Suara.com - Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang alias Ucok, duo pembunuh satu keluarga dengan sadis di Pulomas, Jakarta Timur tetap dihukum mati. Mahkamah Agung menolak kasasi mereka.
Keputusan itu tertuang dalam putusan kasasi MA tertanggal 2 Juli 2018. Nomor register putusan itu 395 K/PID/2018 dengan tanggal permohonan 18 April 2018. Peristiwa pembunuhan tersebut pada 26 Desember 2016.
Putusan itu diberikan 3 hakim. Yaitu Eddy Army, Sumardijatmo, dan Andi Abu Ayyub Saleh. Sementara mereka diputus hukuman mati oleh Pengadilan Jakarta Timur.
"Amar Putusan, tolak," begitu tulis salinan singkat Mahkamah Agung.
Ridwan Sitorus alias Marihot Sitorus alias Ius Pane, bandit yang menjadi buronan kasus perampokan dan pembunuhan di rumah Dodi Triono dibekuk polisi di Medan, Sumatera Utara, Minggu (1/1/2016) pagi setelah buron.
Ius Pane merupakan residivis. Dia keluar ke luar dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang pada bulan November 2016. Setelah ke luar dari penjara, bukannya insyaf, dia kembali ke kelompoknya.
Kelompok bandit Ius Pane kemudian kembali beraksi. Mereka merampok di dua tempat di Provinsi Jawa Barat, yaitu Jonggol dan Purwakarta. Setelah melakukan perampokan di Purwakarta, Ius Pane diajak bergabung dengan kelompok Ramlan Butarbutar alias Porkas.
Tak butuh waktu lama untuk persiapan merampok rumah Dodi di Pulomas Utara, nomor 7A, Kayuputih, Jakarta Timur, pada Selasa (27/12/2016). Peran Ius Pane dalam perampokan di rumah Dodi cukup vital.
Setelah Ius Pane masuk, disusul kemudian Ramlan dan Erwin Situmorang. Sementara Alfins Bernius Sinaga menunggu di mobil.
Sebelum mereka menggondol barang berharga dan kabur, mereka menyekap sebelas orang di kamar mandi berukuran 1,5 meter kali 1,5 meter. Korban baru ditemukan keesokan harinya, Selasa (27/12/2016) pagi dalam keadaan enam meninggal dunia dan lima orang lagi lemas.
Sehari kemudian, Rabu (29/12/2016) Ramlan, Erwin, dan Sinaga dibekuk. Ramlan tewas ditembak karena melawan petugas, sementara Erwin dan Sinaga dapat ditangkap hidup-hidup. Ius Pane ditangkap paling terakhir.
Berita Terkait
-
RT Sebut Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Kejahatan Luar Biasa
-
Diperum Nainggolan Kerap Jual Sembako Murah dan Taat Beribadah
-
Jasad Keluarga Nainggolan Rencananya Dimakamkan dalam Satu Liang
-
Dadaahh... Selamat Jalan Sarah, Selamat Jalan Arya
-
Siapa yang Tega Bunuh Keluarga Gaban, Maya, Sarah, dan Arya?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan