Suara.com - Lelaki berusia 27 tahun berinisial JD ditangkap aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, karena diduga menyebar informasi palsu alias hoaks dan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
JD merupakan administrator akun sejumlah media sosial bernama SR23. Melalui akunnya, ia menyebar hoaks mengenai Jokowi adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI).
”JD ditangkap di rumahnya, Kecamatan Luang Bata, Aceh, Senin (15/11). Dia merupakan admin sejumlah akun media sosial yang kerap menyebar berita bohong maupun ujaran kebencian,” kata Kasubagops Dittipidsiber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Jeffri Dian Juniarta, Jumat (23/11/2018).
Ia menuturkan, JD memunyai akun Instagram sr23official dan 23_official. Akun-akun tersebut reinkarnasi dari sebelumnya bernama suararakyat23b, suararakyat23id, dan suararakyat23.ind, yang cukup populer.
Dia menjelaskan, diperlukan waktu satu tahun untuk mengidentifikasi pemilik akun yang memiliki sampai lebih 100 ribu pengikut tersebut.
Walaupun beberapa akunnya ada yang telah diblokir karena melanggar ketentuan standar komunitas Instagram maupun media sosial lain, JD kemudian membuat akun-akun baru dan kembali menyebar foto maupun meme berisi hoaks.
“Sr23_official adalah salah satu akun JD yang diikuti 69 ribu warganet. Diketahui kali pertama mengunggah tanggal 1 Maret 2018, dan sampai tanggal 12 Oktober 2018 telah mengunggah sebanyak 1.186 kali, atau setidaknya 5 konten hoaks yang diunggah setiap hari,” ujar dia.
Dia menambahkan, JD diketahui memproduksi sendiri konten-konten tersebut, dengan ditemukan 843 gambar dengan logo SR23, serta beberapa template untuk membuat meme.
”Bisa dikatakan JD adalah hoax manufacture. Dalam pemeriksaan, dia mengaku membuat berita-berita hoaks tersebut sebagai kompensasi atas ketidakmampuannya menghadapi masalah kehidupan yang membuatnya resah. Padahal secara ekonomi JD tidak kekurangan,” kata dia.
Baca Juga: Prabowo Subianto Didemo Sopir Ojek Online
JD mengakui menyesali perbuatannya. Dalam kasus ini, pelaku dikenakan sejumlah pasal UU ITE tentang larangan menyebarkan konten ujaran kebencian, juga UU tentang larangan menyiarkan kabar bohong, dengan sanksi maksimal berupa hukuman penjara selama 6 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah