Suara.com - Kuasa hukum Azam Khan sekaligus pihak pelapor, Damai Hari Lubis menilai kapasitas Kapolri Jenderal Tito Karnavian patut dipertanyakan dalam terbitnya Surat Pemberhentian Penyidilan (SP3) kasus puisi Sukmawati Soekarnoputri. Pasalnya terbitnya SP3 diniali tidak sesuai dengan prosesdur hukum pidana yang ada.
Ia menuding Kapolri telah gagal dalam menjalankan tugasnya dalam memimpin institusi Polri. Hal itu disampaikan Hari di muka sidang praperadilan saat membacakan permohonan dari pihak pemohon.
"Termohon 3 bahwa selaku Kepala Polisi Republik Indonesiea (Kapolri) termohon 3 telah gagal membina mengedalikan termohon satu dan termohon dua untuk menegakkan hukum secara profesional dan bertanggung jawab sebagimana Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kapolri memimpin Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya di muka sidang Praperadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).
Menurut dia pernyataan itu bukan tanpa dasar. Pihaknya menilai penerbitan SP3 oleh penyidik tidak sah karena Sukmawati Soekarnoputri tidak pernah diperiksa sebelumnya.
"Termohon belum pernah dilakulan interview atau klarifikasi sehingga bagaimana mungkin termohon dapat dengan cepat menerbitkab SP3. Dengan demikan sangat beralasan jika proses hukum pemohon tidak ditegakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut, selama berlangsungnya proses penyelidikan, pemohon juga tidak pernah diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Di mana seharusnya pemohon mendapatkan SP2HP paling lambat satu bulan setelah laporan diterima penyidik. Saat SP3 dikeluarkan polis pun, pihaknya juga tidak diberikan surat tersebut dari pihak penyidik.
"Pemohon tidak pernah mendapatka SP2HP atau SP3. Berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009 dalam hal akuntabilitas dan transparansi penyidik wajib berikan SP2HP baik diminta atau pun tidak diminta," jelasnya.
Sebelumnya, Azam Khan melayangkan gugatan terhadap Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus puisi Sukmawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan yang diajukan pada 10 Oktober lalu terdaftar dalam nomor perkara 128/Pid.Pra/2018/PN JKT. Sel.
Permohonan tersebut bertujuan membatalkan dan menyatakan tidak sah SP3 yang diterbitkan Bareskrim Mabes Pori dengan nomor SPPP/36 Subdit-I/V/2018/Dir Tipidum. Selain itu dalam permohonan pihak pemohon meminta kasus yang menjerat Sukmawati di Bareskrim dilanjutkan.
Baca Juga: Fadli Zon: Arsul Sani Percikan Air ke Muka Sendiri
Terlapor pertama yakni Sub Direktorat I Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri. Terlapor kedua yakni Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri dan terlapor ketiga Kapolri.
Kasus tersebut berawal dari pembacaan puisi "Ibu Indonesia" oleh Sukmawati yang dianggap menistakan agama Islam. Puisi ini dibacakan di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya Indonesia Fashion Week 2018. Kasus tersebut terdaftar dengan nomor LP/450/IV/2018/Bareskrim tanggal 04 April 2018.
Berita Terkait
-
Polisi Disebut Tak Pernah Periksa Sukmawati Sebelum SP3 Terbit
-
Gugatan SP3 Puisi Sukmawati, Polri Dinilati Tak Hormati Sidang
-
Cerita Maruf Amin Damaikan Habib Rizieq dan Kapolri di Aksi 212
-
Sidang Gugatan SP3 Kasus Puisi Sukmawati Tanpa Kehadiran Kapolri
-
Jabatan Baru, Brigjen M. Iqbal Jadi Kadiv Humas Polri
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra