Suara.com - Pengacara Lucas menjalani sidang perdana sebagai terdakwa terkait kasus perintangan penyidikan dengan tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan jika terdakwa Lucas bersama Dina Soraya diduga turut membantu pelarian Eddy Sindoro keluar negeri tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata JPU KPK Abdul Basir dalam pembacaan dakwaan.
Perintangan penyidikan yang dilakukan Lucas ini terjadi setelah KPK mencegah keluar negeri terhadap Eddy Sindoro setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah suap terkait perkara sejumlah perusahaan yang dinaungi Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 Desember 2016. Ternyata saat pencekalan itu dilakukan, Eddy sudah berada di luar negeri.
Eddy kemudian menghubungi Lucas untuk bisa membantu proses hukum di KPK. Tapi, Lucas diduga menyarankan Eddy tak kembali ke Indonesia sekaligus Eddy diminta melepas kewarganegaraan Indonesia untuk dapat terlepas dari jerat hukum.
Lucas dibantu seorang bernama Chua Chwee Chy alias Jimmy membuat paspor palsu untuk Eddy Sindoro. Agar Eddy dapat terbang dari Bangkok, Thailand menuju Malaysia. Namun, pihak otoritas Malaysia mengetahui bahwa Eddy menggunakan paspor palsu. Sehingga ditangkap oleh petugas Imigrasi Malaysia.
Eddy yang sempat diproses hukum di Malaysia, Terdakwa Lucas mencoba menghubungi anak Eddy, bernama Michael Sindoro dan Jimmy untuk mengetahui perkembangan proses hukum Eddy di Malaysia.
"Terdakwa menghubungi Michael Sindoro yang merupakan anak Eddy Sindoro dan Chua Chwee Chye untuk mengetahui perkembangan proses hukum di Malaysia," ucap Abdul
Dari pihak otoritas Malaysia, rencana akan memulangkan Eddy ke Indonesia karena telah terbukti memakai paspor palsu. Mengetahui hal tersebut, Lucas mengatur agar Eddy kembali ke luar Indonesia setelah dipulangkan ke Indonesia. Dengan tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi.
Baca Juga: Arjun Kapoor Mesra dengan Janda Adik Salman Khan
Lucas pun menghubungi Dina Soraya dalam mengatur rencana pelarian Eddy Sindoro. Dina pun diperintahlan Lucas agar mengurus sejumlah dokumen di Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, agar Eddy setelah turun di bandara Soetta, dapat langsung diberangkatkan ke Bangkok, Thailand. Saat itu, Dina Soraya memberikan uang kepada petugas bandara Soetta bernama Dwi Hendro Wibowo alias Bowo sebesar Rp250 juta, untuk memuluskan keberangkatan Eddy kembali ke luar Indonesia.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Eddy diketahui menyerahkan diri setelah pelariannya selama dua tahun sejak 2016. Eddy dijemput oleh penyidik KPK di Singapura, Jumat (12/10/2018), setelah berkoordinasi dengan atase kepolisian setempat.
Selain ke Singapura, Eddy sempat pergi ke sejumlah negara yakni, Malaysia, Thailand dan Myanmar.
Berita Terkait
-
Halangi Penyidikan, Kamis Besok Sidang Perdana Pengacara Lucas
-
Tergesa-gesa, Eks Petinggi MA Nurhadi Sangkal Ketemu Eddy Sindoro
-
Suap Anggota DPRD, Eks Kadisbun Jatim Dituntut 1,5 Tahun Penjara
-
JPU KPK Tolak Kesediaan Kemenakan Setnov Jadi JC
-
Korupsi e-KTP, Kemenakan Setnov Dituntut 12 Tahun Penjara
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan
-
Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya
-
Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung
-
Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'
-
Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru
-
RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni
-
Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat
-
Habiburokhman Sentil Konten Eben Martono: Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Bisa Dipidana
-
Prabowo Bangga Setiap Timnas Bertanding, Merah Putih Mampu Menyatukan Seluruh Rakyat Indonesia