Suara.com - Tim Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) bersama BKSDA Jawa Barat dan kepolisian berhasil mengamankan puluhan satwa dilindungi dari sebuah villa di Kampung Warung Doyong, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan ada sebanyak 96 ekor satwa dilindungi yang dipelihara oleh warga Jakarta berinisial IB.
"Villa yang menampung satwa dilindungi tersebut diduga milik IB yang berdomisili di Jakarta. Dia mengakui bahwa satwa-satwa yang dipelihara itu tidak didukung ijin penangkaran yang sah," kata Rasio dalam keterangan persnya, Selasa (4/12/2018).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Rasio menyebut tindakan tersebut merupakan pidana kehutanan. PPNS KLHK, kata dia, akan mengembangkan kasus ini sampai kepada tahapan penyelidikan.
"Selanjutnya terhadap 96 satwa dilindungi itu, PPNS akan segera mengevakuasi dan menitip-rawatkan satwa-satwa ke Lembaga Konservasi Taman Safari Indonesia (TSI) dan Yayasan Cikananga," jelasnya.
Adapun jenis satwa yang diamankan terdiri dari 38 ekor merak biru (Pavo Cristatus), 25 ekor merak hijau (Pavo Muticus), 11 ekor merak silangan, 11 ekor anakan merak, 7 ekor merak putih, 1 ekor Binturong (Arctictis Binturong), dan 3 Opsetan Kepala Rusa.
"Upaya penegakan hukum TSL selama 3 tahun terakhir (2015-2018) telah memberikan dampak yang signifikan dalam menekan kejahatan terhadap satwa liar dengan telah berhasil menangani lebih dari 200 kasus kejahatan satwa liar. Diperlukan peran serta semua pihak akan semakin maraknya perdagangan satwa liar dilindungi secara online," ungkapnya.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada KLHK Sustyo Iriyono menambahkan, operasi kepemilikan dan peredaran illegal tumbuhan dan satwa dilindungi tersebut akan dilakukan secara terus menerus untuk memberikan efek jera.
Ia pun sangat mengapresiasi kerja tim gabungan di Jawa Barat yang berhasil melakukan pengamanan peredaran dan pemilikan Tumbuhan dan Sawa Liar (TSL) illegal dan berterimakasih atas peran aktif masyarakat untuk melapor ke petugas berwenang.
Baca Juga: Prabowo Salah Sebut Gelar Nabi Muhammad, Jubir: Terburu-buru
"Aparat penegakan hukum harus tetap waspada dan antisipatif terhadap tren meningkatnya volume perdagangan satwa liar di akhir tahun ini," ujar Sustyo.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK