Suara.com - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh majalis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Selain vonis penjara, Rita juga diharuskan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menilai Rita terbukti menerima uang suap Rp 110 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rita Widyasari dan terdakwa Khairudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Sugianto.
Sugianto mengatakan, hal yang memberatkan vonis Rita adalah yang bersangkutan tak mendukung kebijakan pemerintah untuk memberantas korupsi.
Rita juga dianggap tidak bisa menjadi teladan masyarakat Kukar dan Indonesia sebagai seorang bupati. Sementara hal yang meringankan vonis Rita adalah, dirinya berlaku sopan selama persidangan serta belum pernah terlibat masalah hukum sebelumnya.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Rita Widyasari divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebabnya, politikus Partai Golkar itu dinilai terbukti menerima uang gratifikasi bersama Khairudin senilai Rp 469 miliar.
Selain itu, Rita menerima uang suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Baca Juga: Prancis Ungguli Uruguay 1-0 di Babak Pertama
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan
-
Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara
-
Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id
-
Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan
-
Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya
-
Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang
-
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran