"Saya di sini (KPK) diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembangunan mess Jambi di Jakarta," ujar Bang Zul sambil bergetar kala itu.
Oleh sebagian warga Jambi, Bang Zul terbilang salah satu Gubernur Jambi yang paling berkarisma. Selain karena menjabat dua periode, yakni kurun waktu 1999-2004 dan 2005-2010, ia juga dikenal sosok dermawan.
Sebagai gubernur ia juga kerap diterpa isu miring. Nama Zulkilfi Nurdin beberapa kali diisukan terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di Jambi saat itu.
Tercatat ada beberapa kasus besar saat dirinya menjabat. Pertama adalah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Sungai Bahar di Kabupaten Muarojambi, kasus Waterbom Jambi serta pembangunan kantor perwakilan atau mess Jambi di Jakarta.
Yang Paling heboh adalah pembangunan mess Jambi. Bangunan mewah yang berlokasi di Jalan Cidurian, Cikini, Jakarta ini menggunakan dana APBD Jambi tahun 2004 senilai Rp 32,4 miliar. Kasus ini disidik oleh KPK. Saat itu, ada dua orang sebagai tersangka, yakni Chalik Saleh selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi dan seorang rekanan yakni Direktur Utama (Dirut) PT Cipta Pesona Usaha (CPU) Sudiro Lesmana.
Sosok Sudiro Lesmana tak kalah tenar, khususnya di Jambi. Sebab, saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ia ternyata sudah ditahan sebagai tersangka dalam kasus PLTD Sungai Bahar dan waterbom. Status Sudiro Lesmana saat itu adalah tahanan jaksa karena dua kasus tersebut disidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Tak ayal, nama Zulkifli Nurdin sebagai gubernur ikut terseret. Ia disebut-sebut sebagai pemberi perintah kepada Chalik Saleh melakukan penunjukkan langsung tanpa tender kepada PT CPU milik Sudiro Lesmana untuk membangun mess Jambi di Jakarta.
"Diduga kerugian negara Rp 7,4 miliar," ujar juru bicara KPK saat itu, Johan Budi SP.
Usai Chalik Saleh dan Sudiro Lesmana resmi disidang dan menjadi narapidana, nama Zulkifli Nurdin tetap bersih dan lolos jeratan KPK. Dari hasil penyelidikan komisi antirasuah itu, pria berkumis itu dinyatakan tidak terlibat kasus korupsi pembangunan mess Jambi.
Baca Juga: Mengapung di Lautan, ABK Kapal Multi Prima I Diselamatkan Kapal Portugal
Berita Terkait
-
Jenazah Ayah Zumi Zola Tiba di Jambi, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat
-
KPK Sebut 2 Hakim PN Jaksel Pakai Kode "Ngopi" untuk Terima Suap
-
KPK Ungkap Cara OTT 2 Hakim dan 1 Panitera PN Jakarta Selatan
-
Pengacara Benarkan Ayah Zumi Zola Meninggal Dunia
-
Terjaring OTT KPK, Dua Hakim dan 1 Panitera PN Jaksel Jadi Tersangka
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana