Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka kasus korupsi proyek pekerjaan umum (PU) di lingkungan Pakpak Bharat. Remigo Yolando Berutu diduga menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 550 juta.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, tim penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan suap yang dilakukan oleh Remigo Yolando Berutu, Sabtu (17/11/2018) pukul 23.55 WIB di Kota Medan. Tim pun mengamankan Remigo Yolando Berutu sesaat setelah terjadi transaksi antara Remigo dengan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali.
"Dari lokasi, tim mengamankan uang senilai Rp 150 juta yang dimasukkan dalam tas kertas," kata Agus saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).
Dalam OTT itu, tim berhasil mengamankan Remigo Yolando Berutu dan David. Penangkapan tak selesai sampai di situ, tim kembali mengamankan seorang yang diduga terlibat dalam kasus itu yakni Hendriko Sembiring dari pihak swasta pada pukul 1.25 WIB di kediamannya di Medan.
Kemudian, pada pukul 04.00 WIB tim mengamankan pegawai honorer pada Dinas PU Pakpak Bharat bernama Syekhani. Di kota terpisah, tim juga mengamankan ajudan Bupati Pakpak Bharat Jufri Mark Bonardo Simanjuntak di Jakarta pukul 2.55 wib dan Reza Pahlevi dari pihak swasta turut diamankan pada pukul 6.00 WIN di Pondok Gede, Bekasi.
Dua orang yang ditangkap di Jakarta langsung dibawa menuju kantor KPK guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, 4 orang yang ditangkap di Medan dibawa menuju Polrestabes Medan untuk pemeriksaan awal.
Usai menjalani pemeriksaan, Remigo Yolando Berutu dan 3 orang lainnya diterbangkan menuju Jakarta. Mereka tiba di Gedung KPK pada pukul 14.30 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah pemeriksaan 1x24 jam, KPK meningkatkan kasus penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 orang tersangka dari 6 orang yang diamankan. Mereka adalah Remigo Yolando Berutu, David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring," ungkap Agus.
Atas perbuatannya, Remigo Yolando Berutu dan dua tersangka lainnya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Remigo Miliki Harta Rp 54 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara