Suara.com - Video penceramah sekaligus tokoh FPI Habib Bahar bin Smith alias Habib Bahar Smith yang diunggah di channel Youtube menjadi barang bukti di kepolisian. Berdasarkan video itu, Habib Bahar dituduh menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan kalimat tidak pantas.
Menyikapi hal tersebut, politisi PKS Suhud Aliyudin menilai, harus ada verifikasi ulang terkait dengan video yang menampilkan Habib Bahar berceramah dan diduga menghina Jokowi. Sebab, Suhud mengkhawatirkan video tersebut telah diedit sedemikian rupa dengan tujuan adu domba.
"Perlu dicek dan dipastikan dahulu apakah itu betul faktanya seperti itu? Karena di era teknologi seperti saat ini banyak pihak yang mencoba mengadu domba antar-elemen masyarakat," kata Suhud kepada Suara.com, Kamis (29/11/2018).
Meskipun begitu, terkait dengan laporan itu, Suhud menyatakan, kalau memang Habib Bahar terbukti bersalah, maka sudah sepatutnya diproses secara hukum.
"Indonesia itu negara hukum. Tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum. Jika ada hal yang dianggap melanggar hukum, maka bisa diproses melalui jalur hukum," ujarnya.
Akan tetapi, sebelum menempuh jalur hukum, alangkah baiknya jika masalah tersebut bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Sebab tidak semua masalah harus dirampungkan dengan menempuh jalur hukum.
"Namun, menurut saya yang harus dikembangkan adalah dialog secara kekeluargaan, sebelum diambil keputusan untuk menempuh jalur hukum, tidak harus semua hal diperkarakan dan menjadi sengketa hukum," pungkasnya.
Diketahui, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan penceramah sekaligus tokoh FPI Habib Bahar Bin Smith ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).
Habib Smith dilaporkan lantaran ceramahnya yang menghina Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi. Dalam ceramah itu, Habib Smith menyebut Jokowi banci.
Baca Juga: Reuni 212, 4 Ribu Santri Banten Diklaim Bakal Turun ke Jakarta
Selain itu, Habib Bahar pun dilaporkan oleh Organisasi Jokowi Mania. Mereka melaporkan pengkhotbah sekaligus tokoh FPI Habib Bahar bin Smith alias Habib Bahar Smith ke Polda Metro Jaya pada Rabu (28/11/2018).
Habib Bahar Smith dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam isi ceramahnya.
Berita Terkait
-
Sebut 'Jokowi Banci', Moeldoko Dukung Habib Smith Dipolisikan
-
Fahri Hamzah Minta Jokowi - Ma'ruf Minta Maaf dan Datang ke Reuni 212
-
Hina Jokowi, Polisi Mulai Lidik Kasus Habib Bahar Smith
-
2 Bisnis Ini Dirasa Akan Menguntungkan Menurut Jokowi
-
PKS Gaungkan SIM Seumur Hidup, Pengamat: Kelayakan Mengemudi Dipertaruhkan
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Upacara Bendera Sila Ke Berapa? Ini Makna dan Penerapan Nilai Pancasila Sehari-hari
-
OK! Madam: Bon Voyage, Aksi Seru Mantan Agen Rahasia Menyelamatkan Kapal!
-
CIMB Niaga Catat Kredit Tumbuh 6,6% Jadi Rp247,2 Triliun di Semester I 2026
-
Ortuseight Playday Hadir di 6 Kota, Dorong Pembinaan Futsal Pelajar
-
Kuliner Wisata Kemiren Meluapkan Limbah Sapi Biogas Desa
-
Kenaikan Saham FAST Tidak Wajar, BEI Ambil Tindakan
-
Purbaya Janji Tak Kejar-kejar Pajak dari Pemilik Rumah Kontrakan
-
Warga Jakarta Diminta Beralih ke Transportasi Umum untuk Tekan Polusi Udara
-
Heboh Pembatasan BBM dari Desil, Purbaya Pastikan Driver Ojol Tetap Bisa Beli Pertalite
-
Strategi Purbaya Atasi Utang Rp 10 Ribu Triliun, Benahi Pajak hingga Libatkan Danantara