Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengembalikan uang Rp 2 miliar terkait acara kemah dan apel pemuda Islam tahun 2017 kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kasubdit Tipikor Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Bhakti Suhendarwan mengatakan, Dahnil mengembalikan uang itu pada hari Jumat (23/11/2018), bertepatan dengan pemeriksaan terhadapnya.
”Hari ini dikembalikan, Rp 2 miliar ke Kemenpora, persisnya saat akan kami periksa, dia mengakui telah mengembalikan uang itu,” kata Bhakti.
Berdasarkan pengakuan Dahnil, kata Bhakti, uang yang dikembalikan itu bersumber dari kas PP Pemuda Muhammadiyah.
Karenanya, Bhakti mengakui merasa heran terhadap pengakuan Dahnil tersebut. Sebab, pengembalian uang negara harus sesuai prosedur agar tak terjadi tindak pidana baru.
Bhakti, skandal dana kemah dan apel pemuda Islam itu berawal dari Kemenpora yang mengucurkan dana Rp 5 miliar untuk kegiatan tersebut tahun 2017.
Uang tersebut, dialokasikan untuk dua organisasi massa kepemudaan, yakni Pemuda Muhammadiyah dan Gerakan Pemuda Ansor.
”Jadi ada 2 proposal. Satu proposal bernilai Rp 3 miliar, satu lagi Rp 2 miliar. Yang GP Ansor, kemarin sudah terklarifikasi, setelah kami cek ke Kemenpora. Tapi kami cek di lapangan, ada perbuatan malhukum, karenanya kami sidik,” jelasnya.
Jumat hari ini, Dahnil diperiksa penyidik Polda Metro Jaya soal dugaan penyimpangan dana kemah dan apel pemuda Islam tahun 2017. Selain Dahnil, polisi juga memeriksa ketua panitia acara tersebut dari unsur Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.
Baca Juga: Rossa Gelar Lamaran Hari Ini?
Dahnil yang juga menjabat Juru Bicara Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, mempertanyakan penyidikan yang dilakukan terhadap dugaan korupsi kegiatan tersebut.
"Aneh hanya kami yang diperiksa," kata Dahnil yang menjadi saksi di Polda Metro Jaya, seperti diberitakan Antara.
Dahnil mencurigai penyidik kepolisian mencari kesalahan terkait penyidikan terhadap dugaan korupsi kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang digagas Kemenpora itu.
Ia menyatakan, penyidikan kasus itu diduga terkait dirinya berposisi sebagai anggota tim pemenangan Prabowo – Sandiaga.
Sebelumnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melibatkan GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah menggelar Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah, 16-17 Desember 2017.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan kepolisian dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), status kasus tersebut meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.
Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua Pelaksana Ahmad Fanani, panitia dari Kemenpora Abdul Latif, dan panitia dari GP Ansor Safaruddin pada Senin (19/11).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
-
Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya