Suara.com - Calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem Nafa Indria Urbach atau biasa dikenal Nafa Urbach memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Rabu (14/11/2018). Nafa diklarifikasi sekitar satu jam mulai pukul 10.00-11.00 WIB.
Pemanggilan Nafa Urbach ini terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi pada tanggal 27 Oktober 2018. Ia tiba didampingi kuasa hukum DPP Partai Nasdem dan Tim Kampanye Nafa Urbach. Nafa terbang langsung dari Jakarta untuk memenuhi panggilan Bawaslu tersebut.
Dalam kasus ini, Bawaslu Magelang sudah memeriksa sejumlah saksi mulai tim kampanye nasional, pelaksana kampanye, Satgas BPBD Kabupaten Magelang, hingga perangkat desa dan warga yang melihat langsung dugaan pelanggaran kampanye. Adapun Nafa Urbach sudah dipanggil, namun tidak bisa hadir sehingga pemeriksaan ditunda.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh mengungkapkan klarifikasi atas Nafa Urbach ini sangat penting untuk melengkapi kajian Bawaslu atas kasus dugaan pelanggaran kampanye berupa penggunaan mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang nopol AA 9537 HB (plat merah) untuk kampanye.
"Keterangan Nafa ini melengkapi kepingan informasi yang digali Bawaslu," kata Habib seperti dilansir Harian Jogja.
Ia menjelaskan proses pemeriksaan Nafa Urbach berjalan lancar dan semua pertanyaan yang diajukan komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang dijawab. Nafa juga mengaku menjawab pertanyaan Bawaslu tanpa tekanan.
Pengakuan Nafa Urbach
Menurut Habib, dalam keterangannya Nafa mengaku tidak tahu menahu atas pelanggaran penggunaan mobil tangki tersebut. Caleg yang juga artis itu baru tahu setelah kasus ini viral di media.
Ia bahkan menyebutkan seluruh perencanaan program kampanye, persiapan kampanye hingga pelaksanaan rangkaian kampanye di lapangan diurus oleh tim kampanye.
Baca Juga: Cari Jejak Pembunuh di Mobil Gaban, Pemilik Indekos Diperiksa
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun menjelaskan, pihaknya serius mengkaji kasus dugaan pelanggaran kampanye Nafa Urbach dan tim kampanyenya.
"Mobil plat merah tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye sesuai ketentuan UU 7 tahun 2017," tegasnya.
Menurut Fauzan penggunaan mobil dinas untuk kegiatan kampanye melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7 tahun 2017. Selain itu juga pasal 69 ayat 1 huruf h PKPU 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terutama perihal larangan dalam kampanye serta aturan pemasangan APK dan penyebaran Bahan Kampanye (BK).
"Hasil klarifikasi Nafa ini akan menjadi bahan pembahasan kedua Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Magelang, penyidik Polres Magelang dan Kejaksaan Negeri Kota Mungkid," pungkasnya.
Artikel ini dikutip dari laman Harianjogja.com dengan judul: "Nafa Urbach Diperiksa 1 Jam oleh Bawaslu Kabupaten Magelang"
Berita Terkait
-
Sering Blunder, Sekjen PSI Minta Prabowo - Sandiaga Bertaubat
-
Temui Ma'ruf, Moeldoko Bicara Strategi dan Koordinasi Kampanye
-
Bawaslu Nilai Poster Jokowi Bermahkota Raja Bukan Kampanye Hitam
-
Soal Ucapan Buta dan Budek, Ma'ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu
-
Hina Disabilitas, Buta Budek Ma'ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
-
Guntur Romli Skakmat Budi Arie, Jejak Digital Projo Terbongkar: Dulu Jilat, Kini Muntahin Jokowi
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak
-
Hindari Jerat Penipuan! Kenali dan Cegah Modus Catut Foto Teman di WhatsApp dan Medsos
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini, Daerah Anda Termasuk yang Waspada? Cek di Sini!
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025