Suara.com - Gara-gara merasa anaknya yang berkebutuhan khusus tak diperlakukan secara baik oleh pihak sekolah, seorang ibu di Cina menyemprotkan pestisida ke mata seorang guru hingga terluka dalam.
Ibu yang namanya dirahasiakan tersebut dalam persidangan pengadilan tinggi Kwun Tong mengakui, motif menyemprot seorang guru memakai cairan pembasmi serangka untuk melindungi putranya.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 3 September 2018 di sekolah sang putra. Dalam persidangan Selasa (13/11/2018), si ibu dihukum percobaan oleh hakim, demikian dilaporkan South China Morning Post.
Guru bimbingan konseling yang menjadi korban ibu itu, sempat dikirim ke rumah sakit karena iritasi akut pada matanya.
Jaksa penuntut umum dalam persidangan menyebut serangan tersebut telah direncanakan. Sebab, pelaku sempat mengakui telama lama memendam perasaan tak puas terhadap metode pengajaran sekolah tersebut.
Sebelum melakukan aksi itu, si ibu lebih dulu melarang putranya bersekolah sejak Februari hingga April 2018 sebagai bentuk protes atas perlakuan yang dianggapnya tak adil.
”Klien kami tidak merencanakan hal itu. Dia membawa kaleng pestisida karena pagi itu hanya keluar rumah untuk sekadar berjalan-jalan. Klien kami adalah ibu tunggal dari dua orang anak. Dia memunyai banyak tekanan dalam membesarkan anak-anaknya, terutama yang lebih muda karena memiliki kesulitan belajar,” beber pengacara dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Bina Chainrai dalam persidangan kemarin memunyai pendapat sendiri. Menurutnya, pengakuan bersalah sang ibu, mencerminkan penyesalan.
”Dia juga melakukan penyerangan itu karena cinta yang tulus terhadap putranya. Dia mencintai putranya, tapi bukan alasan untuk apa yang dia lakukan. Karenanya, hakim memutuskan terdakwa dihukum masa percobaan,” tegas Bina Chainrai.
Baca Juga: Kesedihan Keluarga Gaban Diharapkan Bisa Ketuk Hati Jokowi
Dalam masa percobaan, Chainrai memerintahkan si ibu untuk menerima perawatan psikologis dan psikiatris, melakukan kerja sosial, dan menghadiri sesi rehabilitasi.
”Terdakwa harus melapor kembali ke pengadilan dalam tiga bulan ke depan, yakni tanggal 13 Februari 2019.”
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot