Suara.com - KPK mengajukan kasasi atas vonis Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun dalam perkara penyuapan Rp6 miliar terhadap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) non-aktif Rita Widyasari untuk mendapat izin lokasi perkebunan.
Pada tanggal 7 Mei 2018, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Abun karena terbukti menyuap Rita Widyasari.
"KPK telah mengajukan kasasi atas Putusan PT No. 17/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI dengan terdakwa Hery Susanto Gun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (12/11/2018).
"KPK menghargai putusan tingkat banding tersebut yang memperkuat putusan tingkat pertama yang menyatakan perbuatan korupsi terdakwa terbukti dan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan," tambah Febri.
Namun, menurut Febri, KPK memandang putusan tersebut masih cukup rendah daripada tuntutan KPK yaitu 4 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan 6 bulan.
"Kami harap di tingkat kasasi nanti majelis hakim di Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan penjatuhan hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa, terutama karena ancaman maksimal terhadap pemberi suap hanya 5 tahun dan itu jauh lebih rendah daripada pihak penerima suap," ungkap Febri.
KPK juga sudah menyerahkan memori kasasi sebagai bahan pertimbangan untuk majelis hakim di tingkat kasasi. Dalam perkara ini, Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima terbukti memberikan Rp 6 miliar kepada Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010 s.d. 2015 berhubungan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru kecamatan Muara Kaman kabupaten Kutai Kartanegera kepada PT Sawit Golden Prima.
Rita mengenal Abun yang merupakan teman baik ayahnya, Syaukani. Abun sejak 2009 sebagai Dirut PT Sawit Golden Prima yang telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kukar. Namun, ada tumpeng-tindih atas permohonan izin lokasi.
Untuk memperlancar pengurusan izin lokasi itu, Abun memerintahkan stafnya Hanny Kristianto untuk mendekati Rita. Hanny pun meminta agar Rita segera menandatangani izin lokasi PT Sawit Golden Prima.
Baca Juga: Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara
Rita lalu menghubungi Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setda kabupaten Kukar Ismed Ade Baramuli untuk menanyakan proses izin lokasi PT Sawit Golden Prima, kemudian dijawab bahwa izin sedang diproses. Selanjutnya, Rita memerintahkan Ismed untuk segera menyiapkan draf surat keputusan izin lokasi tersebut.
Berikutnya surat keputusan izin lokasi seluas 16.000 hektare itu disiapkan berikut stempel Bupati Kukar.
Rita lalu menandatangi surat izin tersebut, padahal belum ada paraf dari pejabat terkait. Surat itu juga bertentangan dengan aturan yang menyatakan bahwa maksimal luas lahan perkebunan satu perusahan adalah 15.000 hektare.
Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Rita menerima uang dari Hery Susanto Gun alias Abun sebesar Rp6 miliar melalui rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa pada tanggal 22 Juli 2010 sebesar Rp 1 miliar dan pada tanggal 5 Agustus 2010 sebesar Rp5 miliar.
Dalam perkara ini, Rita Widyaari sudah divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000,00 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
"Kasus dugaan suap dan gratifikasi Rita Widyasari telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Febri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Ada MBG Berbasis Komunitas di Purwakarta, Perempuan Diminta Jadi Pengelola Gizi Keluarga
-
Rocky Gerung Sindir Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kritis: Tanda Pemerintah Sedang Cemas?
-
Pompa Saja Tak Cukup! Pramono Kaji Pembangunan 'Jalan Melayang' untuk Atasi Banjir Daan Mogot
-
Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan PDIP Tetap Pertahankan Ambang Batas Parlemen
-
Lawan Banjir Daan Mogot, Pramono Anung Siapkan Pompa Stasioner Berkapasitas 7 Kali Lipat
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks