Suara.com - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh majalis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Selain vonis penjara, Rita juga diharuskan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menilai Rita terbukti menerima uang suap Rp 110 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rita Widyasari dan terdakwa Khairudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Sugianto.
Sugianto mengatakan, hal yang memberatkan vonis Rita adalah yang bersangkutan tak mendukung kebijakan pemerintah untuk memberantas korupsi.
Rita juga dianggap tidak bisa menjadi teladan masyarakat Kukar dan Indonesia sebagai seorang bupati. Sementara hal yang meringankan vonis Rita adalah, dirinya berlaku sopan selama persidangan serta belum pernah terlibat masalah hukum sebelumnya.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Rita Widyasari divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebabnya, politikus Partai Golkar itu dinilai terbukti menerima uang gratifikasi bersama Khairudin senilai Rp 469 miliar.
Selain itu, Rita menerima uang suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Baca Juga: Prancis Ungguli Uruguay 1-0 di Babak Pertama
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron
-
Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG
-
17 Tahun Menunggu, Transmigran di Kerinci Masih Hidup Tanpa Listrik
-
Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!
-
Dugaan Penggelapan Rekrutmen BLUD RSUD Karanganyar, Polisi Telusuri Aliran Dana
-
Apakah Smartwatch Bisa untuk WA? Ini 5 Merk yang Mendukung WhatsApp
-
Viral Sam Meychou Jadi Tahanan Tercantik di Kamboja, Siapa Dia dan Kena Kasus Apa?
-
Nikmati Cashback Rp45 Ribu di Marugame Udon Pakai QRIS BRImo
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor
-
Tragedi Tolikara, DPR Desak Pemerintah Jamin Nyawa Warga Sipil di Papua