Suara.com - Bintang Andromeda (25), terdakwa pelaku teror bom di Mal Transmart Bandarlampung dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Bintang divonis dua tahun delapan bulan atau 32 bulan penjara
“Terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan, menggunakan bahan peledak sebagaiman yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," kata Ketua Majelis Hakim Mansur saat pembacaan putusan seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/11/2018).
Dalam sidang dengan agenda putusan, Bintang mengenakan baju putih, celana hitam, dan kopiah. Saat mendengar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Mansur bersama dua hakim anggota Pasrtra Joseph dan Syahri Adamy, Bintang tertunduk lesu.
Menurut Mansyur, hal yang memberatkan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringakan, terdakwa sudah mengakui, menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada pihak Mal Transmart Bandarlampung, pada Selasa 15 Mei 2018 lalu.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU sebelumnya menuntut Bintang dengan kurungan penjara selama empat tahun. Atas putusan itu, JPU dan terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
"Kami menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil keputusan. Kami juga menyatakan pikir-pikir," kata Jaksa dan penasihat hukum secara bergantian.
Usai sidang, terlihat kedua orang tua terdakwa bersama adik laki-lakinya menangis dan memeluk terdakwa. Saat ditanya terkait putusan tersebut, adik terdakwa tidak mau memberikan keterangan dan hanya mengatakan stop.
"Stop, berhenti ya,” kata dia singkat.
Untuk diketahui, perbuatan Bintang Andromeda (25), warga Pringsewu tersebut berawal saat menonton sebuah video "trending topic" di Youtube tentang teror bom yang terjadi di Kota Surabaya.
Baca Juga: Prabowo - Anwar Ibrahim Tukar Pikiran Tingkatkan Ekonomi Negara
Bintang terinspirasi kemudian merakit bom dengan menggunakan lima buah paku, sepotong kabel, satu buah botol minuman, dan tiga petasan. Kemudian bom tersebut rencananya akan diletakan di tiga pusat perbelanjaan di Bandarlampung, yakni Mal Transmart, Mal Kartini dan Mal Boemi Kedaton (MBK), dengan tujuan membuat panik pengunjung mal.
Berita Terkait
-
Program "Berbagi Bahagia Bersama BRI Group", BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci
-
Pertama Kali, Mercedes-Benz Mobile Service Clinic and Sales Event Berikan Layanan di Bandarlampung
-
Viral Uang Pensiunan Guru di Koperasi 'Hilang', Pemkot Bandarlampung Turun Tangan
-
Nasib Oknum Satpol PP Usai Viral Peras Pengamen Angklung Jalanan, Kini Berakhir Dipecat
-
Jokowi Mau Datang Bagikan Uang di Pasar Pasir Gintung Bandarlampung, Wali Kota Langsung Lakukan Pembenahan
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!
-
Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita
-
Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0
-
Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor
-
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan