Suara.com - Lima orang yang tiga di antaranya warga negara Cina dibekuk jajaran Polda Sumatera Selatan, Jumat (23/11/2018).
Mereka merupakan sindikat penipuan bermodus bisa meramal masa depan yang berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari korbannya.
Tiga WN Cina dari 5 tersangka itu ialah Huang Shunpo (41), Alice Tan (27), dan Xheng Si Lin (25). Sementara dua pelaku lain yang diduga masih satu komplotan, yakni Tjija Djuk Fung (55) dan ng Lie Sian (48).
Mereka berhasil memperdaya korban berinisial YF, sehingga mendapat Rp 150 juta dan perhiasan emas senilai Rp 400 juta. Total kerugian mencapai Rp 550 juta.
Kapolda Sumatra Selatan Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, sindikat ini mulai beroperasi di wilayahnya sejak satu bulan terakhir.
”Modusnya dengan berpura-pura memiliki kemampuan untuk menyembuhkan penyakit dan memprediksi masa depan. Mereka memilih korban yang dianggap memiliki uang banyak,” kata Zulkarnain.
Saat menipu YF, komplotan tersebut membohongi korban dengan mengatakan yang bersangkutan memunyai penyakit serta bakal diterpa musibah besar.
Percaya dengan prediksi para pelaku, YF akhirnya memberikan sejumlah uang agar bisa sembuh dari penyakit dan terhindar dari musibah besar.
”Setelah mendapat laporan korban, kami mengejar kelima pelaku. Ternyata mereka sudah melarikan diri,” jelasnya.
Baca Juga: Siapa Pemesan Meme Hoaks Jokowi Kader PKI ke Jundi?
Awalnya, kata dia, para pelaku melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara. Setelahnya, para pelaku kembali ke Sumsel.
Setelah beberapa kali melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap semua pelaku di Lampung.
Kekinian, polisi masih mengejar satu tersangka lain berinisial HI warga negara Hongkong, yang membawa uang serta emas milik korban.
Salah seorang tersangka Tjija Djuk Fung, mengakui baru kali pertama melakukan aksi ini dan diperintah oleh HI. Jika berhasil, ia mendapatkan bagian Rp 3 juta.
Atas perbuatannya, kelima tersangka diganjar dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP penggelapan dengan pemberatan, dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan