Suara.com - Calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem Nafa Indria Urbach atau biasa dikenal Nafa Urbach memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Rabu (14/11/2018). Nafa diklarifikasi sekitar satu jam mulai pukul 10.00-11.00 WIB.
Pemanggilan Nafa Urbach ini terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi pada tanggal 27 Oktober 2018. Ia tiba didampingi kuasa hukum DPP Partai Nasdem dan Tim Kampanye Nafa Urbach. Nafa terbang langsung dari Jakarta untuk memenuhi panggilan Bawaslu tersebut.
Dalam kasus ini, Bawaslu Magelang sudah memeriksa sejumlah saksi mulai tim kampanye nasional, pelaksana kampanye, Satgas BPBD Kabupaten Magelang, hingga perangkat desa dan warga yang melihat langsung dugaan pelanggaran kampanye. Adapun Nafa Urbach sudah dipanggil, namun tidak bisa hadir sehingga pemeriksaan ditunda.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh mengungkapkan klarifikasi atas Nafa Urbach ini sangat penting untuk melengkapi kajian Bawaslu atas kasus dugaan pelanggaran kampanye berupa penggunaan mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang nopol AA 9537 HB (plat merah) untuk kampanye.
"Keterangan Nafa ini melengkapi kepingan informasi yang digali Bawaslu," kata Habib seperti dilansir Harian Jogja.
Ia menjelaskan proses pemeriksaan Nafa Urbach berjalan lancar dan semua pertanyaan yang diajukan komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang dijawab. Nafa juga mengaku menjawab pertanyaan Bawaslu tanpa tekanan.
Pengakuan Nafa Urbach
Menurut Habib, dalam keterangannya Nafa mengaku tidak tahu menahu atas pelanggaran penggunaan mobil tangki tersebut. Caleg yang juga artis itu baru tahu setelah kasus ini viral di media.
Ia bahkan menyebutkan seluruh perencanaan program kampanye, persiapan kampanye hingga pelaksanaan rangkaian kampanye di lapangan diurus oleh tim kampanye.
Baca Juga: Cari Jejak Pembunuh di Mobil Gaban, Pemilik Indekos Diperiksa
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun menjelaskan, pihaknya serius mengkaji kasus dugaan pelanggaran kampanye Nafa Urbach dan tim kampanyenya.
"Mobil plat merah tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye sesuai ketentuan UU 7 tahun 2017," tegasnya.
Menurut Fauzan penggunaan mobil dinas untuk kegiatan kampanye melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7 tahun 2017. Selain itu juga pasal 69 ayat 1 huruf h PKPU 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terutama perihal larangan dalam kampanye serta aturan pemasangan APK dan penyebaran Bahan Kampanye (BK).
"Hasil klarifikasi Nafa ini akan menjadi bahan pembahasan kedua Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Magelang, penyidik Polres Magelang dan Kejaksaan Negeri Kota Mungkid," pungkasnya.
Artikel ini dikutip dari laman Harianjogja.com dengan judul: "Nafa Urbach Diperiksa 1 Jam oleh Bawaslu Kabupaten Magelang"
Berita Terkait
-
Sering Blunder, Sekjen PSI Minta Prabowo - Sandiaga Bertaubat
-
Temui Ma'ruf, Moeldoko Bicara Strategi dan Koordinasi Kampanye
-
Bawaslu Nilai Poster Jokowi Bermahkota Raja Bukan Kampanye Hitam
-
Soal Ucapan Buta dan Budek, Ma'ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu
-
Hina Disabilitas, Buta Budek Ma'ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga