Suara.com - Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Diketahui, kasus tersebut menyeret Dirut PT Graha Mahardika, Teja Wijaja yang kini duduk sebagai terdakwa.
Kubu Teja Wijaja, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penipuan sengketa jual-beli tanah Universitas 17 Agustus 1945, mempertanyakan kredibilitas saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan, Rabu (28/11/2018).
Kuasa hukum terdakwa Teja Wijaja, Andreas Nahot Silitonga mengatakan banyak keterangan saksi JPU yang tak kuat, bahkan bisa dikatakan tida mengetahui apa-apa mengenai kasus tersebut.
Saksi, kata dia, tidak mengetahui perihal transaksi jual beli tanah antara Direktur Utama PT Graha Mahardika Teja Wijaja dengan ketua yayasan Univeristas 17 Agustus 1945 (Untag) Rudyono Dharsono.
Sang saksi, terusnya, hanya mengetahui perihal dugaan pemberian uang dari Teja kepada Rudyono sebesar Rp 16 juta sebagai biaya garansi bank.
"Saksinya tidak mengerti apa-apa. Dia hanya bilang pernah ada kejadian Rp 16 juta diserahkan dan tanda terima dibuatkan. Lucunya, tanda terima dibuatkan tapi tak diserahkan pada yang menyerahkan uang, malah disimpan oleh dia (Saksi)," kata Andreas seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada.
Ia menjelaskan, Rp 16 Juta tersebut diakui saksi sebagai uang untuk membiayai pembuatan garansi bank. Namun, saksi tidak membuatkan garansi bank dengan alasan yang tidak diketahui.
Tidak hanya itu, banyak hal yang tidak diketahui saksi, sehingga dinilai tidak membantu proses pengungkapan kasus. Pihaknya mengakui kecewa terhadap jalannya persidangan hari ini.
"Ditanya soal transaksi ini itu tak tahu. Saksi bilang Untag punya 4,2 hektare tanah, dan yang dijual 3,2 Ha. Coba dinilai sendiri, itu kok sebagai bendahara dia tidak tahu transaksi penjualan 3,2 Ha yang merupakan aset Untag. Buat saya saksi ini tidak ada nilainya," bebernya.
Baca Juga: Siapa Pun Presidennya Harga BBM dan Tarif Listrik Tetap Akan Naik
Yovita L Ani Winujeng merupakan saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan hari ini. Ia diketahui menjabat sebagai bendahara Untag.
Dalam keteranganya dalam persidangan, Yovita mengakui ada pemberian uang dari Teja Wijaja sebesar Rp 16 juta. Uang itu diduga diberikan untuk pembuatan garansi bank, agar Teja Wijaja bisa mendapat jaminan. Uang tersebut diberikan Teja Wijaja kepada Rudyono di kantor Yayasan Untag.
"Stafnya Pak Teja bernama Bu Ayu menyerahkan duit tunai kepada Surati (Bendahara II) dan saya untuk bank garansi. Yang pasti uang itu ditujukan ke saya, untuk dibuatkan bank garansi," tuturnya.
Penyerahan tersebut terjadi pada tanggal 5 Mei 2010. Namun, ia mengakui uang tersebut hanya disimpan pihaknya dan tidak diteruskan sebagai garansi bank.
Salah satu hakim anggota bertanya kepada saksi, "Bank garansi dibikin untuk apa? "
"Untuk penjaminan jual beli tanah," jawab saksi Yovita. "Memangnya dibutuhkan biaya? Yang menggaransi bank apa?" tanya Hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Rayakan HUT ke-18 Partai Secara Sederhana, Sejumlah Elit Gerindra Mulai Berdatangan ke Kertanegara
-
Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang
-
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi Diluncurkan di GBK
-
Pramono Targetkan Inflasi Jakarta 2026 Jinakkan Angka Nasional
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
-
Timnas Futsal Melaju ke Final Piala Asia 2026, Bahlil Lahadalia: Ah Paten Itu!
-
Benarkah Beras dan Rokok Penentu Garis Kemiskinan Warga Jakarta?
-
Tak Mau Ingkari Putusan Munas Golkar, Bahlil Tegaskan Bakal Dukung Prabowo-Gibran hingga Selesai
-
Waketum PAN Ingin Prabowo Dipasangkan Dengan Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Doa Saja