Suara.com - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh majalis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Selain vonis penjara, Rita juga diharuskan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menilai Rita terbukti menerima uang suap Rp 110 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rita Widyasari dan terdakwa Khairudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Sugianto.
Sugianto mengatakan, hal yang memberatkan vonis Rita adalah yang bersangkutan tak mendukung kebijakan pemerintah untuk memberantas korupsi.
Rita juga dianggap tidak bisa menjadi teladan masyarakat Kukar dan Indonesia sebagai seorang bupati. Sementara hal yang meringankan vonis Rita adalah, dirinya berlaku sopan selama persidangan serta belum pernah terlibat masalah hukum sebelumnya.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Rita Widyasari divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebabnya, politikus Partai Golkar itu dinilai terbukti menerima uang gratifikasi bersama Khairudin senilai Rp 469 miliar.
Selain itu, Rita menerima uang suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Baca Juga: Prancis Ungguli Uruguay 1-0 di Babak Pertama
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM