Suara.com - Jaringan relawan kebebasan berekspresi online SAFEnet menolak putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Baiq Nuril Maknun bersalah karena dianggap mendistribusikan rekaman percakapan dengan pimpinannya.
SAFEnet berharap Baiq Nuril Maknun mendapatkan amnesti.
"Mendesak Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara untuk mengambil opsi pemberian amnesti sebagai langkah akhir untuk menghentikan ketidakadilan ini," kata relawan SAFEnet, Ika Ningtyas, melalui pesan singkat, Minggu (18/11/2018).
Ika mengaku hingga saat ini mereka belum mendapatkan kabar dari Istana perihal amnesti untuk Nuril.
"Kami tetap berusaha maksimal supaya presiden mau mendengar. Masih ada dua hari lagi, semoga negara ini benar-benar hadir untuk Bu Nuril," kata Ika.
Kejaksaan Negeri Mataram akan mengeksekusi Nuril pada Rabu, 21 November mendatang, SAFEnet menyatakan penolakan terhadap eksekusi tersebut.
"Menolak pelaksanaan eksekusi pada Rabu, 21 November 2018 nanti dan meminta Jaksa Agung Republik Indonesia untuk menunda perintah eksekusi putusan Mahkamah Agung sampai proses Pengajuan Kembali (PK) selesai diproses," ujarnya seperti dilansir Antara.
Putusan kasasi MA menurut SAFEnet tidak memperhatikan fakta persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Mataram. Dalam persidangan, Nuril tidak terbukti melakukan penyebaran konten seperti yang dituduhkan.
"Lebih jauh lagi, tidak ada unsur mens rea atau niatan jahat dari Ibu Nuril saat merekam, karena itu adalah tindakan membela diri dari pelecehan seksual oleh atasannya," kata SAFEnet.
Baca Juga: Demokrat Sesumbar Punya Cara Khusus Kampanyekan Prabowo-Sandiaga
SAFEnet juga meminta Komisi 3 DPR RI untuk menyetujui pemberian amnesti kepada Nuril, yang mereka sebut "untuk memenuhi rasa keadilan".
Baiq Nuril Maknun, seorang guru honorer di SMAN 7 Mataram, merekam pembicaraannya dengan mantan kepala sekolah tersebut pada 2017 lalu, berisi cerita hubungan seksual dengan orang yang bukan pasangan resminya.
Nuril merekam percakapan tersebut sebagai cara untuk melindungi dirinya serta bukti bahwa dia tidak memiliki hubungan khusus dengan pelaku.
Nuril dilaporkan pimpinannya itu karena dituduh menyebarkan rekaman tesebut. Di persidangan, terungkap bahwa tidak ada unsur kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang dituduhkan. Majelis hakim pada persidangan 2017 lalu menyatakan yang mendistribusikan rekaman tersebut adalah rekan kerja Nuril.
PN Mataram memutuskan Nuril tidak bersalah. Jaksa mengajukan kasasi ke MA atas vonis tersebut, yang memutuskan Nuril bersalah dengan hukuman penjara selama enam bulan dan dena Rp500juta subsider tiga bulan kurungan.
Berita Terkait
-
PBNU: Vonis MA Atas Kasus Baiq Nuril Makmun Lukai Rasa Keadilan
-
Baiq Nuril akan Dieksekusi ke Penjara Pada 21 November
-
Dilecehkan Bos Justru Divonis Salah, Baiq Nuril Segera Dieksekusi
-
Dilecehkan Justru Dipenjara, Baiq Nuril Kirim Surat ke Jokowi
-
Baiq Nuril, di Antara Pelecehan Seksual dan Kekerasan Perempuan
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina
-
Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan