Suara.com - Lelaki berusia 27 tahun berinisial JD ditangkap aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, karena diduga menyebar informasi palsu alias hoaks dan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
JD merupakan administrator akun sejumlah media sosial bernama SR23. Melalui akunnya, ia menyebar hoaks mengenai Jokowi adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI).
”JD ditangkap di rumahnya, Kecamatan Luang Bata, Aceh, Senin (15/11). Dia merupakan admin sejumlah akun media sosial yang kerap menyebar berita bohong maupun ujaran kebencian,” kata Kasubagops Dittipidsiber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Jeffri Dian Juniarta, Jumat (23/11/2018).
Ia menuturkan, JD memunyai akun Instagram sr23official dan 23_official. Akun-akun tersebut reinkarnasi dari sebelumnya bernama suararakyat23b, suararakyat23id, dan suararakyat23.ind, yang cukup populer.
Dia menjelaskan, diperlukan waktu satu tahun untuk mengidentifikasi pemilik akun yang memiliki sampai lebih 100 ribu pengikut tersebut.
Walaupun beberapa akunnya ada yang telah diblokir karena melanggar ketentuan standar komunitas Instagram maupun media sosial lain, JD kemudian membuat akun-akun baru dan kembali menyebar foto maupun meme berisi hoaks.
“Sr23_official adalah salah satu akun JD yang diikuti 69 ribu warganet. Diketahui kali pertama mengunggah tanggal 1 Maret 2018, dan sampai tanggal 12 Oktober 2018 telah mengunggah sebanyak 1.186 kali, atau setidaknya 5 konten hoaks yang diunggah setiap hari,” ujar dia.
Dia menambahkan, JD diketahui memproduksi sendiri konten-konten tersebut, dengan ditemukan 843 gambar dengan logo SR23, serta beberapa template untuk membuat meme.
”Bisa dikatakan JD adalah hoax manufacture. Dalam pemeriksaan, dia mengaku membuat berita-berita hoaks tersebut sebagai kompensasi atas ketidakmampuannya menghadapi masalah kehidupan yang membuatnya resah. Padahal secara ekonomi JD tidak kekurangan,” kata dia.
Baca Juga: Prabowo Subianto Didemo Sopir Ojek Online
JD mengakui menyesali perbuatannya. Dalam kasus ini, pelaku dikenakan sejumlah pasal UU ITE tentang larangan menyebarkan konten ujaran kebencian, juga UU tentang larangan menyiarkan kabar bohong, dengan sanksi maksimal berupa hukuman penjara selama 6 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan