Suara.com - Lelaki berusia 27 tahun berinisial JD ditangkap aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, karena diduga menyebar informasi palsu alias hoaks dan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
JD merupakan administrator akun sejumlah media sosial bernama SR23. Melalui akunnya, ia menyebar hoaks mengenai Jokowi adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI).
”JD ditangkap di rumahnya, Kecamatan Luang Bata, Aceh, Senin (15/11). Dia merupakan admin sejumlah akun media sosial yang kerap menyebar berita bohong maupun ujaran kebencian,” kata Kasubagops Dittipidsiber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Jeffri Dian Juniarta, Jumat (23/11/2018).
Ia menuturkan, JD memunyai akun Instagram sr23official dan 23_official. Akun-akun tersebut reinkarnasi dari sebelumnya bernama suararakyat23b, suararakyat23id, dan suararakyat23.ind, yang cukup populer.
Dia menjelaskan, diperlukan waktu satu tahun untuk mengidentifikasi pemilik akun yang memiliki sampai lebih 100 ribu pengikut tersebut.
Walaupun beberapa akunnya ada yang telah diblokir karena melanggar ketentuan standar komunitas Instagram maupun media sosial lain, JD kemudian membuat akun-akun baru dan kembali menyebar foto maupun meme berisi hoaks.
“Sr23_official adalah salah satu akun JD yang diikuti 69 ribu warganet. Diketahui kali pertama mengunggah tanggal 1 Maret 2018, dan sampai tanggal 12 Oktober 2018 telah mengunggah sebanyak 1.186 kali, atau setidaknya 5 konten hoaks yang diunggah setiap hari,” ujar dia.
Dia menambahkan, JD diketahui memproduksi sendiri konten-konten tersebut, dengan ditemukan 843 gambar dengan logo SR23, serta beberapa template untuk membuat meme.
”Bisa dikatakan JD adalah hoax manufacture. Dalam pemeriksaan, dia mengaku membuat berita-berita hoaks tersebut sebagai kompensasi atas ketidakmampuannya menghadapi masalah kehidupan yang membuatnya resah. Padahal secara ekonomi JD tidak kekurangan,” kata dia.
Baca Juga: Prabowo Subianto Didemo Sopir Ojek Online
JD mengakui menyesali perbuatannya. Dalam kasus ini, pelaku dikenakan sejumlah pasal UU ITE tentang larangan menyebarkan konten ujaran kebencian, juga UU tentang larangan menyiarkan kabar bohong, dengan sanksi maksimal berupa hukuman penjara selama 6 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini
-
Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Tingkatkan Ancaman Penyakit Zoonosis?
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!
-
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?
-
Fakta Baru Kebakaran Ruko Terra Drone: Pemilik Lepas Tangan, Perawatan Rutin Nihil