Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Letjen Andika Perkasa sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) yang baru di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/11/2018) pukul 9.10 WIB. Andika dilantik menggantikan Jenderal Mulyono yang sudah memasuki masa pensiun awal 2019.
Pelantikan Andika berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/TNI Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan KSAD.
Setelah pembacaan Keppres, acara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan. Presiden Jokowi yang memandu pengucapan jabatan dan diikuti oleh Andika.
"Saudara Letnan Jenderal TNI Andika Perkasa, apakah saudara beragama Islam? Apakah saudara bersedia mengambil sumpah menurut agama Islam?," tanya Jokowi.
Setelah bersedia diambil sumpah, Andika Perkasa berjanji akan setia kepada negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"Serta menjalankan segala persturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucap Jokowi diikuti Andika.
"Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaiknya dan penuh tanggung jawab," lanjut Andika.
Selain itu, Andika juga berjanji akan menjunjung tinggi sumpah prajurit.
Setelah pengucapan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menkopolhukam Wiranto ikut menjadi saksi dalam penandatanganan berita acara.
Baca Juga: Tergiur Janji Manis Waria, Siti Lemas Kehilangan Duit Jutaan
Acara dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 98/TNI Tahun 2018 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Tinggi Perwira TNI.
Kini, pangkat Andika sudah menjadi Jenderal TNI sesuai dengan Keppres yang ditandatangani Jokowi Rabu 22 November 2018.
Ibu Negara Iriana, sejumlah Menteri Kabinet Kerja dan pejabat negara ikut menyaksikan proses pelantikan.
Mereka di antaranya Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Ketua DPD Oesman Sapta Odang.
Berita Terkait
-
Sandiaga Bingung dengan Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi ke 16
-
Ala Telenovela, Begini Imajinasi Liar Netizen untuk Foto Jokowi
-
3 Bulan Kampanye Pilpres 2019, Publik Disuguhi Kampanye Nyinyir
-
Jokowi Sarankan Baiq Nuril Grasi, Fadli Zon: Bikin Bangsa Malu
-
Prabowo Bingung dengan Isi Rilis Kebijakan Ekonomi Jokowi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM