Suara.com - Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Diketahui, kasus tersebut menyeret Dirut PT Graha Mahardika, Teja Wijaja yang kini duduk sebagai terdakwa.
Kubu Teja Wijaja, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penipuan sengketa jual-beli tanah Universitas 17 Agustus 1945, mempertanyakan kredibilitas saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan, Rabu (28/11/2018).
Kuasa hukum terdakwa Teja Wijaja, Andreas Nahot Silitonga mengatakan banyak keterangan saksi JPU yang tak kuat, bahkan bisa dikatakan tida mengetahui apa-apa mengenai kasus tersebut.
Saksi, kata dia, tidak mengetahui perihal transaksi jual beli tanah antara Direktur Utama PT Graha Mahardika Teja Wijaja dengan ketua yayasan Univeristas 17 Agustus 1945 (Untag) Rudyono Dharsono.
Sang saksi, terusnya, hanya mengetahui perihal dugaan pemberian uang dari Teja kepada Rudyono sebesar Rp 16 juta sebagai biaya garansi bank.
"Saksinya tidak mengerti apa-apa. Dia hanya bilang pernah ada kejadian Rp 16 juta diserahkan dan tanda terima dibuatkan. Lucunya, tanda terima dibuatkan tapi tak diserahkan pada yang menyerahkan uang, malah disimpan oleh dia (Saksi)," kata Andreas seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada.
Ia menjelaskan, Rp 16 Juta tersebut diakui saksi sebagai uang untuk membiayai pembuatan garansi bank. Namun, saksi tidak membuatkan garansi bank dengan alasan yang tidak diketahui.
Tidak hanya itu, banyak hal yang tidak diketahui saksi, sehingga dinilai tidak membantu proses pengungkapan kasus. Pihaknya mengakui kecewa terhadap jalannya persidangan hari ini.
"Ditanya soal transaksi ini itu tak tahu. Saksi bilang Untag punya 4,2 hektare tanah, dan yang dijual 3,2 Ha. Coba dinilai sendiri, itu kok sebagai bendahara dia tidak tahu transaksi penjualan 3,2 Ha yang merupakan aset Untag. Buat saya saksi ini tidak ada nilainya," bebernya.
Baca Juga: Siapa Pun Presidennya Harga BBM dan Tarif Listrik Tetap Akan Naik
Yovita L Ani Winujeng merupakan saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan hari ini. Ia diketahui menjabat sebagai bendahara Untag.
Dalam keteranganya dalam persidangan, Yovita mengakui ada pemberian uang dari Teja Wijaja sebesar Rp 16 juta. Uang itu diduga diberikan untuk pembuatan garansi bank, agar Teja Wijaja bisa mendapat jaminan. Uang tersebut diberikan Teja Wijaja kepada Rudyono di kantor Yayasan Untag.
"Stafnya Pak Teja bernama Bu Ayu menyerahkan duit tunai kepada Surati (Bendahara II) dan saya untuk bank garansi. Yang pasti uang itu ditujukan ke saya, untuk dibuatkan bank garansi," tuturnya.
Penyerahan tersebut terjadi pada tanggal 5 Mei 2010. Namun, ia mengakui uang tersebut hanya disimpan pihaknya dan tidak diteruskan sebagai garansi bank.
Salah satu hakim anggota bertanya kepada saksi, "Bank garansi dibikin untuk apa? "
"Untuk penjaminan jual beli tanah," jawab saksi Yovita. "Memangnya dibutuhkan biaya? Yang menggaransi bank apa?" tanya Hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Gugatan Ijazah Gibran: Tuntutan Mundur Dijawab Peringatan 'Kisruh Ruang Politik
-
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu
-
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu usai Viral Mau 'Rampok Uang Negara': Tak Bisa Dimaafkan!
-
Dikenal 'Licin!' Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Bekasi Kicep Usai Terpergok CCTV
-
Viral! Wali Kota Jakarta Pusat Hampir Kena Tipu Modus Pemindahan KTP Elektronik ke KTP Digital
-
Cemburu Istri Dituduh Selingkuh, Terkuak Motif Pria di Cakung Bakar Rumah
-
Pemprov Sumut Beri SPP Gratis, Internet Gratis, Pelatihan Tenaga Pengajar
-
Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026 Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
Pendidikan Ketua PBNU Gus Fahrur, Sebut Food Tray MBG Mengandung Babi Boleh Dipakai setelah Dicuci