca Juga: Jadi Pengacara Jokowi - Maruf di Luar Struktur, Ini Tugas Yusril
Laporan terhadap Raja Juli sendiri telah diterima Bawaslu dengan nomor Laporan 12/LP/PP/RI/00.00/XI/2018. Pelapor menyertakan bukti berupa cuplikan laman berita dari portal Liputan6.com, Akurat.co, dan Detik.com yang mana terdapat pernyataan Raja Juli tersebut yang diduga sebagai bentuk penghasutan dan dinilai telah mengadu domba.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar