Suara.com - Bintang Andromeda (25), terdakwa pelaku teror bom di Mal Transmart Bandarlampung dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Bintang divonis dua tahun delapan bulan atau 32 bulan penjara
“Terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan, menggunakan bahan peledak sebagaiman yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," kata Ketua Majelis Hakim Mansur saat pembacaan putusan seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/11/2018).
Dalam sidang dengan agenda putusan, Bintang mengenakan baju putih, celana hitam, dan kopiah. Saat mendengar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Mansur bersama dua hakim anggota Pasrtra Joseph dan Syahri Adamy, Bintang tertunduk lesu.
Menurut Mansyur, hal yang memberatkan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringakan, terdakwa sudah mengakui, menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada pihak Mal Transmart Bandarlampung, pada Selasa 15 Mei 2018 lalu.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU sebelumnya menuntut Bintang dengan kurungan penjara selama empat tahun. Atas putusan itu, JPU dan terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
"Kami menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil keputusan. Kami juga menyatakan pikir-pikir," kata Jaksa dan penasihat hukum secara bergantian.
Usai sidang, terlihat kedua orang tua terdakwa bersama adik laki-lakinya menangis dan memeluk terdakwa. Saat ditanya terkait putusan tersebut, adik terdakwa tidak mau memberikan keterangan dan hanya mengatakan stop.
"Stop, berhenti ya,” kata dia singkat.
Untuk diketahui, perbuatan Bintang Andromeda (25), warga Pringsewu tersebut berawal saat menonton sebuah video "trending topic" di Youtube tentang teror bom yang terjadi di Kota Surabaya.
Baca Juga: Prabowo - Anwar Ibrahim Tukar Pikiran Tingkatkan Ekonomi Negara
Bintang terinspirasi kemudian merakit bom dengan menggunakan lima buah paku, sepotong kabel, satu buah botol minuman, dan tiga petasan. Kemudian bom tersebut rencananya akan diletakan di tiga pusat perbelanjaan di Bandarlampung, yakni Mal Transmart, Mal Kartini dan Mal Boemi Kedaton (MBK), dengan tujuan membuat panik pengunjung mal.
Berita Terkait
-
Program "Berbagi Bahagia Bersama BRI Group", BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci
-
Pertama Kali, Mercedes-Benz Mobile Service Clinic and Sales Event Berikan Layanan di Bandarlampung
-
Viral Uang Pensiunan Guru di Koperasi 'Hilang', Pemkot Bandarlampung Turun Tangan
-
Nasib Oknum Satpol PP Usai Viral Peras Pengamen Angklung Jalanan, Kini Berakhir Dipecat
-
Jokowi Mau Datang Bagikan Uang di Pasar Pasir Gintung Bandarlampung, Wali Kota Langsung Lakukan Pembenahan
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Bahlil Sarankan Mantan Presiden Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto
-
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri
-
Komisi VII DPR Sentil Industri Film Nasional: 60 Persen Dikuasai Kelompok Tertentu, Dugaan Monopoli?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS? Ini Klarifikasi Gubernur Pramono Anung
-
Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi, KPK: Kami Sudah Lakukan Pencegahan Intensif
-
Usai Jerat Bupati, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Koltim
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu
-
Balas Dendam, Santri Korban Bullying Ngamuk Bakar Ponpes di Aceh Besar, Begini Kronologinya!
-
Sidang Perdana PK, Tim Hukum Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ungkap 8 Bukti Baru
-
Teror Telepon Misterius ke Hakim Tipikor Medan Sebelum Kamar Pribadinya Ludes Kebakaran