Suara.com - Bintang Andromeda (25), terdakwa pelaku teror bom di Mal Transmart Bandarlampung dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Bintang divonis dua tahun delapan bulan atau 32 bulan penjara
“Terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan, menggunakan bahan peledak sebagaiman yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," kata Ketua Majelis Hakim Mansur saat pembacaan putusan seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/11/2018).
Dalam sidang dengan agenda putusan, Bintang mengenakan baju putih, celana hitam, dan kopiah. Saat mendengar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Mansur bersama dua hakim anggota Pasrtra Joseph dan Syahri Adamy, Bintang tertunduk lesu.
Menurut Mansyur, hal yang memberatkan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringakan, terdakwa sudah mengakui, menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada pihak Mal Transmart Bandarlampung, pada Selasa 15 Mei 2018 lalu.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU sebelumnya menuntut Bintang dengan kurungan penjara selama empat tahun. Atas putusan itu, JPU dan terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
"Kami menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil keputusan. Kami juga menyatakan pikir-pikir," kata Jaksa dan penasihat hukum secara bergantian.
Usai sidang, terlihat kedua orang tua terdakwa bersama adik laki-lakinya menangis dan memeluk terdakwa. Saat ditanya terkait putusan tersebut, adik terdakwa tidak mau memberikan keterangan dan hanya mengatakan stop.
"Stop, berhenti ya,” kata dia singkat.
Untuk diketahui, perbuatan Bintang Andromeda (25), warga Pringsewu tersebut berawal saat menonton sebuah video "trending topic" di Youtube tentang teror bom yang terjadi di Kota Surabaya.
Baca Juga: Prabowo - Anwar Ibrahim Tukar Pikiran Tingkatkan Ekonomi Negara
Bintang terinspirasi kemudian merakit bom dengan menggunakan lima buah paku, sepotong kabel, satu buah botol minuman, dan tiga petasan. Kemudian bom tersebut rencananya akan diletakan di tiga pusat perbelanjaan di Bandarlampung, yakni Mal Transmart, Mal Kartini dan Mal Boemi Kedaton (MBK), dengan tujuan membuat panik pengunjung mal.
Berita Terkait
-
Program "Berbagi Bahagia Bersama BRI Group", BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci
-
Pertama Kali, Mercedes-Benz Mobile Service Clinic and Sales Event Berikan Layanan di Bandarlampung
-
Viral Uang Pensiunan Guru di Koperasi 'Hilang', Pemkot Bandarlampung Turun Tangan
-
Nasib Oknum Satpol PP Usai Viral Peras Pengamen Angklung Jalanan, Kini Berakhir Dipecat
-
Jokowi Mau Datang Bagikan Uang di Pasar Pasir Gintung Bandarlampung, Wali Kota Langsung Lakukan Pembenahan
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India