Suara.com - Pemkot Bogor mulai Sabtu (1/12/2018), memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik kepada semua pertokoan modern di daerahnya.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, aturan larangan memakai kantong plastik tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
"Hari ini fiks 'botak' Bogor tanpa kantong plastik. Kita kota keempat yang melakukan pelarangan kantong plastik. Setelah sosialisasi berbulan-bulan, hari ini kita terapkan Perwali nomor 61 itu," kata Bima di Lippo Ekalokasari, Kota Bogor, Sabtu (1/12/2018).
Bima menambahkan, pelarangan tersebut bertujuan mengurangi sampah plastik dari toko-toko modern yang mencapai 1,7 ton per hari di Kota Bogor. Jumlah itu belum ditambah dengan sampah lainnya.
"Artinya kami ingin mengurangi jumlah sampah kantong plastik itu dengan kantong ramah lingkungan yang bisa dibeli di toko modern," jelas Bima.
Bima berharap semua pertokoan modern di wilayahnya sama sekali tidak menyediakan kantong plastik. Selain itu, kesadaran masyarakat juga diperlukan untuk mensukseskan aturan ini.
"Saya kira dalam enam bulan semua toko modern bisa menerapkan hal itu. Kalau sekarang masih ada satu dua toko itu stok mereka yang masih ada. Kita beri waktu untuk menghabiskannya," ungkap Bima.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Elia Buntang menuturkan, di pasar modern saat ini ada dua jenis kantong plastik yakni kantong plastik yang tanpa label dan kantong plastik SNI.
"Kami harapkan plastik tanpa label hilang dalam beberapa hari ke depan di toko modern. Sedangkan kantong SNI hilang mulai Maret 2019," kata Elia.
Baca Juga: Franz Ferdinand Dibuat Nyaman Penonton di Jakarta
Pemkot Bogor akan memberikan sanksi terhadap toko modern yang membandel, dengan tetap menggunakan kantong plastik dalam transaksinya.
"Ini kebijakan yang mengedukasi, sebisa mungkin kita edukasi dulu. Kalau setelah ditegur masih bandel, baru bisa sampai pencabutan izin.”
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI