Suara.com - Badan Pengawas Pemilu memutuskan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto terkait ucapan tampang Boyolali, tidak memenuhi usur pelanggaran.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, kekinian penyelidikan terhadap laporan tersebut telah dihentikan.
Ratna menuturkan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor, Bawaslu tidak menemukan adanya unsur penghinaan sebagaimana yang dilaporkan oleh terlapor.
"Iya, penyelidikan tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran," kata Ratna saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).
Ratna mengungkapkan, pernyataan tampang Boyolali yang diutarakan Prabowo bukan dalam kegiatan kampanye, melainkandilontarkan dalam kegiatan peresmian posko pemenangan Prabowo - Sandiaga Uno di Kabupaten Boyolali.
Selain itu, kata Ratna, perserta yang hadir dalam kegiatan tersebut juga merupakan pendukung dan kader partai pengusung Prabowo - Sandiaga Uno.
Untuk diketahui, Prabowo Subianto dilaporkan Barisan Advokat Indonesia (Badi) ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye terkait ucapan tampang Boyolali pada Rabu (7/11).
Andi Syafrani selaku pelapor menduga Prabowo telah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan peserta atau tim kampanye melakukan kampanye yang berisi penghinaan terhadap seseorang, golongan, agama, ras, dan peserta pemilu.
Baca Juga: Habib Bahar Dipolisikan, Eks Jubir HTI: Ini Kriminalisasi Pemerintah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram