Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengadili perkara perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa Advokat Lucas, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Lucas.
"Pengadilan berwenang mengadili dan menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Lucas tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun dalam pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
Ketua Hakim, Franky menyatakan, apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Lucas sudah secara jelas dan lengkap.
"Jaksa telah menyusun secara lengkap dan cermat mencantumkan identitas terdakwa dan uraikan cermat jelas dan lengkap tindak pidana dengan menguraikan waktu dan tempat," ujar Hakim Franky.
Dengan pertimbangan itu, Ketua Majelis Hakim Franky memutuskan agar jaksa dari KPK melanjutkan proses persidangan yang kini tengah berjalan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Lucas," ujar Hakim Franky.
Oleh jaksa, Lucas didakwa telah membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro ke luar negeri.
Lucas juga didakwa telah melakukan perintangan dan membantu pelarian Eddy Sindoro. Lucas didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Banyak Perusahaan Bus Tolak Angkut Peserta Reuni 212 ke Jakarta
Berita Terkait
-
Advokat Lucas Yakin Eksepsinya Bakal Dikabulkan Hakim Tipikor
-
Minta Jokowi Keluarkan Perppu, Fahri Hamzah: KPK Sudah Menyerah
-
Eni Saragih Didakwa Menerima Gratifikasi dari Pihak Swasta, Ini Besarannya
-
Sidang Kasus PLTU Riau-1, Eni Saragih Didakwa Terima Uang Rp 4,75 Miliar
-
Mau Beli Iphone, Emas dan Barang Mewah dengan Harga Miring? Begini Caranya
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok
-
Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional
-
Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN
-
Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus
-
Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park
-
Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo
-
Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir