Suara.com - Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pekerjaan Umum (PU) di Pakpak Bharat. Dalam waktu 2 hari, Remigo menerima uang sebesar Rp 550 juta untuk memuluskan jalannya proyek PU.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan Remigo mengantongi uang pelicin untuk memperlancar proyek PU dengan total nilai Rp 550 juta. Uang itu diberikan oleh pihak swasta selama dua hari berturut-turut.
"Tersangka diduga menerima pemberian lainnya melalui perantara dan orang dekat yang bertugas kumpulkan dana. Ia diduga menerima Rp 550 juta dari perantara pada 3 kesempatan," kata Agus saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).
Transaksi pertama dilakukan pada 16 November 2018 dengan total uang yang diterima sebesar Rp 150 juta. Kemudian, transaksi kedua pada 17 November 2018 sebesar Rp 250 juta dan masih di hari yang sama Remigo menerima uang senilai Rp 150 juta yang disimpan di dalam tas kertas.
Dari hasil gelar perkara, diketahui uang itu diberikan oleh Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali kepada Remigo sebagai fee atau imbalan pelaksanaan beberapa proyek di lingkungan Pakpak Bharat. Imbalan itu diduga diperoleh dari mitra yang sedang melaksanakan proyek pembangunan di Pakpak Bharat.
"Usai menerima uang, Remigo diduga menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat," ungkap Agus.
Untuk informasi, Remigo ditangkap dalam OTT pada Minggu dini hari. Selain Remigo, KPK juga menangkap 5 orang lainnya di 3 kota terpisah, yakni Medan, Jakarta dan Bekasi.
Selain Remigo, dua orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta yakni Hendriko Sembiring.
Atas perbuatannya, Remigo dan dua tersangka lainnya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah kedalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Remigo Miliki Harta Rp 54 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru