Suara.com - Sial benar nasib Wirnasih (41) lantaran ditipu teman kencannya bernama Andhika Prasetyo (39) yang dikenalnya melalui media sosial, Tinder. Kencan perdana Winarsih malah berunjung menjadi petaka setelah mobil Toyota Rush miliknya dibawa kabur pelaku.
Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Dedy Kurniawan menjelaskan, modus pencurian itu baru dilancarkan Andhika saat diajak makan di restoran yang terletak di Margo City, Depok, Jawa Barat.
Seusai makan, pelaku berpura-pura hendak merokok di luar restoran. Saat itu, korban sedang berbelanja. Saking percaya, pelaku pun dengan mudah membawa kabur mobil korban.
"Korban ngajak pelaku makan di restoran. Setelah itu pelaku izin keluar untuk merokok di luar. Sedangkan korban pergi belanja. Pelaku langsung kabur membawa kendaraan korban," kata Dedy di Polresta Depok, Senin (3/12/2018).
Wirnasih baru sadar setelah Andhika tak menunjukkan batang hidung usai beralasan pergi merokok. Korban pun sempat menghubungi nomor telepon pelaku. Korban pun sempat menanyakan keberadaan mobilnya dengan petugas parkir.
"Korban terkejut mobilnya dibawa kabur. Setelah menayakan petugas valet bahwa mobil Toyota Rush dibawa sudah tidak ada," kata dia.
Polisi pun berhasil menangkap Andhika setelah mendalami laporan korban. Buntut dari penangkapan tersebut, terungkap jika pelaku sudah empat kali melancarkan aksi penipuan dengan modus mengencani korbannya.
“Sudah ada empat korbannya dengan TKP yang berbeda-beda, yang di Depok baru satu kali. Nanti kami akan kerja sama dengan beberapa jajaran Polres lainnya yang korban sudah sempat melaporkan pelaku,” ujar Deddy.
Kepada wartawan, Andhika juga mengaku kebanyakan korban perempuan yang diincarnya itu berusia 40 tahun dan sudah memiliki suami.
Baca Juga: Reuni 212 Kampanye Terselubung Prabowo? Fadli Zon: Mereka Gagal Paham
“Biasanya yang saya lihat dulu usianya, kemudian profesinya apa. Misalnya dia profesinya ada yang menjadi marketing di perusahaan,” ujar Andhika.
Bermodalkan kepercayaan diri, Andhika kerap ngincar mama-mama muda yang kesepian melalui aplikasi Tinder. Dari situ, pelaku mulai mengajak korban tersebut bercerita atau curhat sehingga wanita tersebut merasa nyaman.
“Biasanya yang saya ajak kencan yang ceweknya ini dicuekin sama suaminya. Ada yang suaminya temperamen dan ada juga yang suaminya selingkuh. .Justru perempuan yang kayak begitu butuh kenyamanan komunikasi saja,” ujar Andhika.
Atas perbuatannya itu, Andhika dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
- 
            
              Jejak Pembunuh di Boyolali, Nonton Olah TKP Hingga Datangi Kamar Mayat
 - 
            
              Tolong Remaja, Teddy Malah Ikut Tewas Tenggelam di Lava Bantal
 - 
            
              Sayap Pesawat Kena Polisi, Pilot Amerika Serikat Dijerat Pasal 359 KUHP
 - 
            
              Banyak Duit, Nikita Mirzani Dipastikan Mustahil Peras Mantan Suami
 - 
            
              Manuver Setelah Jadi TSK, Nikita Mirzani Akhirnya Polisikan eks Suami
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah