Suara.com - Terdakwa perkara suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih menganggap surat dakwaan yang dibacakan JPU di dalam persidangan tidak semua detail atau belum lengkap. Terkait itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menjawab.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menilai jaksa KPK telah memasukan seluruh informasi yang berkaitan dengan Eni di dalam dakwaan.
"Informasi keseluruhan yang dibutuhkan di dakwaan sudah dituangkan. Untuk Eni ada dugaan penerimaan lain yang kami proses dengan pasal gratifikasi," kata Febri dikonfirmasi, Jumat (30/11/2018).
Dalam surat dakwaan, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu juga disebut menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang Minyak dan Gas (Migas) dengan nilai Rp 5.6 miliar.
Lebih jauh Febri mengatakan, untuk sidang lanjutan Jaksa KPK akan merinci perbuatan Eni dalam perkara suap PLTU Riau-1 maupun uang gratifikasi yang diduga digunakan untuk memenangkan suaminya, Al- Khadziq dalam pencalonan Pilkada Bupati Temanggung 2018.
"Itu tentu rincian fakta-fakta akan dibuka dalam tahap pembuktian hingga tuntutan," tutup Febr.
Dalam kasus ini Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?