Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyesalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutus Baiq Nuril Makmun, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan atasannya yang melakukan pelecehan terhadap Nuril. PBNU menilai, merekam percakapan pelecehan seksual yang dilakukan Muslim kepadanya bukanlah tindak pidana.
Hal itu disampaikan oleh Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas. Robikin mengatakan, putusan MA telah melukai rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat. Terlebih, percakapan mesum Muslim bukan disebarluaskan langsung oleh Nuril, melainkan oleh rekannya.
"Perbuatan Nuril merekam perilaku mesum yang diceritakan Muslim bukan merupakan delik pidana. Karena hal itu dimaksudkan untuk melindungi diri dari kemungkinan pelecehan seksual lebih lanjut oleh M (Muslim)," kata Robikin melalui siaran pers yang diterima Suara.com, Minggu (18/11/2018).
Tak hanya itu, aksi perbuatan Muslim menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan bukan istrinya kepada Nuril dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual terhadap diri Nuril. Langkah Nuril merekam percakapan itu dilakukan untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga bersama keluarganya dari kemungkinan tudingan selingkuh suaminya.
Robikin berharap, Mahkamah Agung dapat kembali mempertimbangkan putusan bersalah kepada Nuril. Pasalnya, apa yang dilakukan oleh Nuril bukanlah tindak pidana, melainkan upaya melindungi diri.
"Bukankah melindungi diri dari kemungkinan pelecehan seksual dan mempertahankan keutuhan keluarga merupakan hak yang harus dihormati dalam sistem hukum kita?," ungkap Robikin.
Untuk diketahui, Nuril dipenjarakan atas laporan mantan atasannya, Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim, lantaran dituding menyebarluaskan audio bukti rekaman pelecehan seksual yang dilakukan oleh Muslim kepada Nuril.
Padahal, rekaman tersebut bukan disebarkan oleh Nuril melainkan disalin oleh orang lain yang meminjam telepon genggam miliknya.
Muslim yang merasa malu pun melaporkan Nuril atas sangkaan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. PN Mataram membebaskan Nuril dari segala dakwaan, namun Jaksa Penuntut Umum yang tak terima melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Deklarasi Padang Anti Maksiat, Wali Kota Ajak Pembeking Taubat
Mahkamah Agung pada 26 September lalu melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni justru menganulir keputusan PN Mataram. Nuril ditetapkan bersalah dan harus menjalani penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun