Suara.com - Gara-gara merasa anaknya yang berkebutuhan khusus tak diperlakukan secara baik oleh pihak sekolah, seorang ibu di Cina menyemprotkan pestisida ke mata seorang guru hingga terluka dalam.
Ibu yang namanya dirahasiakan tersebut dalam persidangan pengadilan tinggi Kwun Tong mengakui, motif menyemprot seorang guru memakai cairan pembasmi serangka untuk melindungi putranya.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 3 September 2018 di sekolah sang putra. Dalam persidangan Selasa (13/11/2018), si ibu dihukum percobaan oleh hakim, demikian dilaporkan South China Morning Post.
Guru bimbingan konseling yang menjadi korban ibu itu, sempat dikirim ke rumah sakit karena iritasi akut pada matanya.
Jaksa penuntut umum dalam persidangan menyebut serangan tersebut telah direncanakan. Sebab, pelaku sempat mengakui telama lama memendam perasaan tak puas terhadap metode pengajaran sekolah tersebut.
Sebelum melakukan aksi itu, si ibu lebih dulu melarang putranya bersekolah sejak Februari hingga April 2018 sebagai bentuk protes atas perlakuan yang dianggapnya tak adil.
”Klien kami tidak merencanakan hal itu. Dia membawa kaleng pestisida karena pagi itu hanya keluar rumah untuk sekadar berjalan-jalan. Klien kami adalah ibu tunggal dari dua orang anak. Dia memunyai banyak tekanan dalam membesarkan anak-anaknya, terutama yang lebih muda karena memiliki kesulitan belajar,” beber pengacara dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Bina Chainrai dalam persidangan kemarin memunyai pendapat sendiri. Menurutnya, pengakuan bersalah sang ibu, mencerminkan penyesalan.
”Dia juga melakukan penyerangan itu karena cinta yang tulus terhadap putranya. Dia mencintai putranya, tapi bukan alasan untuk apa yang dia lakukan. Karenanya, hakim memutuskan terdakwa dihukum masa percobaan,” tegas Bina Chainrai.
Baca Juga: Kesedihan Keluarga Gaban Diharapkan Bisa Ketuk Hati Jokowi
Dalam masa percobaan, Chainrai memerintahkan si ibu untuk menerima perawatan psikologis dan psikiatris, melakukan kerja sosial, dan menghadiri sesi rehabilitasi.
”Terdakwa harus melapor kembali ke pengadilan dalam tiga bulan ke depan, yakni tanggal 13 Februari 2019.”
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?