Suara.com - Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo akan menyerahkan barang bukti kasus pencemaran nama baik ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin (12/11/2018). Di kasus ujaran idiot itu, Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian Megantara saat dikonfirmasi di Surabaya mengatakan barang bukti yang akan diserahkan kliennya ke polisi salah satunya ponsel yang digunakan untuk nge-vlog dan mengunggah video yang terjerat pencemaran nama baik di Facebook.
"Iya ke Polda jam duaan, untuk menyerahkan barang bukti," kata Aldwin.
Saat ditanya kedatangan Ahmad Dhani apakah membawa saksi ahli yang diajukan, Aldwin mengatakan tidak. Namun, pihaknya telah menyiapkan tiga saksi ahli untuk membantu meringankan kasus pencemaran nama baik oleh Dhani.
"Jadi untuk saksi ahli kita sudah ada namanya. Kesepakatan terakhir masih diperlukan waktu. Bagaimanapun tetap kami sudah menyampaikan permohonan ahli dan nama-namanya, bahwa kepolisian harus bersurat kepada pemanggil," katanya.
Aldwin mengatakan dia masih menunggu panggilan polisi kepada saksi ahli yang diajukannya. Sebab, lanjutnya sampai hari ini belum ada surat pemanggilan kepada ahli untuk dimintai keterangan.
Dia memaparkan tiga ahli yang akan digandengnya yakni ahli ITE dari Kominfo, ahli pidana dan ahli bahasa.
"Kita siapkan tiga ahli, ahli ITE dari kominfo ada mas Teguh Afriadi, ahli pidana pak Khoir Ramadhan dan ahli bahasa sudah siap untuk dipanggil," ujarnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Dalam kasus yang ditangani Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim ini, Dhani telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.
Baca Juga: Ketika Ahmad Dhani Bicara soal Gondoruwo, Begini Isinya
Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden, namun dia dicegah sejumlah massa untuk keluar dari Hotel Majapahit. Lalu, Ahmad Dhani pun mengunggah video di akun Facebooknya dan menyebut orang-orang yang mencegahnya merupakan idiot.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian