Suara.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengaku tetap memberikan dukungan moril kepada Buni Yani setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Alasan Sandiagan memberikan dukungan, karena Buni Yani dianggap telah menyumbang tenaga dan pikiran di tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga.
"Kami akan mensupport, memberikan doa, dukungan moril, dan kita harapkan ujian yang dihadapi pak Buni Yani ini segera bisa terselesaikan," kata Sandiaga di kawasan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2018).
Namun, Sandiaga mengaku belum tahu apakah Buni Yani masih aktif atau tidak di tim pemenangan. Dari situs resmi KPU, Buni Yani terdaftar sebagai anggota direktorat komunikasi dan media BPN Prabowo-Sandiaga.
"Ini tolong diklarifikasi ke badan pemenangan. Tapi menurut saya pak Buni Yani ini tentunya kita berapresiasi menyumbangkan tenaga pikiran untuk BPN," kata Sandiaga.
Terkait ancaman hukuman 1,5 tahun yang kini menjerat Buni Yani terkait kasus pelanggaran Undang Undang ITE, Sandiaga meminta agar aktivis media sosial itu bisa berkonsentrasi untuk menyelesaikan permasalahan hukumannya.
"Sekarang ini dia ada konsekuensi hukum yang harus dia fokus selesaikan. Mungkin badan dan pikirannya lebih dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus hukumnya," ujarnya.
Sebelumnya, MA menyatakan menolak kasasi terpidana Buni Yani terkait kasus pelanggaraan UU ITE. Amar putusan itu keluar dan diketuk palu, Kamis (22/11/2018) lalu.
MA menolak kasasi Buni Yani dengan perbaikan permohonan kasasi. Perkara bernomor 1712 K/PID.SUS/2018 itu digarap Sri Murwahyuni selaku ketua majelis dengan dua hakim anggota yaitu MD Pasaribu dan Eddy Army.
Kasus ini berawal, setelah Buni Yani mengunggah video saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dalam video itu, Buni Yani menyebut Ahok yang kala itu menjabat Gubernur DKI Jakarta telah melakukan penodaan agama karena menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51.
Baca Juga: Cedera Hamstring, Alexis Sanchez Terancam Menepi Sebulan
Buntut dari unggahan itu, polisi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka lantaran dianggap telah melakukan pelanggaran UU ITE. Setelah kasus itu masuk ke pengadilan, Majelis Hakim lantas memvonis Buni Yani dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE.
Berita Terkait
-
Kribo dan Berkacamata, Begini Sandiaga Uno Kecil
-
Dukung Prabowo-Sandiaga, Kubu Romi akan Pidanakan PPP Muktamar Jakarta
-
Sandiaga Uno: Reuni Akbar 212 Tak Hanya Untungkan Saya dan Prabowo
-
Hemat Dana Kampanye, Sandiaga Tak Pakai Kursi dan Panggung Diganti Kardus
-
Dua Bulan Kampanye, Sandiaga Uno Sudah Rogoh Kocek Rp 28,5 Miliar
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 6.125 Orang
-
Nekat Beroperasi, Home Stay di Jepara Kembali Digerebek Warga, Tujuh Pasangan Diamankan
-
Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron
-
Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG
-
Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!
-
17 Tahun Menunggu, Transmigran di Kerinci Masih Hidup Tanpa Listrik
-
Dugaan Penggelapan Rekrutmen BLUD RSUD Karanganyar, Polisi Telusuri Aliran Dana
-
Apakah Smartwatch Bisa untuk WA? Ini 5 Merk yang Mendukung WhatsApp
-
Viral Sam Meychou Jadi Tahanan Tercantik di Kamboja, Siapa Dia dan Kena Kasus Apa?
-
Nikmati Cashback Rp45 Ribu di Marugame Udon Pakai QRIS BRImo