Suara.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengaku tetap memberikan dukungan moril kepada Buni Yani setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Alasan Sandiagan memberikan dukungan, karena Buni Yani dianggap telah menyumbang tenaga dan pikiran di tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga.
"Kami akan mensupport, memberikan doa, dukungan moril, dan kita harapkan ujian yang dihadapi pak Buni Yani ini segera bisa terselesaikan," kata Sandiaga di kawasan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2018).
Namun, Sandiaga mengaku belum tahu apakah Buni Yani masih aktif atau tidak di tim pemenangan. Dari situs resmi KPU, Buni Yani terdaftar sebagai anggota direktorat komunikasi dan media BPN Prabowo-Sandiaga.
"Ini tolong diklarifikasi ke badan pemenangan. Tapi menurut saya pak Buni Yani ini tentunya kita berapresiasi menyumbangkan tenaga pikiran untuk BPN," kata Sandiaga.
Terkait ancaman hukuman 1,5 tahun yang kini menjerat Buni Yani terkait kasus pelanggaran Undang Undang ITE, Sandiaga meminta agar aktivis media sosial itu bisa berkonsentrasi untuk menyelesaikan permasalahan hukumannya.
"Sekarang ini dia ada konsekuensi hukum yang harus dia fokus selesaikan. Mungkin badan dan pikirannya lebih dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus hukumnya," ujarnya.
Sebelumnya, MA menyatakan menolak kasasi terpidana Buni Yani terkait kasus pelanggaraan UU ITE. Amar putusan itu keluar dan diketuk palu, Kamis (22/11/2018) lalu.
MA menolak kasasi Buni Yani dengan perbaikan permohonan kasasi. Perkara bernomor 1712 K/PID.SUS/2018 itu digarap Sri Murwahyuni selaku ketua majelis dengan dua hakim anggota yaitu MD Pasaribu dan Eddy Army.
Kasus ini berawal, setelah Buni Yani mengunggah video saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dalam video itu, Buni Yani menyebut Ahok yang kala itu menjabat Gubernur DKI Jakarta telah melakukan penodaan agama karena menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51.
Baca Juga: Cedera Hamstring, Alexis Sanchez Terancam Menepi Sebulan
Buntut dari unggahan itu, polisi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka lantaran dianggap telah melakukan pelanggaran UU ITE. Setelah kasus itu masuk ke pengadilan, Majelis Hakim lantas memvonis Buni Yani dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE.
Berita Terkait
-
Kribo dan Berkacamata, Begini Sandiaga Uno Kecil
-
Dukung Prabowo-Sandiaga, Kubu Romi akan Pidanakan PPP Muktamar Jakarta
-
Sandiaga Uno: Reuni Akbar 212 Tak Hanya Untungkan Saya dan Prabowo
-
Hemat Dana Kampanye, Sandiaga Tak Pakai Kursi dan Panggung Diganti Kardus
-
Dua Bulan Kampanye, Sandiaga Uno Sudah Rogoh Kocek Rp 28,5 Miliar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf