Suara.com - Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas berharap, Mahkamah Agung membebaskan Baiq Nuril Maknun dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) nanti.
"Saya berharap nama baik dan harkat martabat Baiq Nuril Maknun dapat dipulihkan MA melalui putusan PK kelak, layaknya Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan putusan tanggal 26 Juli 2017," kata Robikin dalam pernyataan tertulis, Sabtu (17/11/2018).
MA dalam putusan kasasinya menyatakan Baiq Nuril bersalah melanggar Pasal 27 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi bermuatan asusila.
Atas putusan MA itu, mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu terancam harus menjalani hukuman penjara selama enam bulan dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Tanpa bermaksud menilai putusan MA, putusan yang menghukum bersalah melanggar UU ITE terhadap Baiq Nuril Maknun sangat disesalkan karena melukai rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat," kata Robikin.
Menurut Robikin, ada dua hal yang harus dicermati. Pertama, Baiq Nuril bukan pelaku penyebaran rekaman percakapan bermuatan asusila. Kedua, tindakan Baiq Nuril merekam pembicaraan bukan delik pidana.
"Bukankah secara falsafati di antara tujuan UU ITE adalah untuk memanfaatkan sarana teknologi dalam pembuktian tindak pidana?" kata Robikin.
Terlebih, lanjut Robikin, tindakan Baiq Nuril merekam pembicaraan itu guna melindungi diri dari kemungkinan tuduhan selingkuh dari suaminya yang bisa meretakkan rumah tangganya dan dari pelecehan seksual lebih lanjut.
"Perlu ditegaskan, perbuatan M menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan bukan istrinya kepada Baiq Nuril tersebut secara hukum patut dikualifikasi sebagai pelecehan seksual terhadap diri Baiq Nuril," kata Robikin.
Baca Juga: DPRD Pamekasan Sahkan Pembahasan Raperda Poligami
Baiq Nuril tersangkut masalah hukum akibat beredarnya rekaman percakapan suara antara dirinya dengan Muslim, kepala sekolah SMAN 7 Mataram tahun 2017.
Dalam percakapan itu M menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan bukan istrinya.
Baiq Nuril adalah korban pelecehan dalam kasus tersebut, tapi justru dilaporkan Muslim ke aparat kepolisian hingga berlanjut ke meja hijau.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja