Suara.com - Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo akan menyerahkan barang bukti kasus pencemaran nama baik ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin (12/11/2018). Di kasus ujaran idiot itu, Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian Megantara saat dikonfirmasi di Surabaya mengatakan barang bukti yang akan diserahkan kliennya ke polisi salah satunya ponsel yang digunakan untuk nge-vlog dan mengunggah video yang terjerat pencemaran nama baik di Facebook.
"Iya ke Polda jam duaan, untuk menyerahkan barang bukti," kata Aldwin.
Saat ditanya kedatangan Ahmad Dhani apakah membawa saksi ahli yang diajukan, Aldwin mengatakan tidak. Namun, pihaknya telah menyiapkan tiga saksi ahli untuk membantu meringankan kasus pencemaran nama baik oleh Dhani.
"Jadi untuk saksi ahli kita sudah ada namanya. Kesepakatan terakhir masih diperlukan waktu. Bagaimanapun tetap kami sudah menyampaikan permohonan ahli dan nama-namanya, bahwa kepolisian harus bersurat kepada pemanggil," katanya.
Aldwin mengatakan dia masih menunggu panggilan polisi kepada saksi ahli yang diajukannya. Sebab, lanjutnya sampai hari ini belum ada surat pemanggilan kepada ahli untuk dimintai keterangan.
Dia memaparkan tiga ahli yang akan digandengnya yakni ahli ITE dari Kominfo, ahli pidana dan ahli bahasa.
"Kita siapkan tiga ahli, ahli ITE dari kominfo ada mas Teguh Afriadi, ahli pidana pak Khoir Ramadhan dan ahli bahasa sudah siap untuk dipanggil," ujarnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Dalam kasus yang ditangani Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim ini, Dhani telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.
Baca Juga: Ketika Ahmad Dhani Bicara soal Gondoruwo, Begini Isinya
Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden, namun dia dicegah sejumlah massa untuk keluar dari Hotel Majapahit. Lalu, Ahmad Dhani pun mengunggah video di akun Facebooknya dan menyebut orang-orang yang mencegahnya merupakan idiot.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir