Suara.com - Calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem Nafa Indria Urbach atau biasa dikenal Nafa Urbach memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Rabu (14/11/2018). Nafa diklarifikasi sekitar satu jam mulai pukul 10.00-11.00 WIB.
Pemanggilan Nafa Urbach ini terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi pada tanggal 27 Oktober 2018. Ia tiba didampingi kuasa hukum DPP Partai Nasdem dan Tim Kampanye Nafa Urbach. Nafa terbang langsung dari Jakarta untuk memenuhi panggilan Bawaslu tersebut.
Dalam kasus ini, Bawaslu Magelang sudah memeriksa sejumlah saksi mulai tim kampanye nasional, pelaksana kampanye, Satgas BPBD Kabupaten Magelang, hingga perangkat desa dan warga yang melihat langsung dugaan pelanggaran kampanye. Adapun Nafa Urbach sudah dipanggil, namun tidak bisa hadir sehingga pemeriksaan ditunda.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh mengungkapkan klarifikasi atas Nafa Urbach ini sangat penting untuk melengkapi kajian Bawaslu atas kasus dugaan pelanggaran kampanye berupa penggunaan mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang nopol AA 9537 HB (plat merah) untuk kampanye.
"Keterangan Nafa ini melengkapi kepingan informasi yang digali Bawaslu," kata Habib seperti dilansir Harian Jogja.
Ia menjelaskan proses pemeriksaan Nafa Urbach berjalan lancar dan semua pertanyaan yang diajukan komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang dijawab. Nafa juga mengaku menjawab pertanyaan Bawaslu tanpa tekanan.
Pengakuan Nafa Urbach
Menurut Habib, dalam keterangannya Nafa mengaku tidak tahu menahu atas pelanggaran penggunaan mobil tangki tersebut. Caleg yang juga artis itu baru tahu setelah kasus ini viral di media.
Ia bahkan menyebutkan seluruh perencanaan program kampanye, persiapan kampanye hingga pelaksanaan rangkaian kampanye di lapangan diurus oleh tim kampanye.
Baca Juga: Cari Jejak Pembunuh di Mobil Gaban, Pemilik Indekos Diperiksa
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun menjelaskan, pihaknya serius mengkaji kasus dugaan pelanggaran kampanye Nafa Urbach dan tim kampanyenya.
"Mobil plat merah tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye sesuai ketentuan UU 7 tahun 2017," tegasnya.
Menurut Fauzan penggunaan mobil dinas untuk kegiatan kampanye melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7 tahun 2017. Selain itu juga pasal 69 ayat 1 huruf h PKPU 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terutama perihal larangan dalam kampanye serta aturan pemasangan APK dan penyebaran Bahan Kampanye (BK).
"Hasil klarifikasi Nafa ini akan menjadi bahan pembahasan kedua Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Magelang, penyidik Polres Magelang dan Kejaksaan Negeri Kota Mungkid," pungkasnya.
Artikel ini dikutip dari laman Harianjogja.com dengan judul: "Nafa Urbach Diperiksa 1 Jam oleh Bawaslu Kabupaten Magelang"
Berita Terkait
-
Sering Blunder, Sekjen PSI Minta Prabowo - Sandiaga Bertaubat
-
Temui Ma'ruf, Moeldoko Bicara Strategi dan Koordinasi Kampanye
-
Bawaslu Nilai Poster Jokowi Bermahkota Raja Bukan Kampanye Hitam
-
Soal Ucapan Buta dan Budek, Ma'ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu
-
Hina Disabilitas, Buta Budek Ma'ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan