Suara.com - Terdakwa perkara suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih menganggap surat dakwaan yang dibacakan JPU di dalam persidangan tidak semua detail atau belum lengkap. Terkait itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menjawab.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menilai jaksa KPK telah memasukan seluruh informasi yang berkaitan dengan Eni di dalam dakwaan.
"Informasi keseluruhan yang dibutuhkan di dakwaan sudah dituangkan. Untuk Eni ada dugaan penerimaan lain yang kami proses dengan pasal gratifikasi," kata Febri dikonfirmasi, Jumat (30/11/2018).
Dalam surat dakwaan, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu juga disebut menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang Minyak dan Gas (Migas) dengan nilai Rp 5.6 miliar.
Lebih jauh Febri mengatakan, untuk sidang lanjutan Jaksa KPK akan merinci perbuatan Eni dalam perkara suap PLTU Riau-1 maupun uang gratifikasi yang diduga digunakan untuk memenangkan suaminya, Al- Khadziq dalam pencalonan Pilkada Bupati Temanggung 2018.
"Itu tentu rincian fakta-fakta akan dibuka dalam tahap pembuktian hingga tuntutan," tutup Febr.
Dalam kasus ini Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat