Suara.com - Calon Wakil Presiden pasangan Jokowi, Maruf Amin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Pelaporan ini lantaran ucapan buta dan budek Maruf Amin beberapa waktu lalu saat deklarasi sukarelawan Barisan Nusantara, Sabtu (10/11/2018).
Sang pelapor, Bonny Syahriza datang ke Bawaslu didampingi Advokat Senopati 08. Dia melaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu.
Bonny mengatakan bahwa pernyataan Maruf Amin yang menyatakan orang yang tidak melihat prestasi Presiden Jokowi hanya orang budek dan buta saat memberikan sambutan tersebut telah melukai kaum difabel dan juga diduga telah melakukan penghinaan.
Selain itu, menurut dia, pernyataan tersebut juga telah meganggu ketertiban umum.
Untuk itu, pihaknya melaporkan hal tetsebut dengan dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 huruf c, d, dan e, dan Pasal 521 yang menyatakan sanksi atas pelanggaran diancam pidana paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.
Pasal 280 Huruf c menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan peserta pemilu lain.
Pasal 280 Huruf d menyatakan larangan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, sedangkan huruf e mengatur larangan mengganggu ketertiban umum. Bonny mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang dibawa berupa cetakan berita-berita yang memuat hal itu serta video.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno