Suara.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengaku tetap memberikan dukungan moril kepada Buni Yani setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Alasan Sandiagan memberikan dukungan, karena Buni Yani dianggap telah menyumbang tenaga dan pikiran di tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga.
"Kami akan mensupport, memberikan doa, dukungan moril, dan kita harapkan ujian yang dihadapi pak Buni Yani ini segera bisa terselesaikan," kata Sandiaga di kawasan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2018).
Namun, Sandiaga mengaku belum tahu apakah Buni Yani masih aktif atau tidak di tim pemenangan. Dari situs resmi KPU, Buni Yani terdaftar sebagai anggota direktorat komunikasi dan media BPN Prabowo-Sandiaga.
"Ini tolong diklarifikasi ke badan pemenangan. Tapi menurut saya pak Buni Yani ini tentunya kita berapresiasi menyumbangkan tenaga pikiran untuk BPN," kata Sandiaga.
Terkait ancaman hukuman 1,5 tahun yang kini menjerat Buni Yani terkait kasus pelanggaran Undang Undang ITE, Sandiaga meminta agar aktivis media sosial itu bisa berkonsentrasi untuk menyelesaikan permasalahan hukumannya.
"Sekarang ini dia ada konsekuensi hukum yang harus dia fokus selesaikan. Mungkin badan dan pikirannya lebih dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus hukumnya," ujarnya.
Sebelumnya, MA menyatakan menolak kasasi terpidana Buni Yani terkait kasus pelanggaraan UU ITE. Amar putusan itu keluar dan diketuk palu, Kamis (22/11/2018) lalu.
MA menolak kasasi Buni Yani dengan perbaikan permohonan kasasi. Perkara bernomor 1712 K/PID.SUS/2018 itu digarap Sri Murwahyuni selaku ketua majelis dengan dua hakim anggota yaitu MD Pasaribu dan Eddy Army.
Kasus ini berawal, setelah Buni Yani mengunggah video saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dalam video itu, Buni Yani menyebut Ahok yang kala itu menjabat Gubernur DKI Jakarta telah melakukan penodaan agama karena menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51.
Baca Juga: Cedera Hamstring, Alexis Sanchez Terancam Menepi Sebulan
Buntut dari unggahan itu, polisi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka lantaran dianggap telah melakukan pelanggaran UU ITE. Setelah kasus itu masuk ke pengadilan, Majelis Hakim lantas memvonis Buni Yani dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE.
Berita Terkait
-
Kribo dan Berkacamata, Begini Sandiaga Uno Kecil
-
Dukung Prabowo-Sandiaga, Kubu Romi akan Pidanakan PPP Muktamar Jakarta
-
Sandiaga Uno: Reuni Akbar 212 Tak Hanya Untungkan Saya dan Prabowo
-
Hemat Dana Kampanye, Sandiaga Tak Pakai Kursi dan Panggung Diganti Kardus
-
Dua Bulan Kampanye, Sandiaga Uno Sudah Rogoh Kocek Rp 28,5 Miliar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek
-
Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai
-
Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas
-
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa
-
Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat
-
Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel