Suara.com - Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi atau Sapda 5 melaporkan Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin, Raja Juli Antoni ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Raja Juli dilaporkan oleh Taufiq Hidayat atas dugaan pelanggaran dengan memberikan pernyataan hasutan dan dinilai cenderung mengadu domba.
Taufiq menuturkan, melaporkan Raja Juli berdasarkan pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu di beberapa media. Taufiq mengungkapkan, dalam pemberitaan tersebut, Raja Juli menyebutkan kalau tidak ada partai kecuali Gerindra yang serius memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Selain itu, Raja Juli juga disebut telah mengatakan Prabowo sebagai sosok yang emosional.
"Yang membuat saya menjadikan ini sebagai laporan sebagaimana kita ketahui bahwa posisi Raja Antoni di dalam struktur tim kampanye nasional sebagai Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf. Hal ini tentunya bertentangan dengan UU Pemilu," tutur Taufiq di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, (5/11/ 2017).
Terkait hal itu, kuasa hukum Taufiq, Yandri Sudarso mengatakan, ucapan Raja Juli tersebut diduga telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat 1 Butir C dan D. Sebagaimana disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Untuk itu, Yandri menilai pernyataan Raja Juli merupakan hasutan kepada masyarakat. Pasalnya, menurut Yandri sebagai Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf tidak sepantasnya berbicara demikian.
"Tim kampanye dilarang menghasut, memprovokasi. Hal ini tidak sesuai dengan etika. Pemahaman sebelumnya KPU, Bawaslu dan peserta Pemilu sudah mengampanyekan bahwa Pemilu dan Pileg 2019 harus bersih, tanpa hoaks dan SARA. Raja Antoni dalam hal ini tidak berkomitmen dalam hal itu," imbuhnya.
Untuk diketahui, laporan terhadap Raja Juli telah diterima Bawaslu dengan nomor laporan 12/LP/PP/RI/00.00/XI/2018. Pelapor menyertakan bukti berupa cuplikan laman berita dari portal Liputan6.com, Akurat.co dan Detik.com yang mana terdapat pernyataan Raja Juli tersebut yang diduga sebagai bentuk penghasutan dan dinilai telah mengadu domba.
Baca Juga: Kubu Prabowo Akan Laporkan Penyebar Video Tampang Boyolali
Berita Terkait
-
Kubu Prabowo Akan Laporkan Penyebar Video Tampang Boyolali
-
Banyak Ahli Maki-maki yang Disebut Ma'ruf Amin untuk Prabowo?
-
PSI dan Perindo Disurvei Akan Berhasil Masuk Parlemen, Kenapa?
-
Tampang Boyolali, Farhat Abbas Suruh Prabowo Sekolah Tata Krama
-
Polda Metro Jaya Dalami Laporan Soal Pidato Prabowo Subianto
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui