Suara.com - Eko Ristanto, pelaku teror terhadap pos polisi di Lamongan, Jawa Timur ternyata merupakan residivis dan pernah meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) Kelas I Madiun pada medio November 2016 silam.
Kepala LP Kelas I Madiun, Suharman, Eko yang merupakan pecatan polisi itu pernah menjalani hukuman di Lapas Malang dan kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Madiun.
"Memang betul ER pernah menjadi warga binaan Lapas Kelas I Madiun. Dia awalnya napi di Malang dan kemudian dipindahkan di Lapas Madiun tanggal 16 November 2016," kata Suharman seperti dilansir dari Antara pada Rabu (21/11/2018).
Lebih lanjut, Eko sempat menjalani hukuman sembilan bulan di penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan. Pada 3 Juli 2017, Eko baru bisa menghirup udara setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
"ER ini sekitar sembilan bulan menjalani hukuman di Lapas Madiun. ER mendapatkan pembebasan bersyarat," ujar dia.
Setelah keluar dari LP Madiun, kata Suharman, Eko Ristanto tercatat dua kali mendatangi LP Kelas I Madiun untuk menjenguk warga binaan. Salah satu yang dijenguknya adalah napi kasus terorisme. Sedangkan satu warga binaan lain yang dijenguk yaitu napi kasus pidana umum.
"Tercatat dua kali membesuk napi di Lapas Kelas I Madiun. Pernah membesuk napiter satu kali pada tanggal 7 November 2018," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Pos Polisi di Wisata Bahari Lamongan (WBL), Jawa Timur, diteror dua orang yang mengendarai sepeda motor, Selasa (20/11/2018) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Insiden itu mengakibatkan seorang polisi bernama Bripka Andreas AP terluka parah di bagian mata. Belakangan, dua pelaku teror itu tertangkap dan diketahui identitasnya sebagai Eko Ristanto (ER) dan M. Syaif Ali Hamdi (MSA) alias Abu Kaisa.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Wabup Bekasi: Saya Tidak Tahu Urusan Meikarta
Berita Terkait
-
Mat Lari, Residivis yang Berakhir Dilumpuhkan karena Berlari
-
Keluar Penjara, Yono Berkeliaran Jadi TNI Gadungan Tipu Warga
-
Mau Bacok Petugas, Residivis Kambuhan Akhirnya Diberondong Peluru
-
Depresi, Kejiwaan Pembacok Anggota Polsek Penjaringan Diperiksa
-
Begal Cabul di Kelapa Gading Ternyata Baru Sebulan Keluar Penjara
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka