Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU memastikan warga yang memiliki disabilitas mental atau gangguan jiwa bisa mencoblos di Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Anggota Lembaga Legislatif (Pileg) 2019. Dengan kata lain, penyandang disabilitas mental bisa didaftarkan ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Terkait hal itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mengatakan, bahwa tak ada aturan perundang-undangan yang melarang disabilitas mental untuk memilih dalam Pilpres maupun Pileg. Namun menurutnya, persoalannya adalah sulit mengukur kesadaran orang yang gangguan jiwa.
"Semua orang punya hak pilih. Tetapi untuk mengukur kesadaran disabilitas mental itu tak bisa hanya direhabilitasi saja," kata Sunanto kepada Suara.com, Kamis (22/11/2018).
Menurut Sunanto, orang yang mempunyai gangguan mental sering kali kumat-kumatan atau tidak stabil. Artinya, sewaktu-waktu kondisi kejiwaan mereka bisa berubah.
"Problemnya adalah mengukur tingkat kesadarannya, sebab hilang kesadaran itu kan bisa dinamis. Jadi bagaimana tolak ukurnya," ujar dia.
Oleh sebab itu, Sunanto menyarankan penyandang disabilitas mental harus didata ulang. Bahkan menurutnya, data para penyandang disabilitas itu harus diupdate terus hingga hari pencoblosan.
"Jadi mereka harus didata ulang lagi, di-update terus orangnya sampai mau nyoblos. Penyelenggara negara juga perlu menjelaskan ke publik, dia (disabilitas) sadar atau tidak," tutur dia.
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid menjelaskan bahwa kebijakan disabilitas mental bisa memilih itu sudah diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bahkan hal itu menurutnya masuk rekomendasi Bawaslu.
Soal penyandang disabilitas mental bisa mencoblos itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemilih di Dalam Negeri. Jumlah penyandang disabilitas mental menurut data KPU sendiri adalah sekitar 400 ribu orang.
Baca Juga: Alasan KPU Bolehkan Orang Gangguan Jiwa Bisa Nyoblos di Pilpres
Disebutkan pula bahwa penyandang disabilitas mental atau gangguan jiwa bisa memilih dengan membawa bukti surat keterangan dokter jiwa.
"Soal nanti (bagaimana) mencoblosnya, itu harus dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter jiwa. Itu yang diadopsi KPU," kata Pramono Ubaid, Selasa (20/11/2018) lalu.
Berita Terkait
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak