Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi-Maruf Amin, Abdul Kadir Karding menganggap warga yang memiliki gangguan jiwa harus turut mendapatkan haknya untuk bisa memilih calon pemimpin di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, mendatang. Hal ini disampaikan Karding menanggapi keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan warga disabilitas mental dapat menggunakan hak suaranya dengan syarat khusus.
Terkait hal ini, Karding berharap KPU bisa memudahkan proses pemungutan suara para pemilih yang menyandang disabiltas mental.
“Prinsip kita kan persamaan, mereka punya hak yang sama dengan kita dan oleh karena itu karena mereka butuh afirmasi butuh bantuan maka tugas kita adalah memberikan kemudahan semudah-mudahnya,” kata Karding kepada Suara.com, Selasa (20/11/2018).
Kardin memberikan beberapa alternatif kepada KPU agar bisa memudahkan ketika warga yang mengidap gangguan jiwa ini bisa menggunakan hak pilihnya. Menurutnya, alternatif pertama yakni memudahkan proses tes kesehatan bagi kaum difabel mental tersebut.
“Tingkatan yang pertama berarti perlu tetap ikut tes jiwa tetapi dipermudah parameter dasarnya, jangan semua. Tidak semua item, kalau kaya kita ini kan bisa sampai (tes) 2-3 jam loh,” ujarnya.
Alternatif kedua yang diusulkannya yakni para kaum disabilitas mental itu tidak perlu repot-repot ke rumah sakit untuk mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter. Tim dokter serta pengawas KPU bisa menjemput bola untuk memberikan syarat kepada kaum disabilitas mental tersebut.
Selanjutnya, saran ketiga yang diberikan Karding yakni kaum disabilitas mental tidak perlu harus memenuhi syarat keterangan sehat dari dokter jiwa. Apabila pihak keluarga serta lingkungan sudah menyatakan bahwa yang bersangkutan tersebut sehat dalam jasmani dan rohani serta mampu bertanggungjawabkan atas suaranya, maka yang bersangkutan berhak untuk mengikuti Pemilu 2019.
“Itu untuk menjamin hak politik mereka. Kalau saya pendapatnya itu, jadi ada tingkatan-tingkatan yang saya kira prinsip mendasar dari demokrasi ini (adalah) kemudahan mendapatkan hak suara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan kaum disabilitas mental atau seseorang yang mempunyai gangguan kejiwaan bisa mencoblos di Pemilihan Umum atau Pemilihan Presiden / Pilpres 2019 atau pemilihan legislatif / Pileg 2019. Disabilitas mental bisa mendaftar ke daftar pemilih tetap (DPT).
Baca Juga: Lolos ke 4 Besar Nations League, Koeman: Ini Era Baru Belanda!
Komisioner KPU Pramono Ubaid menjelaskan disabilitas gangguan mental bisa memilih dengan membawa bukti surat keterangan dokter jiwa.
Disabilitas mental bisa mencoblos itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2018, tentang pemilih di dalam negeri. Jumlah disabilitas mental menurut data KPU sekitar 400 ribu orang.
Berita Terkait
-
Kubu Jokowi Tak Khawatir Sikap PSI Menggerus Pemilih Muslim
-
Rawan Dicurangi, Bawaslu Diminta Awasi Pemilih Disabilitas Mental
-
Bisa Nyoblos, Tim Prabowo Waspada Orang Gangguan Jiwa Didoktrin
-
Orang Gangguan Jiwa Nyoblos Pakai Surat Dokter Menyalahi Aturan
-
Alasan KPU Bolehkan Orang Gangguan Jiwa Bisa Nyoblos di Pilpres
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
Terkini
-
Mentan Amran Minta Tambahan Anggaran Rp5,1 Triliun Pulihkan Lahan Pertanian Teremdam Banjir Sumatra
-
Interupsi di Sidang Paripurna DPD RI, Senator Paul Finsen: Orang Papua Butuh Sekolah dan RS
-
Transjakarta Minta Maaf atas Insiden Penumpang Tunanetra Jatuh, Janji Perketat SOP dan Pendampingan
-
Titiek Soeharto 'Warning' 3 Kementerian soal Dampak Banjir Sumatera
-
Tanpa Digaji, 1.142 Taruna KKP Dikirim ke Aceh dan Sumatra Jadi Relawan Bencana
-
Sentilan Keras Peter Gontha: Buat Apa Ada KY Jika Hakim 'Bermasalah' Adili Nadiem?
-
Tolak Pembukaan Lahan Sawit di Papua, Paul Finsen: Sampaikan ke Prabowo dan Bahlil, Setop Barang Itu
-
Gaji Pokok Nol Rupiah, Hakim Ad Hoc Curhat Pilu: Meninggal Dunia Pun Harus Urunan
-
KKP Kerahkan 1.142 Taruna ke AcehSumatra, Fokus Bersihkan Lumpur Pascabencana
-
Airlangga Hartarto Mendadak Muncul di Gedung KPK, Ada Apa?