Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu sebagai tersangka kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
Remigo diketahui diciduk tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (18/11/2018).
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan selama 1x24 jam yang dilanjutkan dengan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan adanya kasus tindak pidana korupsi.
Remigo diduga menerima hadiah proyek pembangunan di Dinas PUPR Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
"KPK meningkatkan kasus penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka dari enam orang yang diamankan. Salah satunya Bupati Pakpak Bharat, Remigo," kata Agus saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).
Selain Remigo, dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan pihak swasta, yakni Hendriko Sembiring.
Remigo dan kedua tersangka lainnya diduga telah menerima total hadiah sebesar Rp 550 juta untuk proyek pembangunan PUPR di Pakpak Bharat. Ketiganya diamankan di Medan, Sumatera Utara di tiga tempat berbeda.
Atas perbuatannya, Remigo dan dua tersangka lainnya disangkakan pasal 12 huruf a, atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Kami masih akan terus mengembangkan kasus ini, para pihak lainnya akan dimintai pertanggung jawaban terkait penerimaan uang oleh Bupati Pakpak Bharat," ungkap Agus.
Baca Juga: Tanpa Paulo Sergio, Bhayangkara FC Tetap Pede Hajar Persipura
Berita Terkait
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Diduga Terima Ijon Proyek hingga Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar