Suara.com - Kakak SY tebas leher ikun Saleh karena kesal adiknya ARS dianiaya. Padahal penganiayaan itu hanya salah paham.
Tapi Saleh sudah tewas dan mayatnya sempat disembunyikan di semak-semak. Kakak SY pun langsung ditangkap beberapa jam setelah pembunuhan sadis itu. Kini kasus itu ditangani Kepolisian Resor Kota Banjarbaru.
"Pembunuhan terjadi karena salah paham, setelah korban Ikun Saleh yang sebelumnya menanyakan penganiayaan yang dilakukan adik tersangka," ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya di Banjarbaru, Senin (26/11/2018).
Menurut Kapolres, tersangka spontan menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis parang yang diambil dari rumahnya. Sebelum kejadian, tersangka didatangi korban Ikun Saleh yang tidak terima anaknya M Ridho dianiaya adik pelaku berinisial ARS hingga terluka di bagian pelipis, Minggu (25/11/2018) siang.
Korban yang berusia 58 tahun mendatangi tersangka di Jalan Pumpung RT31 Kelurahan Sungai Tiung, Cempaka, yang menjadi lokasi kejadian penganiayaan pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 Wita.
"Pertemuan keduanya berakhir perselisihan dan tersangka masuk ke dalam rumah mengambil parang kemudian menebasnya ke tengkuk sebanyak dua kali hingga korban luka parah," kata Kapolres.
Setelah menganiaya korban hingga luka parah, tersangka sempat menyembunyikan jenazah korban di semak-semak sebelum melarikan diri hingga ditangkap petugas dua jam setelah kejadian.
"Penangkapan tersangka yang sempat bersembunyi di rumahnya itu dilakukan oleh Unit Resmob Polres Banjarbaru dan unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur yang menangani kasusnya," ujar AKBP Kelana.
Ia juga mengatakan, adik tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap anak korban menyerahkan diri ke Polsek Banjarbaru Timur. Keduanya kini ditahan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Pembunuhan Iin Puspita, Polisi Akan Periksa Sopir Taksi Online
"Tersangka SY dikenakan Pasal 338 KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sedangkan adiknya dikenakan Pasal 351 ayat 2," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Bunuh Iin Puspita dengan Sadis, Nissa Regina Diperlakukan Khusus
-
Truk Tabrak Motor Lalu Terjun ke Jurang, Satu Orang Tewas
-
Kematian Janggal Panitia Pemungutan Suara, Tewas Ditembak
-
Dapat Bisikan Gaib, Anak Tega Bacok Ibu Kandungnya Hingga Tewas
-
Ahmad, Anak Tenggelam Dekat Mal Season City Ditemukan Tewas
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Ditantang KDM Soal Dana Mengendap Rp4,1 T, Menkeu Purbaya: Mungkin Anak Buahnya Ngibulin Dia
-
Kejari Bulungan Sita Dua Bidang Tanah Rp 4,2 Miliar Terkait Korupsi Revitalisasi Saluran Mansalong
-
Viral Kisah Siswi SMP Dibully karena Ibu Pemulung, Kini Memilih Putus Sekolah
-
Sidak Pabrik Aqua, Dedi Mulyadi Kaget Sumber Air Mineral dari Sumur Bor Bukan Pegunungan
-
Eks Ketua KIP Jakarta Ungkap Borok Lama Ijazah Jokowi: Timses PDIP Ternyata Ragu Sejak Awal
-
Misteri Bocah Tewas di Toilet Masjid Majalengka Terkuak! Korban Ternyata Dicekik Pelaku Sodomi
-
Agar Tak Senasib Timor-Esemka: Mobil Nasional Ala Prabowo Harus Bebas Politik, Kualitas Nomor Wahid
-
Divonis Ringan Kasus Pedofilia, Hakim Bongkar Aib Eks Kapolres Ngada: Hobi Tonton Film Biru Anak!
-
Jakarta Krisis Lahan Kuburan! Pramono Pertimbangkan Pemakaman Vertikal
-
Dari Barus, Muhaimin Pimpin Upacara Hari Santri 2025: Ajak Santri Terobos Belenggu Keterbatasan