Suara.com - Terdakwa kasus perkara suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih mengakui mendapatkan sejumlah uang dari pihak swasta yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. Eni menyebut orang-orang yang memberi suap merupakan teman-temannya.
"Karena sebelum jadi anggota DPR saya memang bergerak disitu. Bidang saya disitu. Dan itu memang kawan-kawan saya semua. Dan saya kenal baik cukup lama. Dan nanti akan saya sampaikan semua di sidang, detailnya," kata Eni Saragih, usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
Eni dalam dakwaan disebut mendapat uang gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura, dari beberapa direktur perusahaan yang bergerak dibidang minyak dan gas (migas).
"Kebetulan itu kawan-kawan saya semua," kata mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu.
Politikus Partai Golkar ini kemudian menganggap dakwaan yang disampaikan jaksa KPK, didepan majelis hakim belum sepenuhnya lengkap.
Terkait itu, Eni akan menyampaikan keterangan dalam persidangan selanjutnya, terkait sejumlah peristiwa dalam proyek PLTU Riau-1.
"Saya tidak bilang keliru. Tapi belum detail dalam peristiwa-peristiwa yang disampaikan. Insyallah nanti dalam persidangan saya akan menyampaikan secara detail peristiwa yang disampaikan tadi dalam dakwaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tutup Eni
Sebelumnya JPU KPK menyebut Eni menerima sejumlah uang gratifikasi dari beberapa direktur perusahaan yang bergerak dibidang minyak dan gas (migas).
Dalam dakwaan Jaksa merinci gratifikasi yang diterima oleh Eni Saragih yang berasal dari Direktur PT. Smelting, Prihadi Santoso senilai Rp 250 juta.
Baca Juga: 4 Warga Babak Belur Dikeroyok Satpol PP di Warung Tuak
Eni diminta Prihadi membantu memfasilitasi PT. Smelting dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup agar PT Smelting dapat melakukan impor limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yaitu limbah tenaga yang akan diolah menjadi cover slag.
Setelah berhasil mempertemukan Prihadi dengan pihak Kementerian Lingkunga Hidup, Rosa Vivien Ratnawati. Prihadi kemudian memberikan uang sebesar Rp250 juta melalui orang kepercayaan Eni Saragih dengan cara mentransfer.
Selanjutnya, Eni kembali mendapatkan gratifikasi dari Direktur PT. One Connect Indonesia (OCI), Herwin Tanuwidjaja senilai Rp 100 juta dan 40 ribu dollar singapura. Uang itu diberikan sama dengan Prihadi untuk pengurusan impor limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yaitu limbag tenaga yang akan diolah menjadi cover slag.
Penerimaan gratifikasi selanjutnya, Eni dari pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan senilai Rp5 miliar. Uang tersebut untuk membantu Samin Tan mengurus permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi tiga di Kalimantan tengah antara PT AKT dengan Kementeriaan ESDM.
Selanjutnya, Samin Tan memberikan uang tersebut secara tunai kepada staf ahli Eni, Tahta Maharaya. Kemudian, setelah uang diterima, Eni mengirimkan pesan WhatsAap kepada Samin Tan.
"Pak samin, kemarin saya terima dari Neni 4m.. terima kasih yg luar biasa ya..." kata Jaksa KPK, Lie, membuka isi pesan Eni kepada Samin Tan.
Berita Terkait
-
Eni Saragih Didakwa Menerima Gratifikasi dari Pihak Swasta, Ini Besarannya
-
Sidang Kasus PLTU Riau-1, Eni Saragih Didakwa Terima Uang Rp 4,75 Miliar
-
Usai Kena OTT, Ruang Kerja Sekretaris Disdik Sultra Disegel Kejari
-
Ketua KPK Sarankan Revisi UU Tipikor Lewat Perppu
-
Suap PLTU Riau, Eni Saragih Mulai Disidang Kamis Pekan Ini
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu