Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu sebagai tersangka kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
Remigo diketahui diciduk tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (18/11/2018).
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan selama 1x24 jam yang dilanjutkan dengan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan adanya kasus tindak pidana korupsi.
Remigo diduga menerima hadiah proyek pembangunan di Dinas PUPR Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
"KPK meningkatkan kasus penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka dari enam orang yang diamankan. Salah satunya Bupati Pakpak Bharat, Remigo," kata Agus saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).
Selain Remigo, dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan pihak swasta, yakni Hendriko Sembiring.
Remigo dan kedua tersangka lainnya diduga telah menerima total hadiah sebesar Rp 550 juta untuk proyek pembangunan PUPR di Pakpak Bharat. Ketiganya diamankan di Medan, Sumatera Utara di tiga tempat berbeda.
Atas perbuatannya, Remigo dan dua tersangka lainnya disangkakan pasal 12 huruf a, atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Kami masih akan terus mengembangkan kasus ini, para pihak lainnya akan dimintai pertanggung jawaban terkait penerimaan uang oleh Bupati Pakpak Bharat," ungkap Agus.
Baca Juga: Tanpa Paulo Sergio, Bhayangkara FC Tetap Pede Hajar Persipura
Berita Terkait
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok