Suara.com - Sial benar nasib Wirnasih (41) lantaran ditipu teman kencannya bernama Andhika Prasetyo (39) yang dikenalnya melalui media sosial, Tinder. Kencan perdana Winarsih malah berunjung menjadi petaka setelah mobil Toyota Rush miliknya dibawa kabur pelaku.
Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Dedy Kurniawan menjelaskan, modus pencurian itu baru dilancarkan Andhika saat diajak makan di restoran yang terletak di Margo City, Depok, Jawa Barat.
Seusai makan, pelaku berpura-pura hendak merokok di luar restoran. Saat itu, korban sedang berbelanja. Saking percaya, pelaku pun dengan mudah membawa kabur mobil korban.
"Korban ngajak pelaku makan di restoran. Setelah itu pelaku izin keluar untuk merokok di luar. Sedangkan korban pergi belanja. Pelaku langsung kabur membawa kendaraan korban," kata Dedy di Polresta Depok, Senin (3/12/2018).
Wirnasih baru sadar setelah Andhika tak menunjukkan batang hidung usai beralasan pergi merokok. Korban pun sempat menghubungi nomor telepon pelaku. Korban pun sempat menanyakan keberadaan mobilnya dengan petugas parkir.
"Korban terkejut mobilnya dibawa kabur. Setelah menayakan petugas valet bahwa mobil Toyota Rush dibawa sudah tidak ada," kata dia.
Polisi pun berhasil menangkap Andhika setelah mendalami laporan korban. Buntut dari penangkapan tersebut, terungkap jika pelaku sudah empat kali melancarkan aksi penipuan dengan modus mengencani korbannya.
“Sudah ada empat korbannya dengan TKP yang berbeda-beda, yang di Depok baru satu kali. Nanti kami akan kerja sama dengan beberapa jajaran Polres lainnya yang korban sudah sempat melaporkan pelaku,” ujar Deddy.
Kepada wartawan, Andhika juga mengaku kebanyakan korban perempuan yang diincarnya itu berusia 40 tahun dan sudah memiliki suami.
Baca Juga: Reuni 212 Kampanye Terselubung Prabowo? Fadli Zon: Mereka Gagal Paham
“Biasanya yang saya lihat dulu usianya, kemudian profesinya apa. Misalnya dia profesinya ada yang menjadi marketing di perusahaan,” ujar Andhika.
Bermodalkan kepercayaan diri, Andhika kerap ngincar mama-mama muda yang kesepian melalui aplikasi Tinder. Dari situ, pelaku mulai mengajak korban tersebut bercerita atau curhat sehingga wanita tersebut merasa nyaman.
“Biasanya yang saya ajak kencan yang ceweknya ini dicuekin sama suaminya. Ada yang suaminya temperamen dan ada juga yang suaminya selingkuh. .Justru perempuan yang kayak begitu butuh kenyamanan komunikasi saja,” ujar Andhika.
Atas perbuatannya itu, Andhika dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Jejak Pembunuh di Boyolali, Nonton Olah TKP Hingga Datangi Kamar Mayat
-
Tolong Remaja, Teddy Malah Ikut Tewas Tenggelam di Lava Bantal
-
Sayap Pesawat Kena Polisi, Pilot Amerika Serikat Dijerat Pasal 359 KUHP
-
Banyak Duit, Nikita Mirzani Dipastikan Mustahil Peras Mantan Suami
-
Manuver Setelah Jadi TSK, Nikita Mirzani Akhirnya Polisikan eks Suami
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan