Suara.com - Tim Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mewaspadai kaum disabilitas mental atau seseorang yang mempunyai gangguan kejiwaan bisa diarahkan untuk memilih di Pilpres 2019 atau Pileg 2019. Menurut Tim Prabowo - Sandiaga saat memilih, disabilitas mental perlu di awasi.
Hal itu dikatakan Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Dradjad Wibowo. Dradjad mengingatkan untuk mengawasi agar tidak adanya indoktrinasi kepada orang gangguan jiwa tersebut.
Sebagai informasi KPU telah mengumumkan bahwa kaum disabilitas mental bisa mencoblos di Pemilu 2019. Namun, keikutsertaan mereka harus disertai dengan surat keterangan sehat dari dokter jiwa.
Dradjad menilai hal tersebut mungkin dilakukan apabila dilihat dari segi profesional medis. Pasalnya, Dradjad melihat terdapat tingkatan dalam disabilitas mental. Surat keterangan dokter yang menjadi syarat KPU tersebut dinilai Dradjad dapat membatasi siapa saja kaum disabilitas mental yang memang benar-benar suaranya bisa dipertanggung jawabkan.
“Gangguan jiwa dan disabilitas mental itu ada tingkatannya. Dengan surat keterangan dokter, tentu dokter sudah mengetahui apakah tingkat kesehatan mental yang bersangkutan memungkinkan untuk mencoblos atau tidak. Jadi secara profesional medis, hal itu dimungkinkan,” kata Dradjad kepada Suara.com, Selasa (20/11/2018).
Meskipun Dradjad menyambut baik dengan keputusan KPU tersebut, dirinya meminta untuk tetap ada mekanisme yang mengatur atau mengawasi apabila suara dari disabilitas mental bukanlah hasil dari indoktrinasi dari pihak-pihak tertentu.
“Tapi memang harus ada mekanisme untuk menjamin agar pilihan yang bersangkutan bukan hasil ‘indoktrinasi’ dari dokter atau pihak tertentu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum atau KPK menyatakan kaum disabilitas mental atau seseorang yang mempunyai gangguan kejiwaan bisa mencoblos di Pemilihan Umum atau Pemilihan Presiden / Pilpres 2019 atau pemilihan legislatif / Pileg 2019. Disabilitas mental bisa mendaftar ke daftar pemilih tetap (DPT).
Komisioner KPU Pramono Ubaid menjelaskan disabilitas gangguan mental bisa memilih dengan membawa bukti surat keterangan dokter jiwa.
Baca Juga: Prabowo Subianto Diyakini Tak Tiru Gaya Otoriter Mantan Mertua
Disabilitas mental bisa mencoblos itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2018, tentang pemilih di dalam negeri. Jumlah disabilitas mental menurut data KPU sekitar 400 ribu orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah