News / Nasional
Minggu, 11 November 2018 | 15:32 WIB
Presiden Jokowi menyerahkan sebanyak 37 surat keputusan (SK) Perhutanan Sosial untuk para petani di Jawa Barat, Minggu (11/11/2018). [Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara]

Suara.com - Presiden Jokowi menyerahkan sebanyak 37 surat keputusan (SK) Perhutanan Sosial untuk para petani di Jawa Barat, Minggu (11/11/2018). Dengan SK ini, para petani diizinkan mengelola sumber daya hutan selama 35 tahun ke depan.

Pantauan Suara.com, hujan cukup deras mengguyur Bandung sejak Minggu (11/11/2018) pagi. Jokowi tiba di Taman Hutan Raya Djuanda, Kabupaten Bandung pukul 14.00 WIB. Mengenakan jaket berwarna hitam, Jokowi membagikan SK kepada petani.

"Dengan SK Perhutanan kami memberikan hak untuk mengolahnya selama 35 tahun," kata Jokowi saat ditemui di Taman Hutan Raya Djuanda, Kabupaten Bandung, Minggu (11/11/2018).

Adapun 37 unit SK yang diserahkan terbagi atas 14 Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial seluas 2.943 hektare untuk 2.252 kepala keluarga, dan 23 Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan seluas 5.674 Ha untuk 3.207 KK.

Dengan begitu, total luas hutan yang diberikan SK adalah seluas 8.617 Ha untuk 5.459 kepala keluarga. Ke-37unit SK ini diberikan secara merata ke 8 kabupaten di Jawa Barat, yakni Kabupaten Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Bandung, Majalengka, Sukabumi dan Sumedang.

"Resmi setelah 35 tahun habis, itu panjang sekali, mau diperpanjang silakan tapi itu hak hukumnya jelas," ungkap Jokowi.

Setelah penyerahan SK Perhutanan Sosial, Jokowi meminta kepada petani untuk dapat memanfaatkan lahan secara baik. Lahan hutan yang ada dapat ditanami tanaman unggulan sehingga bisa memperbaiki perekonomian.

"Silakan semua setelah penyerahan SK lahan yang ada betul dijadikan produktif, ditanami. Kalau mau menanam dihitung, mana yang lebih untung, harga jual lebih baik," pungkasnya.

Tak hanya itu, Jokowi juga memberikan bantuan berupa Kebun Bibit Rakyat (KBR) untuk 10 kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) dengan biaya masing-masing senilai Rp.100 juta, sebagai upaya perlindungan dan menjaga kelestarian hutan di area hutan sosial di Jawa Barat.

Baca Juga: Surabaya Membara Makan Korban, Risma Lanjutkan Parade Juang 2018

Load More