Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara tersangka Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Aceh tahun 2018 serta penerimaan gratifikasi. Dengan demikian, Irwandi akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Perkara yang dilimpahkan dengan terdakwa Irwandi Yusuf. Jadwal sidang nanti akan ditentukan oleh pihak Pengadilan," Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/11/2018).
Pelimpahan berkas telah dilakukan penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (14/11/2018) kemarin. Selama proses penyidikan kasus ini, total saksi yang sudah periksa sebagai 121 orang. Para saksi yang diperiksa berasa dari unsur Pejabat Kabupaten Aceh, kementerian dan pihak swasta.
"Ini juga masih berjalan proses penyidikan untuk satu orang tersangka, yaitu Izil Azhar yang diduga bersama Irwandi Yusuf menerima gratifikasi," tutup Febri
Selain Irwandi, berkas perkara milik tersangka lain juga sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Mereka di antaranya yakni pihak swasta bernama T. Saiful Bahri dan ajudan Irwandi, Hendri Yuzal.
Diketahui, Irwandi sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemprov Aceh. Diduga, Irwandi telah menerima suap sebesar Rp1,05 miliar. KPK juga menetapkan Irwandi sebagai tersangka penerima gratifikasi senilai R32 miliar terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN TA 2006-2011.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Roy Suryo Sindir Keras Acara UGM yang Dihadiri Menteri Sepi Peminat: Ini Karma Bela Ijazah Jokowi!
-
Dokter Tifa Bongkar Cuitan Akun Fufufafa Soal 'Lulusan SMP Pengen Mewah': Ndleming!
-
Mardiono Tinggalkan Arena Muktamar Usai Disoraki, Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP
-
Peringati Hari Sungai Sedunia, BRI Peduli Ajak Generasi Muda Jaga Ekosistem Sungai dan Lingkungan
-
Eks Wali Kota Semarang Hadiri Pernikahan Anak Meski Masih Dipenjara, Kok Bisa?
-
Anak Menkeu Purbaya Sindir Outfit Orang Miskin yang Ingin Terlihat Kaya