Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara tersangka Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Aceh tahun 2018 serta penerimaan gratifikasi. Dengan demikian, Irwandi akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Perkara yang dilimpahkan dengan terdakwa Irwandi Yusuf. Jadwal sidang nanti akan ditentukan oleh pihak Pengadilan," Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/11/2018).
Pelimpahan berkas telah dilakukan penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (14/11/2018) kemarin. Selama proses penyidikan kasus ini, total saksi yang sudah periksa sebagai 121 orang. Para saksi yang diperiksa berasa dari unsur Pejabat Kabupaten Aceh, kementerian dan pihak swasta.
"Ini juga masih berjalan proses penyidikan untuk satu orang tersangka, yaitu Izil Azhar yang diduga bersama Irwandi Yusuf menerima gratifikasi," tutup Febri
Selain Irwandi, berkas perkara milik tersangka lain juga sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Mereka di antaranya yakni pihak swasta bernama T. Saiful Bahri dan ajudan Irwandi, Hendri Yuzal.
Diketahui, Irwandi sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemprov Aceh. Diduga, Irwandi telah menerima suap sebesar Rp1,05 miliar. KPK juga menetapkan Irwandi sebagai tersangka penerima gratifikasi senilai R32 miliar terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN TA 2006-2011.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket
-
Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya
-
Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri