Suara.com - Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas berharap, Mahkamah Agung membebaskan Baiq Nuril Maknun dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) nanti.
"Saya berharap nama baik dan harkat martabat Baiq Nuril Maknun dapat dipulihkan MA melalui putusan PK kelak, layaknya Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan putusan tanggal 26 Juli 2017," kata Robikin dalam pernyataan tertulis, Sabtu (17/11/2018).
MA dalam putusan kasasinya menyatakan Baiq Nuril bersalah melanggar Pasal 27 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi bermuatan asusila.
Atas putusan MA itu, mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu terancam harus menjalani hukuman penjara selama enam bulan dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Tanpa bermaksud menilai putusan MA, putusan yang menghukum bersalah melanggar UU ITE terhadap Baiq Nuril Maknun sangat disesalkan karena melukai rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat," kata Robikin.
Menurut Robikin, ada dua hal yang harus dicermati. Pertama, Baiq Nuril bukan pelaku penyebaran rekaman percakapan bermuatan asusila. Kedua, tindakan Baiq Nuril merekam pembicaraan bukan delik pidana.
"Bukankah secara falsafati di antara tujuan UU ITE adalah untuk memanfaatkan sarana teknologi dalam pembuktian tindak pidana?" kata Robikin.
Terlebih, lanjut Robikin, tindakan Baiq Nuril merekam pembicaraan itu guna melindungi diri dari kemungkinan tuduhan selingkuh dari suaminya yang bisa meretakkan rumah tangganya dan dari pelecehan seksual lebih lanjut.
"Perlu ditegaskan, perbuatan M menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan bukan istrinya kepada Baiq Nuril tersebut secara hukum patut dikualifikasi sebagai pelecehan seksual terhadap diri Baiq Nuril," kata Robikin.
Baca Juga: DPRD Pamekasan Sahkan Pembahasan Raperda Poligami
Baiq Nuril tersangkut masalah hukum akibat beredarnya rekaman percakapan suara antara dirinya dengan Muslim, kepala sekolah SMAN 7 Mataram tahun 2017.
Dalam percakapan itu M menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan bukan istrinya.
Baiq Nuril adalah korban pelecehan dalam kasus tersebut, tapi justru dilaporkan Muslim ke aparat kepolisian hingga berlanjut ke meja hijau.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum