Suara.com - Tim Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) bersama BKSDA Jawa Barat dan kepolisian berhasil mengamankan puluhan satwa dilindungi dari sebuah villa di Kampung Warung Doyong, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan ada sebanyak 96 ekor satwa dilindungi yang dipelihara oleh warga Jakarta berinisial IB.
"Villa yang menampung satwa dilindungi tersebut diduga milik IB yang berdomisili di Jakarta. Dia mengakui bahwa satwa-satwa yang dipelihara itu tidak didukung ijin penangkaran yang sah," kata Rasio dalam keterangan persnya, Selasa (4/12/2018).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Rasio menyebut tindakan tersebut merupakan pidana kehutanan. PPNS KLHK, kata dia, akan mengembangkan kasus ini sampai kepada tahapan penyelidikan.
"Selanjutnya terhadap 96 satwa dilindungi itu, PPNS akan segera mengevakuasi dan menitip-rawatkan satwa-satwa ke Lembaga Konservasi Taman Safari Indonesia (TSI) dan Yayasan Cikananga," jelasnya.
Adapun jenis satwa yang diamankan terdiri dari 38 ekor merak biru (Pavo Cristatus), 25 ekor merak hijau (Pavo Muticus), 11 ekor merak silangan, 11 ekor anakan merak, 7 ekor merak putih, 1 ekor Binturong (Arctictis Binturong), dan 3 Opsetan Kepala Rusa.
"Upaya penegakan hukum TSL selama 3 tahun terakhir (2015-2018) telah memberikan dampak yang signifikan dalam menekan kejahatan terhadap satwa liar dengan telah berhasil menangani lebih dari 200 kasus kejahatan satwa liar. Diperlukan peran serta semua pihak akan semakin maraknya perdagangan satwa liar dilindungi secara online," ungkapnya.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada KLHK Sustyo Iriyono menambahkan, operasi kepemilikan dan peredaran illegal tumbuhan dan satwa dilindungi tersebut akan dilakukan secara terus menerus untuk memberikan efek jera.
Ia pun sangat mengapresiasi kerja tim gabungan di Jawa Barat yang berhasil melakukan pengamanan peredaran dan pemilikan Tumbuhan dan Sawa Liar (TSL) illegal dan berterimakasih atas peran aktif masyarakat untuk melapor ke petugas berwenang.
Baca Juga: Prabowo Salah Sebut Gelar Nabi Muhammad, Jubir: Terburu-buru
"Aparat penegakan hukum harus tetap waspada dan antisipatif terhadap tren meningkatnya volume perdagangan satwa liar di akhir tahun ini," ujar Sustyo.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
8 Ciri-ciri Rumah yang Membawa Hoki dan Rezeki Menurut Feng Shui
-
3 Gol, 3 Poin, dan 1 Baju Dibuang: Cerita Unik Kemenangan Vietnam atas Indonesia
-
Rupiah Tembus Rp18.013 per Dolar AS, Penguatan Greenback Kembali Tekan Mata Uang RI
-
Riset: Inflasi Medis RI Diproyeksi Tembus 17,8 Persen, Tertinggi di Asia
-
Sergio Ramos Indonesia! Justin Hubner Sindir Vietnam Usai Garuda Dibantai 0-3
-
8 Sunscreen Niacinamide untuk Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman di Wajah
-
IHSG Berbalik Menguat Pagi Ini, Saham TMPO Dijual investor
-
Tips Cerdas Berburu Mobil Bekas Melalui Lelang Agar Keuangan Tetap Terjaga
-
Panen Hujatan Usai Indonesia Digebuk Vietnam, Rizky Ridho Beri Jawaban Berkelas
-
Viral Tersangka Tambang Ilegal Foto Bareng Presiden, Diduga Mangkir Pemeriksaan