Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu sebagai tersangka kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
Remigo diketahui diciduk tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (18/11/2018).
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan selama 1x24 jam yang dilanjutkan dengan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan adanya kasus tindak pidana korupsi.
Remigo diduga menerima hadiah proyek pembangunan di Dinas PUPR Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
"KPK meningkatkan kasus penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka dari enam orang yang diamankan. Salah satunya Bupati Pakpak Bharat, Remigo," kata Agus saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).
Selain Remigo, dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan pihak swasta, yakni Hendriko Sembiring.
Remigo dan kedua tersangka lainnya diduga telah menerima total hadiah sebesar Rp 550 juta untuk proyek pembangunan PUPR di Pakpak Bharat. Ketiganya diamankan di Medan, Sumatera Utara di tiga tempat berbeda.
Atas perbuatannya, Remigo dan dua tersangka lainnya disangkakan pasal 12 huruf a, atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Kami masih akan terus mengembangkan kasus ini, para pihak lainnya akan dimintai pertanggung jawaban terkait penerimaan uang oleh Bupati Pakpak Bharat," ungkap Agus.
Baca Juga: Tanpa Paulo Sergio, Bhayangkara FC Tetap Pede Hajar Persipura
Berita Terkait
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?