Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu sebagai tersangka kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
Remigo diketahui diciduk tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (18/11/2018).
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan selama 1x24 jam yang dilanjutkan dengan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan adanya kasus tindak pidana korupsi.
Remigo diduga menerima hadiah proyek pembangunan di Dinas PUPR Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
"KPK meningkatkan kasus penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka dari enam orang yang diamankan. Salah satunya Bupati Pakpak Bharat, Remigo," kata Agus saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).
Selain Remigo, dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan pihak swasta, yakni Hendriko Sembiring.
Remigo dan kedua tersangka lainnya diduga telah menerima total hadiah sebesar Rp 550 juta untuk proyek pembangunan PUPR di Pakpak Bharat. Ketiganya diamankan di Medan, Sumatera Utara di tiga tempat berbeda.
Atas perbuatannya, Remigo dan dua tersangka lainnya disangkakan pasal 12 huruf a, atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Kami masih akan terus mengembangkan kasus ini, para pihak lainnya akan dimintai pertanggung jawaban terkait penerimaan uang oleh Bupati Pakpak Bharat," ungkap Agus.
Baca Juga: Tanpa Paulo Sergio, Bhayangkara FC Tetap Pede Hajar Persipura
Berita Terkait
-
KPK Lelang iPhone 13 Pro Max Mulai Rp 3-7 Jutaan, Ini Kelebihan dan Kekurangannya
-
Duit 'Panas' Korupsi Haji, A'wan PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka: Jangan Bikin Resah NU!
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Daftar Barang yang Dilelang KPK September 2025: Mulai dari Fortuner 60 Jutaan hingga Vespa!
-
Terungkap! Ini yang Dicecar KPK dari Khalid Basalamah dalam Skandal Korupsi Haji
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polisi Lepas Maling Motor di Cikarang Langgar Prosedur? Ini Kata Propam
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026