Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara proyek PLTU Riau-1, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
Jaksa dari KPK, Lie Putra Setiawan mengatakan, Eni dalam surat dakwaan menerima Rp 4,75 miliar dari bos Blackgold Johannes B Kotjo untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1.
"Terdakwa Eni Maulani Saragih, telah melakukan atau serta melakukan beberapa perbuatan, menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap yang seluruhnya senilai Rp 4.750.0000.000," kata Jaksa Lie membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Menurut Lie, Eni mendapatkan uang suap dari Kotjo agar Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek PLTU Riau-1, rencananya akan dikerjakan PT. Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT. PJBI), perusahaan milik Kotjo Blackgold Natural Resources dan Perusahaan China Huadian Engineering Company.
Selain itu, Eni disebut melakukan sejumlah pertemuan dalam pembahasan proyek PLTU Riau-1 dengan sejumlah pihak termasuk Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basyir untuk membantu Kotjo dalam menggarap PLTU Riau-1.
Atas perbuatan itu, Eni didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Mau Beli Iphone, Emas dan Barang Mewah dengan Harga Miring? Begini Caranya
-
Rekam Jejak Ayah Zumi Zola, Gemetar Saat Diperiksa KPK
-
KPK Sebut 2 Hakim PN Jaksel Pakai Kode "Ngopi" untuk Terima Suap
-
KPK Ungkap Cara OTT 2 Hakim dan 1 Panitera PN Jakarta Selatan
-
Terjaring OTT KPK, Dua Hakim dan 1 Panitera PN Jaksel Jadi Tersangka
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan