Suara.com - Tim Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) bersama BKSDA Jawa Barat dan kepolisian berhasil mengamankan puluhan satwa dilindungi dari sebuah villa di Kampung Warung Doyong, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan ada sebanyak 96 ekor satwa dilindungi yang dipelihara oleh warga Jakarta berinisial IB.
"Villa yang menampung satwa dilindungi tersebut diduga milik IB yang berdomisili di Jakarta. Dia mengakui bahwa satwa-satwa yang dipelihara itu tidak didukung ijin penangkaran yang sah," kata Rasio dalam keterangan persnya, Selasa (4/12/2018).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Rasio menyebut tindakan tersebut merupakan pidana kehutanan. PPNS KLHK, kata dia, akan mengembangkan kasus ini sampai kepada tahapan penyelidikan.
"Selanjutnya terhadap 96 satwa dilindungi itu, PPNS akan segera mengevakuasi dan menitip-rawatkan satwa-satwa ke Lembaga Konservasi Taman Safari Indonesia (TSI) dan Yayasan Cikananga," jelasnya.
Adapun jenis satwa yang diamankan terdiri dari 38 ekor merak biru (Pavo Cristatus), 25 ekor merak hijau (Pavo Muticus), 11 ekor merak silangan, 11 ekor anakan merak, 7 ekor merak putih, 1 ekor Binturong (Arctictis Binturong), dan 3 Opsetan Kepala Rusa.
"Upaya penegakan hukum TSL selama 3 tahun terakhir (2015-2018) telah memberikan dampak yang signifikan dalam menekan kejahatan terhadap satwa liar dengan telah berhasil menangani lebih dari 200 kasus kejahatan satwa liar. Diperlukan peran serta semua pihak akan semakin maraknya perdagangan satwa liar dilindungi secara online," ungkapnya.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada KLHK Sustyo Iriyono menambahkan, operasi kepemilikan dan peredaran illegal tumbuhan dan satwa dilindungi tersebut akan dilakukan secara terus menerus untuk memberikan efek jera.
Ia pun sangat mengapresiasi kerja tim gabungan di Jawa Barat yang berhasil melakukan pengamanan peredaran dan pemilikan Tumbuhan dan Sawa Liar (TSL) illegal dan berterimakasih atas peran aktif masyarakat untuk melapor ke petugas berwenang.
Baca Juga: Prabowo Salah Sebut Gelar Nabi Muhammad, Jubir: Terburu-buru
"Aparat penegakan hukum harus tetap waspada dan antisipatif terhadap tren meningkatnya volume perdagangan satwa liar di akhir tahun ini," ujar Sustyo.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN