Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengadili perkara perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa Advokat Lucas, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Lucas.
"Pengadilan berwenang mengadili dan menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Lucas tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun dalam pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
Ketua Hakim, Franky menyatakan, apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Lucas sudah secara jelas dan lengkap.
"Jaksa telah menyusun secara lengkap dan cermat mencantumkan identitas terdakwa dan uraikan cermat jelas dan lengkap tindak pidana dengan menguraikan waktu dan tempat," ujar Hakim Franky.
Dengan pertimbangan itu, Ketua Majelis Hakim Franky memutuskan agar jaksa dari KPK melanjutkan proses persidangan yang kini tengah berjalan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Lucas," ujar Hakim Franky.
Oleh jaksa, Lucas didakwa telah membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro ke luar negeri.
Lucas juga didakwa telah melakukan perintangan dan membantu pelarian Eddy Sindoro. Lucas didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Banyak Perusahaan Bus Tolak Angkut Peserta Reuni 212 ke Jakarta
Berita Terkait
-
Advokat Lucas Yakin Eksepsinya Bakal Dikabulkan Hakim Tipikor
-
Minta Jokowi Keluarkan Perppu, Fahri Hamzah: KPK Sudah Menyerah
-
Eni Saragih Didakwa Menerima Gratifikasi dari Pihak Swasta, Ini Besarannya
-
Sidang Kasus PLTU Riau-1, Eni Saragih Didakwa Terima Uang Rp 4,75 Miliar
-
Mau Beli Iphone, Emas dan Barang Mewah dengan Harga Miring? Begini Caranya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu
-
Istana Pasang Badan! 7 Fakta Prabowo Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Tahun untuk Bayar Utang Whoosh
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau