Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra mengaku adanya aturan penyandang disabilitas mental bisa ikut mencoblos di Pemilu pada 2019 merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan MK bernomor 135/PUU-XIII/2015, warga yang mengidap gangguan jiwa bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat khusus.
Terkait hal ini, Ilham pun mempertanyakan masih ada warga yang berguyon ketika KPU hendak mengakomudir pemilih dari kaum disabilitas mental
"Kan itu memang sudah putusan MK, harus diluruskan juga. Masyarakat kok ketawa ya ketika kemudian kita mengakomodir hak pilih dari disabilitas mental," ujar Ilham di Hotel El Royale, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (22/11/2018).
Putusan MK tersebut, menyatakan pemilih disabilitas mental, sepanjang tidak mengalami gangguan jiwa atau ingatan yang permanen maka masih memiliki hak pilih. Menurutnya, penyandang disabilitas mental yang mau ikut mencoblos juga diwajibkan membawa bukti berupa surat keterangan dokter jiwa.
"Disabilitas mental ini kan semua orang mungkin mengalami tapi ada levelnya. Nah levelnya ini kemudian di tentukan oleh dokter siapa kira kira diantara mereka itu yang bisa milih. Bisa menggunakan nalarnya," kata dia.
Sebelumnya, KPU menyatakan kaum disabilitas mental atau seseorang yang mempunyai gangguan kejiwaan bisa mendapatkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Disabilitas mental bisa mencoblos itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2018, tentang pemilih di dalam negeri. Jumlah disabilitas mental menurut data KPU sekitar 400 ribu orang.
Berita Terkait
-
Orang Gangguan Jiwa Bisa Nyoblos, JPPR: Sulit Ngukur Kesadarannya
-
Kubu Jokowi Beri 3 Alternatif untuk Pemilih Disabilitas Mental
-
Rawan Dicurangi, Bawaslu Diminta Awasi Pemilih Disabilitas Mental
-
Orang Gangguan Jiwa Nyoblos Pakai Surat Dokter Menyalahi Aturan
-
Alasan KPU Bolehkan Orang Gangguan Jiwa Bisa Nyoblos di Pilpres
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!