Suara.com - Rumah Sakit Bhayangkara Polri Tingkat I Raden Said Sukanto akan menerbitkan sertifikat kematian (certificate of death) bagi warga negara asing (WNA) yang turut menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Tanjung Pakis, Kabupaten Karawang pada 29 Oktober.
WNA itu asal Italia atas nama Andrea Manfredi. Sertifikat kematian memiliki format khusus yang berbeda dari surat kematian.
"Kami (RS Polri) akan buatkan khusus sertifikat kematian, bukan surat kematian. Sertifikat kematian ini berlaku internasional," kata Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri Komisaris Besar Polisi Edi Purnomo saat ditemui usai memimpin penyerahan jenazah, Selasa (13/11/2018) malam.
Ada format dan formulir khusus untuk sertifikat kematian. Dokumen itu ditulis dalam Bahasa Inggris. Akan tetapi, baik sertifikat kematian dan surat kematian dikeluarkan oleh RS Polri di saat identitas penumpang telah teridentifikasi oleh tim DV.
Proses pembuatan sertifikat kematian tidak membutuhkan waktu lama.
"Kita bisa mengeluarkan sertifikat kematian dengan cepat. Formulirnya sudah disiapkan. Namun, untuk jenazah Andrea, RS Polri masih menunggu kelengkapan data dan konfirmasi dari pihak Kedutaan Besar Italia," tambahnya.
Kepala instalasi kedokteran forensik itu menjelaskan pihaknya pada Selasa sore telah menghubungi pihak Interpol dan keluarga melalui pihak Kedutaan Besar Italia yang berkedudukan di Jakarta.
Terkait hal itu, pihak RS Polri telah meminta Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk berkoordinasi dengan pihak Kedubes Italia.
"Baru dihubungi Sore tadi, mungkin besok (Rabu) baru ada jawabannya," jelas Kombes Pol Edi.
Baca Juga: Lion Air Jatuh: Ada Potensi Bahaya di Fitur Baru Boeing 737 MAX
Pihak RS Polri akan menyerahkan surat kematian untuk warga negara Indonesia yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air, sementara korban yang statusnya WNA akan menerima sertifikat kematian.
Hingga hari ke-16 sejak pesawat jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober, tim Identifikasi Korban Bencana (DVI) RS Polri telah mengungkap 85 identitas penumpang, diantaranya terdiri atas 64 laki-laki dan 21 perempuan. Artinya, ada 104 penumpang yang belum dapat diidentifikasi oleh tim DVI RS Polri. (Antara)
Berita Terkait
-
Lion Air Jatuh: Ada Potensi Bahaya di Fitur Baru Boeing 737 MAX
-
Evakuasi Ditambah 2 Pekan, Menhub Berharap CVR Lion Air Ditemukan
-
Satu Warga Italia Korban Lion JT 610 Akhirnya Teridentifikasi
-
Cara Mengurus Surat Kematian Korban Lion Air JT 610
-
DVI Teliti Cincin dan Jam Tangan untuk Kenali Korban Lion Air
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu