Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU memastikan warga yang memiliki disabilitas mental atau gangguan jiwa bisa mencoblos di Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Anggota Lembaga Legislatif (Pileg) 2019. Dengan kata lain, penyandang disabilitas mental bisa didaftarkan ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Terkait hal itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mengatakan, bahwa tak ada aturan perundang-undangan yang melarang disabilitas mental untuk memilih dalam Pilpres maupun Pileg. Namun menurutnya, persoalannya adalah sulit mengukur kesadaran orang yang gangguan jiwa.
"Semua orang punya hak pilih. Tetapi untuk mengukur kesadaran disabilitas mental itu tak bisa hanya direhabilitasi saja," kata Sunanto kepada Suara.com, Kamis (22/11/2018).
Menurut Sunanto, orang yang mempunyai gangguan mental sering kali kumat-kumatan atau tidak stabil. Artinya, sewaktu-waktu kondisi kejiwaan mereka bisa berubah.
"Problemnya adalah mengukur tingkat kesadarannya, sebab hilang kesadaran itu kan bisa dinamis. Jadi bagaimana tolak ukurnya," ujar dia.
Oleh sebab itu, Sunanto menyarankan penyandang disabilitas mental harus didata ulang. Bahkan menurutnya, data para penyandang disabilitas itu harus diupdate terus hingga hari pencoblosan.
"Jadi mereka harus didata ulang lagi, di-update terus orangnya sampai mau nyoblos. Penyelenggara negara juga perlu menjelaskan ke publik, dia (disabilitas) sadar atau tidak," tutur dia.
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid menjelaskan bahwa kebijakan disabilitas mental bisa memilih itu sudah diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bahkan hal itu menurutnya masuk rekomendasi Bawaslu.
Soal penyandang disabilitas mental bisa mencoblos itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemilih di Dalam Negeri. Jumlah penyandang disabilitas mental menurut data KPU sendiri adalah sekitar 400 ribu orang.
Baca Juga: Alasan KPU Bolehkan Orang Gangguan Jiwa Bisa Nyoblos di Pilpres
Disebutkan pula bahwa penyandang disabilitas mental atau gangguan jiwa bisa memilih dengan membawa bukti surat keterangan dokter jiwa.
"Soal nanti (bagaimana) mencoblosnya, itu harus dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter jiwa. Itu yang diadopsi KPU," kata Pramono Ubaid, Selasa (20/11/2018) lalu.
Berita Terkait
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
-
Fenomena Sadfishing di Media Sosial, Bagaimana Cara Mengatasinya?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?