Suara.com - Pemkot Bogor mulai Sabtu (1/12/2018), memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik kepada semua pertokoan modern di daerahnya.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, aturan larangan memakai kantong plastik tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
"Hari ini fiks 'botak' Bogor tanpa kantong plastik. Kita kota keempat yang melakukan pelarangan kantong plastik. Setelah sosialisasi berbulan-bulan, hari ini kita terapkan Perwali nomor 61 itu," kata Bima di Lippo Ekalokasari, Kota Bogor, Sabtu (1/12/2018).
Bima menambahkan, pelarangan tersebut bertujuan mengurangi sampah plastik dari toko-toko modern yang mencapai 1,7 ton per hari di Kota Bogor. Jumlah itu belum ditambah dengan sampah lainnya.
"Artinya kami ingin mengurangi jumlah sampah kantong plastik itu dengan kantong ramah lingkungan yang bisa dibeli di toko modern," jelas Bima.
Bima berharap semua pertokoan modern di wilayahnya sama sekali tidak menyediakan kantong plastik. Selain itu, kesadaran masyarakat juga diperlukan untuk mensukseskan aturan ini.
"Saya kira dalam enam bulan semua toko modern bisa menerapkan hal itu. Kalau sekarang masih ada satu dua toko itu stok mereka yang masih ada. Kita beri waktu untuk menghabiskannya," ungkap Bima.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Elia Buntang menuturkan, di pasar modern saat ini ada dua jenis kantong plastik yakni kantong plastik yang tanpa label dan kantong plastik SNI.
"Kami harapkan plastik tanpa label hilang dalam beberapa hari ke depan di toko modern. Sedangkan kantong SNI hilang mulai Maret 2019," kata Elia.
Baca Juga: Franz Ferdinand Dibuat Nyaman Penonton di Jakarta
Pemkot Bogor akan memberikan sanksi terhadap toko modern yang membandel, dengan tetap menggunakan kantong plastik dalam transaksinya.
"Ini kebijakan yang mengedukasi, sebisa mungkin kita edukasi dulu. Kalau setelah ditegur masih bandel, baru bisa sampai pencabutan izin.”
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat