Suara.com - Kuasa hukum Azam Khan sekaligus pihak pelapor, Damai Hari Lubis menilai kapasitas Kapolri Jenderal Tito Karnavian patut dipertanyakan dalam terbitnya Surat Pemberhentian Penyidilan (SP3) kasus puisi Sukmawati Soekarnoputri. Pasalnya terbitnya SP3 diniali tidak sesuai dengan prosesdur hukum pidana yang ada.
Ia menuding Kapolri telah gagal dalam menjalankan tugasnya dalam memimpin institusi Polri. Hal itu disampaikan Hari di muka sidang praperadilan saat membacakan permohonan dari pihak pemohon.
"Termohon 3 bahwa selaku Kepala Polisi Republik Indonesiea (Kapolri) termohon 3 telah gagal membina mengedalikan termohon satu dan termohon dua untuk menegakkan hukum secara profesional dan bertanggung jawab sebagimana Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kapolri memimpin Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya di muka sidang Praperadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).
Menurut dia pernyataan itu bukan tanpa dasar. Pihaknya menilai penerbitan SP3 oleh penyidik tidak sah karena Sukmawati Soekarnoputri tidak pernah diperiksa sebelumnya.
"Termohon belum pernah dilakulan interview atau klarifikasi sehingga bagaimana mungkin termohon dapat dengan cepat menerbitkab SP3. Dengan demikan sangat beralasan jika proses hukum pemohon tidak ditegakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut, selama berlangsungnya proses penyelidikan, pemohon juga tidak pernah diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Di mana seharusnya pemohon mendapatkan SP2HP paling lambat satu bulan setelah laporan diterima penyidik. Saat SP3 dikeluarkan polis pun, pihaknya juga tidak diberikan surat tersebut dari pihak penyidik.
"Pemohon tidak pernah mendapatka SP2HP atau SP3. Berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009 dalam hal akuntabilitas dan transparansi penyidik wajib berikan SP2HP baik diminta atau pun tidak diminta," jelasnya.
Sebelumnya, Azam Khan melayangkan gugatan terhadap Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus puisi Sukmawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan yang diajukan pada 10 Oktober lalu terdaftar dalam nomor perkara 128/Pid.Pra/2018/PN JKT. Sel.
Permohonan tersebut bertujuan membatalkan dan menyatakan tidak sah SP3 yang diterbitkan Bareskrim Mabes Pori dengan nomor SPPP/36 Subdit-I/V/2018/Dir Tipidum. Selain itu dalam permohonan pihak pemohon meminta kasus yang menjerat Sukmawati di Bareskrim dilanjutkan.
Baca Juga: Fadli Zon: Arsul Sani Percikan Air ke Muka Sendiri
Terlapor pertama yakni Sub Direktorat I Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri. Terlapor kedua yakni Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri dan terlapor ketiga Kapolri.
Kasus tersebut berawal dari pembacaan puisi "Ibu Indonesia" oleh Sukmawati yang dianggap menistakan agama Islam. Puisi ini dibacakan di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya Indonesia Fashion Week 2018. Kasus tersebut terdaftar dengan nomor LP/450/IV/2018/Bareskrim tanggal 04 April 2018.
Berita Terkait
-
Polisi Disebut Tak Pernah Periksa Sukmawati Sebelum SP3 Terbit
-
Gugatan SP3 Puisi Sukmawati, Polri Dinilati Tak Hormati Sidang
-
Cerita Maruf Amin Damaikan Habib Rizieq dan Kapolri di Aksi 212
-
Sidang Gugatan SP3 Kasus Puisi Sukmawati Tanpa Kehadiran Kapolri
-
Jabatan Baru, Brigjen M. Iqbal Jadi Kadiv Humas Polri
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram