Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengawasi kasus dugaan korupsi Jalan Nangka yang ditangani Polresta Depok. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
"Iya kita biarkan dan lihat dulu penegak hukum kepolisian yang bekerja," kata Basaria ketika ditemui di Jalan Margonda Depok, Jawa Barat, Jumat (23/11/2018).
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Harry Prihanto sebagai tersangka.
Menurut Basaria, KPK mengawasi kasus tersebut menggunakan sistem Elektronik Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau E-SPDP.
Ia menjelaskan, ESPDP adalah sarana saling tukar informasi penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) antara tiga lembaga, baik dari KPK, Polri dan kejaksaan.
"Kita awasi dengan sistem E-SPDP online, jadi semua yang dilaporkan kasus tipikor tidak hanya di Depok saja," ujar dia.
Diketahui, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat pada 2015 lalu. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Senin (20/8/2018).
Total kerugian dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp 10,7 miliar. Meski sudah berstatus tersangka, Nur Mahmudi Ismail tidak ditahan.
Selain Nur Mahmudi Ismail, polisi turut menetapkan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dugaan praktik korupsi terkait proyek pelebaran Jalan Nangka itu terjadi saat Nur Mahmudi Ismail masih aktif sebagai Wali Kota Depok.
Baca Juga: 16 Korban Lion Air Jatuh Terungkap di Hari Terakhir Identifikasi
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia
-
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI
-
Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan
-
Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana
-
5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian
-
Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum
-
Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan
-
GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional
-
DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik