Suara.com - KPK mengajukan kasasi atas vonis Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun dalam perkara penyuapan Rp6 miliar terhadap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) non-aktif Rita Widyasari untuk mendapat izin lokasi perkebunan.
Pada tanggal 7 Mei 2018, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Abun karena terbukti menyuap Rita Widyasari.
"KPK telah mengajukan kasasi atas Putusan PT No. 17/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI dengan terdakwa Hery Susanto Gun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (12/11/2018).
"KPK menghargai putusan tingkat banding tersebut yang memperkuat putusan tingkat pertama yang menyatakan perbuatan korupsi terdakwa terbukti dan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan," tambah Febri.
Namun, menurut Febri, KPK memandang putusan tersebut masih cukup rendah daripada tuntutan KPK yaitu 4 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan 6 bulan.
"Kami harap di tingkat kasasi nanti majelis hakim di Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan penjatuhan hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa, terutama karena ancaman maksimal terhadap pemberi suap hanya 5 tahun dan itu jauh lebih rendah daripada pihak penerima suap," ungkap Febri.
KPK juga sudah menyerahkan memori kasasi sebagai bahan pertimbangan untuk majelis hakim di tingkat kasasi. Dalam perkara ini, Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima terbukti memberikan Rp 6 miliar kepada Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010 s.d. 2015 berhubungan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru kecamatan Muara Kaman kabupaten Kutai Kartanegera kepada PT Sawit Golden Prima.
Rita mengenal Abun yang merupakan teman baik ayahnya, Syaukani. Abun sejak 2009 sebagai Dirut PT Sawit Golden Prima yang telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kukar. Namun, ada tumpeng-tindih atas permohonan izin lokasi.
Untuk memperlancar pengurusan izin lokasi itu, Abun memerintahkan stafnya Hanny Kristianto untuk mendekati Rita. Hanny pun meminta agar Rita segera menandatangani izin lokasi PT Sawit Golden Prima.
Baca Juga: Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara
Rita lalu menghubungi Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setda kabupaten Kukar Ismed Ade Baramuli untuk menanyakan proses izin lokasi PT Sawit Golden Prima, kemudian dijawab bahwa izin sedang diproses. Selanjutnya, Rita memerintahkan Ismed untuk segera menyiapkan draf surat keputusan izin lokasi tersebut.
Berikutnya surat keputusan izin lokasi seluas 16.000 hektare itu disiapkan berikut stempel Bupati Kukar.
Rita lalu menandatangi surat izin tersebut, padahal belum ada paraf dari pejabat terkait. Surat itu juga bertentangan dengan aturan yang menyatakan bahwa maksimal luas lahan perkebunan satu perusahan adalah 15.000 hektare.
Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Rita menerima uang dari Hery Susanto Gun alias Abun sebesar Rp6 miliar melalui rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa pada tanggal 22 Juli 2010 sebesar Rp 1 miliar dan pada tanggal 5 Agustus 2010 sebesar Rp5 miliar.
Dalam perkara ini, Rita Widyaari sudah divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000,00 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
"Kasus dugaan suap dan gratifikasi Rita Widyasari telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Febri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan