Suara.com - Lahirnya Peraturan Menteri LHK Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatnan (KLHK) menunjukan komitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang prima. Permen LHK P.18/2018 ini telah lama dinanti sejak bergabungnya dua kementerian, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Permen LHK P.18/2018 ini bertujuan untuk memberikan standar bagi KLHK dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, sehingga akan menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi.
Untuk mensosialisasikan Permen LHK No. P.18/2018 kepada internal KLHK dan Masyarakat, Biro Hubungan Masyarakat KLHK melaksanakan acara "Ngobrol Pintar", yang dihadiri oleh PPID Pelaksana Eselon I KLHK, Tim Komunikasi KLHK, dan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat.
Sebagai narasumber, hadir Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Gede Narayana dan tenaga ahli KIP, Ani Londa dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Djati Witjaksono Hadi.
Gede Narayana menjelaskan, pelaksanaan keterbukaan informasi publik membutuhkan komitmen kuat dari pimpinan pada badan publik dan didukung oleh fasilitas. KIP juga setiap tahunnya menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik terhadap seluruh Badan Publik.
"Apabila pimpinan berkomitmen kuat untuk mendukung pelayanan informasi publik, maka hasil monitoring dan evaluasi pasti naik, begitu pula sebaliknya," jelas Gede.
Monitoring dan Evaluasi ini diselenggarakan oleh KIP untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hasil monitoring tersebut, selanjutnya dilaporkan kepada Presiden RI dan masyarakat luas dalam bentuk pemeringkatan keterbukaan informasi Badan Publik.
Permen LHK P.18/2018 juga merupakan pelaksanaan amanat UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan seluruh Badan Publik termasuk Kementerian/Lembaga memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, mudah, dan wajar. Setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Djati Witjaksono Hadi, Kepala Biro Humas, yang juga selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Utama KLHK, berharap, pemeringkatan monitoring dan evaluasi KLHK ke depan adalah kementerian yang menuju informatif atau bahkan Informatif.
Baca Juga: Beri Informasi Publik yang Layak, KLHK Segarkan Tampilan Website
Namun menurut Djati, target sebagai kementerian yang informatif bukanlah tujuan utama. Esensi utamanya adalah peningkatan terhadap kesejahteraan masyarakat berdasarkan pemenuhan terhadap hak mendapatkan informasi yang benar.
KLHK telah melakukan koordinasi menyeluruh kepada semua unit kerja lingkup KLHK melalui kegiatan monitoring pelaksanaan keterbukaan informasi publik, identifikasi permasalahan, pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta melakukan uji konsekuensi.
Selanjutnya, KLHK melakukan inovasi pelayanan keterbukaan informasi publik melalui pengembangan dan pemutakhiran website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KLHK pembuatan akun-akun di media sosial populer seperti Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, pembuatan majalah, dan ikut serta dalam pameran.
Untuk mengoptimalkan inovasi, KLHK juga melakukan kegiatan evaluasi tingkat kepuasan terhadap pelayanan informasi publik. Evaluasi ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terhadap pelayanan informasi publik yang dilakukan oleh Kementerian LHK.
Berita Terkait
-
Tito Karnavian Tinjau MPP Denpasar, Pastikan Pembebasan BPHTB dan PBG Berjalan Efektif
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
PAM Jaya Diingatkan Prioritas Utama Tetaplah Pelayanan Publik
-
Aroma 'Calon Titipan' di Seleksi Calon Anggota Ombudsman 2025, Masyarakat Sipil Bersuara Keras
-
Mendagri & Ketua KPK Bahas Penguatan Pendidikan Antikorupsi serta Transparansi Pelayanan Publik
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bahlil Pasang Target Tinggi di Pileg 2029: Bisa Terwujud Kalau Presiden Senyum Bersama Golkar
-
Lampu Hijau DPR: Anggaran Bencana Sumatera Boleh Diutak-atik Tanpa Izin, Ini Syaratnya
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat