Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyesalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutus Baiq Nuril Makmun, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan atasannya yang melakukan pelecehan terhadap Nuril. PBNU menilai, merekam percakapan pelecehan seksual yang dilakukan Muslim kepadanya bukanlah tindak pidana.
Hal itu disampaikan oleh Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas. Robikin mengatakan, putusan MA telah melukai rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat. Terlebih, percakapan mesum Muslim bukan disebarluaskan langsung oleh Nuril, melainkan oleh rekannya.
"Perbuatan Nuril merekam perilaku mesum yang diceritakan Muslim bukan merupakan delik pidana. Karena hal itu dimaksudkan untuk melindungi diri dari kemungkinan pelecehan seksual lebih lanjut oleh M (Muslim)," kata Robikin melalui siaran pers yang diterima Suara.com, Minggu (18/11/2018).
Tak hanya itu, aksi perbuatan Muslim menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan bukan istrinya kepada Nuril dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual terhadap diri Nuril. Langkah Nuril merekam percakapan itu dilakukan untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga bersama keluarganya dari kemungkinan tudingan selingkuh suaminya.
Robikin berharap, Mahkamah Agung dapat kembali mempertimbangkan putusan bersalah kepada Nuril. Pasalnya, apa yang dilakukan oleh Nuril bukanlah tindak pidana, melainkan upaya melindungi diri.
"Bukankah melindungi diri dari kemungkinan pelecehan seksual dan mempertahankan keutuhan keluarga merupakan hak yang harus dihormati dalam sistem hukum kita?," ungkap Robikin.
Untuk diketahui, Nuril dipenjarakan atas laporan mantan atasannya, Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim, lantaran dituding menyebarluaskan audio bukti rekaman pelecehan seksual yang dilakukan oleh Muslim kepada Nuril.
Padahal, rekaman tersebut bukan disebarkan oleh Nuril melainkan disalin oleh orang lain yang meminjam telepon genggam miliknya.
Muslim yang merasa malu pun melaporkan Nuril atas sangkaan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. PN Mataram membebaskan Nuril dari segala dakwaan, namun Jaksa Penuntut Umum yang tak terima melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Deklarasi Padang Anti Maksiat, Wali Kota Ajak Pembeking Taubat
Mahkamah Agung pada 26 September lalu melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni justru menganulir keputusan PN Mataram. Nuril ditetapkan bersalah dan harus menjalani penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri