Suara.com - Gara-gara merasa anaknya yang berkebutuhan khusus tak diperlakukan secara baik oleh pihak sekolah, seorang ibu di Cina menyemprotkan pestisida ke mata seorang guru hingga terluka dalam.
Ibu yang namanya dirahasiakan tersebut dalam persidangan pengadilan tinggi Kwun Tong mengakui, motif menyemprot seorang guru memakai cairan pembasmi serangka untuk melindungi putranya.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 3 September 2018 di sekolah sang putra. Dalam persidangan Selasa (13/11/2018), si ibu dihukum percobaan oleh hakim, demikian dilaporkan South China Morning Post.
Guru bimbingan konseling yang menjadi korban ibu itu, sempat dikirim ke rumah sakit karena iritasi akut pada matanya.
Jaksa penuntut umum dalam persidangan menyebut serangan tersebut telah direncanakan. Sebab, pelaku sempat mengakui telama lama memendam perasaan tak puas terhadap metode pengajaran sekolah tersebut.
Sebelum melakukan aksi itu, si ibu lebih dulu melarang putranya bersekolah sejak Februari hingga April 2018 sebagai bentuk protes atas perlakuan yang dianggapnya tak adil.
”Klien kami tidak merencanakan hal itu. Dia membawa kaleng pestisida karena pagi itu hanya keluar rumah untuk sekadar berjalan-jalan. Klien kami adalah ibu tunggal dari dua orang anak. Dia memunyai banyak tekanan dalam membesarkan anak-anaknya, terutama yang lebih muda karena memiliki kesulitan belajar,” beber pengacara dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Bina Chainrai dalam persidangan kemarin memunyai pendapat sendiri. Menurutnya, pengakuan bersalah sang ibu, mencerminkan penyesalan.
”Dia juga melakukan penyerangan itu karena cinta yang tulus terhadap putranya. Dia mencintai putranya, tapi bukan alasan untuk apa yang dia lakukan. Karenanya, hakim memutuskan terdakwa dihukum masa percobaan,” tegas Bina Chainrai.
Baca Juga: Kesedihan Keluarga Gaban Diharapkan Bisa Ketuk Hati Jokowi
Dalam masa percobaan, Chainrai memerintahkan si ibu untuk menerima perawatan psikologis dan psikiatris, melakukan kerja sosial, dan menghadiri sesi rehabilitasi.
”Terdakwa harus melapor kembali ke pengadilan dalam tiga bulan ke depan, yakni tanggal 13 Februari 2019.”
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing