Suara.com - Eko Ristanto, pelaku teror terhadap pos polisi di Lamongan, Jawa Timur ternyata merupakan residivis dan pernah meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) Kelas I Madiun pada medio November 2016 silam.
Kepala LP Kelas I Madiun, Suharman, Eko yang merupakan pecatan polisi itu pernah menjalani hukuman di Lapas Malang dan kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Madiun.
"Memang betul ER pernah menjadi warga binaan Lapas Kelas I Madiun. Dia awalnya napi di Malang dan kemudian dipindahkan di Lapas Madiun tanggal 16 November 2016," kata Suharman seperti dilansir dari Antara pada Rabu (21/11/2018).
Lebih lanjut, Eko sempat menjalani hukuman sembilan bulan di penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan. Pada 3 Juli 2017, Eko baru bisa menghirup udara setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
"ER ini sekitar sembilan bulan menjalani hukuman di Lapas Madiun. ER mendapatkan pembebasan bersyarat," ujar dia.
Setelah keluar dari LP Madiun, kata Suharman, Eko Ristanto tercatat dua kali mendatangi LP Kelas I Madiun untuk menjenguk warga binaan. Salah satu yang dijenguknya adalah napi kasus terorisme. Sedangkan satu warga binaan lain yang dijenguk yaitu napi kasus pidana umum.
"Tercatat dua kali membesuk napi di Lapas Kelas I Madiun. Pernah membesuk napiter satu kali pada tanggal 7 November 2018," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Pos Polisi di Wisata Bahari Lamongan (WBL), Jawa Timur, diteror dua orang yang mengendarai sepeda motor, Selasa (20/11/2018) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Insiden itu mengakibatkan seorang polisi bernama Bripka Andreas AP terluka parah di bagian mata. Belakangan, dua pelaku teror itu tertangkap dan diketahui identitasnya sebagai Eko Ristanto (ER) dan M. Syaif Ali Hamdi (MSA) alias Abu Kaisa.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Wabup Bekasi: Saya Tidak Tahu Urusan Meikarta
Berita Terkait
-
Mat Lari, Residivis yang Berakhir Dilumpuhkan karena Berlari
-
Keluar Penjara, Yono Berkeliaran Jadi TNI Gadungan Tipu Warga
-
Mau Bacok Petugas, Residivis Kambuhan Akhirnya Diberondong Peluru
-
Depresi, Kejiwaan Pembacok Anggota Polsek Penjaringan Diperiksa
-
Begal Cabul di Kelapa Gading Ternyata Baru Sebulan Keluar Penjara
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal
-
Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka