News / Metropolitan
Senin, 19 November 2018 | 09:11 WIB
Baiq Nuril, Korban pelecehan seksual oleh kepala sekolah SMAN 7 Mataram Muslim. [Anugrah Dany/TIMES Indonesia]
Baca 10 detik

Atas keputusan MA itu, Baiq Nuril dijatuhi hukuman enam bulan kurungan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Load More