Suara.com - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh majalis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Selain vonis penjara, Rita juga diharuskan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menilai Rita terbukti menerima uang suap Rp 110 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rita Widyasari dan terdakwa Khairudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Sugianto.
Sugianto mengatakan, hal yang memberatkan vonis Rita adalah yang bersangkutan tak mendukung kebijakan pemerintah untuk memberantas korupsi.
Rita juga dianggap tidak bisa menjadi teladan masyarakat Kukar dan Indonesia sebagai seorang bupati. Sementara hal yang meringankan vonis Rita adalah, dirinya berlaku sopan selama persidangan serta belum pernah terlibat masalah hukum sebelumnya.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Rita Widyasari divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebabnya, politikus Partai Golkar itu dinilai terbukti menerima uang gratifikasi bersama Khairudin senilai Rp 469 miliar.
Selain itu, Rita menerima uang suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Baca Juga: Prancis Ungguli Uruguay 1-0 di Babak Pertama
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'