Suara.com - Badan Pengawas Pemilu memutuskan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto terkait ucapan tampang Boyolali, tidak memenuhi usur pelanggaran.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, kekinian penyelidikan terhadap laporan tersebut telah dihentikan.
Ratna menuturkan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor, Bawaslu tidak menemukan adanya unsur penghinaan sebagaimana yang dilaporkan oleh terlapor.
"Iya, penyelidikan tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran," kata Ratna saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).
Ratna mengungkapkan, pernyataan tampang Boyolali yang diutarakan Prabowo bukan dalam kegiatan kampanye, melainkandilontarkan dalam kegiatan peresmian posko pemenangan Prabowo - Sandiaga Uno di Kabupaten Boyolali.
Selain itu, kata Ratna, perserta yang hadir dalam kegiatan tersebut juga merupakan pendukung dan kader partai pengusung Prabowo - Sandiaga Uno.
Untuk diketahui, Prabowo Subianto dilaporkan Barisan Advokat Indonesia (Badi) ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye terkait ucapan tampang Boyolali pada Rabu (7/11).
Andi Syafrani selaku pelapor menduga Prabowo telah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan peserta atau tim kampanye melakukan kampanye yang berisi penghinaan terhadap seseorang, golongan, agama, ras, dan peserta pemilu.
Baca Juga: Habib Bahar Dipolisikan, Eks Jubir HTI: Ini Kriminalisasi Pemerintah
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus