Suara.com - Gara-gara merasa anaknya yang berkebutuhan khusus tak diperlakukan secara baik oleh pihak sekolah, seorang ibu di Cina menyemprotkan pestisida ke mata seorang guru hingga terluka dalam.
Ibu yang namanya dirahasiakan tersebut dalam persidangan pengadilan tinggi Kwun Tong mengakui, motif menyemprot seorang guru memakai cairan pembasmi serangka untuk melindungi putranya.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 3 September 2018 di sekolah sang putra. Dalam persidangan Selasa (13/11/2018), si ibu dihukum percobaan oleh hakim, demikian dilaporkan South China Morning Post.
Guru bimbingan konseling yang menjadi korban ibu itu, sempat dikirim ke rumah sakit karena iritasi akut pada matanya.
Jaksa penuntut umum dalam persidangan menyebut serangan tersebut telah direncanakan. Sebab, pelaku sempat mengakui telama lama memendam perasaan tak puas terhadap metode pengajaran sekolah tersebut.
Sebelum melakukan aksi itu, si ibu lebih dulu melarang putranya bersekolah sejak Februari hingga April 2018 sebagai bentuk protes atas perlakuan yang dianggapnya tak adil.
”Klien kami tidak merencanakan hal itu. Dia membawa kaleng pestisida karena pagi itu hanya keluar rumah untuk sekadar berjalan-jalan. Klien kami adalah ibu tunggal dari dua orang anak. Dia memunyai banyak tekanan dalam membesarkan anak-anaknya, terutama yang lebih muda karena memiliki kesulitan belajar,” beber pengacara dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Bina Chainrai dalam persidangan kemarin memunyai pendapat sendiri. Menurutnya, pengakuan bersalah sang ibu, mencerminkan penyesalan.
”Dia juga melakukan penyerangan itu karena cinta yang tulus terhadap putranya. Dia mencintai putranya, tapi bukan alasan untuk apa yang dia lakukan. Karenanya, hakim memutuskan terdakwa dihukum masa percobaan,” tegas Bina Chainrai.
Baca Juga: Kesedihan Keluarga Gaban Diharapkan Bisa Ketuk Hati Jokowi
Dalam masa percobaan, Chainrai memerintahkan si ibu untuk menerima perawatan psikologis dan psikiatris, melakukan kerja sosial, dan menghadiri sesi rehabilitasi.
”Terdakwa harus melapor kembali ke pengadilan dalam tiga bulan ke depan, yakni tanggal 13 Februari 2019.”
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
-
KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang