Suara.com - Rumah Sakit Polri Sukanto,Kramat Jati menyatakan surat kematian untuk penumpang Lion Air JT 610 yang tidak teridentifikasi akan dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan domisili yang tercatat pada kartu tanda penduduk (KTP) korban.
RS Polri Tingkat I Raden Said Sukanto Kramat Jati tidak dapat mengeluarkan surat kematian untuk penumpang yang tidak teridentifikasi.
Kepala Bidang Identifikasi Korban Bencana (DVI) RS Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur Kombes Polisi drg Lisda Cancer menjelaskan RS Polri hanya dapat membantu melapor ke Disdukcapil mengenai hasil identifikasi penumpang pesawat Lion Air JT 610.
"Nanti kami (RS Polri) bantu melapor ke Disdukcapil, ini jumlah penumpang yang teridentifikasi, sisanya tidak, mohon dibantu untuk pengurusan surat kematian. Mungkin begitu jika merujuk ke kasus jatuhnya pesawat Air Asia QZ 850," kata Kombes Polisi Lisda saat ditemui usai jumpa pers di Gedung Sentra Visum dan Medikolegal RS Polri Kramat Jati.
Kepala Tim DVI itu menerangkan, surat kematian dibutuhkan untuk mengurus hak-hak ahli waris, juga proses pemakaman bagi korban.Ia juga menyebut, pihak keluarga dan jajaran Disdukcapil dapat merujuk pada Pasal 178 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Berdasarkan kebijaksanaan tersebut, penumpang pesawat yang hilang dianggap telah meninggal dunia apabila dalam waktu tiga bulan ihwal mengenai dirinya tidak diketahui sejak pesawat seharusnya mendarat di tujuan akhir.
Untuk pengurusan surat kematian korban, aturan itu menyebut, ahli waris atau keluarga tidak membutuhkan surat putusan pengadilan. Hingga hari ke-16 sejak insiden pesawat Lion Air JT 610 jatuh di Tanjung Pakis, Karawang, RS Polri telah mengidentifikasi 82 penumpang, 62 diantaranya berjenis kelamin laki-laki, 20 sisanya perempuan.
Artinya, masih ada 107 penumpang yang belum teridentifikasi. Tim DVI RS Polri masih memeriksa 666 sampel DNA yang ditemukan dari 195 kantong jenazah. (Antara)
Baca Juga: DVI Teliti Cincin dan Jam Tangan untuk Kenali Korban Lion Air
Berita Terkait
-
DVI Teliti Cincin dan Jam Tangan untuk Kenali Korban Lion Air
-
Rio, Hari Ini Aku Pakai Baju Pengantin Pilihanmu Sayang....
-
Identitas Korban Lion Air Terungkap Lewat DNA di Tulang
-
Update Korban Lion Air Hari ke-15, 82 Orang Teridentifikasi
-
Sinyal CVR Black Box Lion JT 610 Lemah karena Rusak, Bukan Lumpur
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Masih Intai Jakarta Hari Ini
-
Prabowo Bahas Rencana Groundbreaking 141 Ribu Unit Rumah Subsidi, Bakal Serap 80 Ribu Tenaga Kerja
-
Terjebak di Angka 5 Persen, Burhanuddin Abdullah Sebut Ekonomi RI Alami Inersia
-
Buntut Kasus Es Gabus, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat dan Ditahan 21 Hari
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam