Suara.com - Lima orang yang tiga di antaranya warga negara Cina dibekuk jajaran Polda Sumatera Selatan, Jumat (23/11/2018).
Mereka merupakan sindikat penipuan bermodus bisa meramal masa depan yang berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari korbannya.
Tiga WN Cina dari 5 tersangka itu ialah Huang Shunpo (41), Alice Tan (27), dan Xheng Si Lin (25). Sementara dua pelaku lain yang diduga masih satu komplotan, yakni Tjija Djuk Fung (55) dan ng Lie Sian (48).
Mereka berhasil memperdaya korban berinisial YF, sehingga mendapat Rp 150 juta dan perhiasan emas senilai Rp 400 juta. Total kerugian mencapai Rp 550 juta.
Kapolda Sumatra Selatan Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, sindikat ini mulai beroperasi di wilayahnya sejak satu bulan terakhir.
”Modusnya dengan berpura-pura memiliki kemampuan untuk menyembuhkan penyakit dan memprediksi masa depan. Mereka memilih korban yang dianggap memiliki uang banyak,” kata Zulkarnain.
Saat menipu YF, komplotan tersebut membohongi korban dengan mengatakan yang bersangkutan memunyai penyakit serta bakal diterpa musibah besar.
Percaya dengan prediksi para pelaku, YF akhirnya memberikan sejumlah uang agar bisa sembuh dari penyakit dan terhindar dari musibah besar.
”Setelah mendapat laporan korban, kami mengejar kelima pelaku. Ternyata mereka sudah melarikan diri,” jelasnya.
Baca Juga: Siapa Pemesan Meme Hoaks Jokowi Kader PKI ke Jundi?
Awalnya, kata dia, para pelaku melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara. Setelahnya, para pelaku kembali ke Sumsel.
Setelah beberapa kali melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap semua pelaku di Lampung.
Kekinian, polisi masih mengejar satu tersangka lain berinisial HI warga negara Hongkong, yang membawa uang serta emas milik korban.
Salah seorang tersangka Tjija Djuk Fung, mengakui baru kali pertama melakukan aksi ini dan diperintah oleh HI. Jika berhasil, ia mendapatkan bagian Rp 3 juta.
Atas perbuatannya, kelima tersangka diganjar dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP penggelapan dengan pemberatan, dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana