Suara.com - Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Diketahui, kasus tersebut menyeret Dirut PT Graha Mahardika, Teja Wijaja yang kini duduk sebagai terdakwa.
Kubu Teja Wijaja, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penipuan sengketa jual-beli tanah Universitas 17 Agustus 1945, mempertanyakan kredibilitas saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan, Rabu (28/11/2018).
Kuasa hukum terdakwa Teja Wijaja, Andreas Nahot Silitonga mengatakan banyak keterangan saksi JPU yang tak kuat, bahkan bisa dikatakan tida mengetahui apa-apa mengenai kasus tersebut.
Saksi, kata dia, tidak mengetahui perihal transaksi jual beli tanah antara Direktur Utama PT Graha Mahardika Teja Wijaja dengan ketua yayasan Univeristas 17 Agustus 1945 (Untag) Rudyono Dharsono.
Sang saksi, terusnya, hanya mengetahui perihal dugaan pemberian uang dari Teja kepada Rudyono sebesar Rp 16 juta sebagai biaya garansi bank.
"Saksinya tidak mengerti apa-apa. Dia hanya bilang pernah ada kejadian Rp 16 juta diserahkan dan tanda terima dibuatkan. Lucunya, tanda terima dibuatkan tapi tak diserahkan pada yang menyerahkan uang, malah disimpan oleh dia (Saksi)," kata Andreas seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada.
Ia menjelaskan, Rp 16 Juta tersebut diakui saksi sebagai uang untuk membiayai pembuatan garansi bank. Namun, saksi tidak membuatkan garansi bank dengan alasan yang tidak diketahui.
Tidak hanya itu, banyak hal yang tidak diketahui saksi, sehingga dinilai tidak membantu proses pengungkapan kasus. Pihaknya mengakui kecewa terhadap jalannya persidangan hari ini.
"Ditanya soal transaksi ini itu tak tahu. Saksi bilang Untag punya 4,2 hektare tanah, dan yang dijual 3,2 Ha. Coba dinilai sendiri, itu kok sebagai bendahara dia tidak tahu transaksi penjualan 3,2 Ha yang merupakan aset Untag. Buat saya saksi ini tidak ada nilainya," bebernya.
Baca Juga: Siapa Pun Presidennya Harga BBM dan Tarif Listrik Tetap Akan Naik
Yovita L Ani Winujeng merupakan saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan hari ini. Ia diketahui menjabat sebagai bendahara Untag.
Dalam keteranganya dalam persidangan, Yovita mengakui ada pemberian uang dari Teja Wijaja sebesar Rp 16 juta. Uang itu diduga diberikan untuk pembuatan garansi bank, agar Teja Wijaja bisa mendapat jaminan. Uang tersebut diberikan Teja Wijaja kepada Rudyono di kantor Yayasan Untag.
"Stafnya Pak Teja bernama Bu Ayu menyerahkan duit tunai kepada Surati (Bendahara II) dan saya untuk bank garansi. Yang pasti uang itu ditujukan ke saya, untuk dibuatkan bank garansi," tuturnya.
Penyerahan tersebut terjadi pada tanggal 5 Mei 2010. Namun, ia mengakui uang tersebut hanya disimpan pihaknya dan tidak diteruskan sebagai garansi bank.
Salah satu hakim anggota bertanya kepada saksi, "Bank garansi dibikin untuk apa? "
"Untuk penjaminan jual beli tanah," jawab saksi Yovita. "Memangnya dibutuhkan biaya? Yang menggaransi bank apa?" tanya Hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis