Suara.com - Tim Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mewaspadai kaum disabilitas mental atau seseorang yang mempunyai gangguan kejiwaan bisa diarahkan untuk memilih di Pilpres 2019 atau Pileg 2019. Menurut Tim Prabowo - Sandiaga saat memilih, disabilitas mental perlu di awasi.
Hal itu dikatakan Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Dradjad Wibowo. Dradjad mengingatkan untuk mengawasi agar tidak adanya indoktrinasi kepada orang gangguan jiwa tersebut.
Sebagai informasi KPU telah mengumumkan bahwa kaum disabilitas mental bisa mencoblos di Pemilu 2019. Namun, keikutsertaan mereka harus disertai dengan surat keterangan sehat dari dokter jiwa.
Dradjad menilai hal tersebut mungkin dilakukan apabila dilihat dari segi profesional medis. Pasalnya, Dradjad melihat terdapat tingkatan dalam disabilitas mental. Surat keterangan dokter yang menjadi syarat KPU tersebut dinilai Dradjad dapat membatasi siapa saja kaum disabilitas mental yang memang benar-benar suaranya bisa dipertanggung jawabkan.
“Gangguan jiwa dan disabilitas mental itu ada tingkatannya. Dengan surat keterangan dokter, tentu dokter sudah mengetahui apakah tingkat kesehatan mental yang bersangkutan memungkinkan untuk mencoblos atau tidak. Jadi secara profesional medis, hal itu dimungkinkan,” kata Dradjad kepada Suara.com, Selasa (20/11/2018).
Meskipun Dradjad menyambut baik dengan keputusan KPU tersebut, dirinya meminta untuk tetap ada mekanisme yang mengatur atau mengawasi apabila suara dari disabilitas mental bukanlah hasil dari indoktrinasi dari pihak-pihak tertentu.
“Tapi memang harus ada mekanisme untuk menjamin agar pilihan yang bersangkutan bukan hasil ‘indoktrinasi’ dari dokter atau pihak tertentu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum atau KPK menyatakan kaum disabilitas mental atau seseorang yang mempunyai gangguan kejiwaan bisa mencoblos di Pemilihan Umum atau Pemilihan Presiden / Pilpres 2019 atau pemilihan legislatif / Pileg 2019. Disabilitas mental bisa mendaftar ke daftar pemilih tetap (DPT).
Komisioner KPU Pramono Ubaid menjelaskan disabilitas gangguan mental bisa memilih dengan membawa bukti surat keterangan dokter jiwa.
Baca Juga: Prabowo Subianto Diyakini Tak Tiru Gaya Otoriter Mantan Mertua
Disabilitas mental bisa mencoblos itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2018, tentang pemilih di dalam negeri. Jumlah disabilitas mental menurut data KPU sekitar 400 ribu orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol