Suara.com - Eko Santoso (25) dibekuk polisi lantaran kerap mengedarkan pil koplo di kawasan Lumajang, Jawa Timur. Selama bergelut dalam bisnis ini, Eko mengemas pil koplo ke dalam wadah bekas minyak rambut.
Dalam peredaran obat-obatan berbahaya ini, polisi meringkus tersangka di kediamannya di Kelurahan Tompokersan Kecamatan Kota Lumajang pada Selasa (4/12/2018) kemarin.
Penangkapan ini dilakukan lantaran Eko sudah lama menjadi incaran polisi lantaran kerap melayani pembelian pil yang termasuk obat keras berbahaya. Selain itu, Eko dalam menjual pil tidak memiliki keahlian farmasi.
"Satreskoba langsung mengamankan pelaku saat berada di rumahnya," kata Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban seperti dikutip Beritajatim.com.
Arsal menyebutkan tindakan Eko sudah melanggar Undang-Undang Kesehatan dan ancaman kurungan lebih dari 10 tahun. Terlebih, peredaran pil "setan" itu dianggap bisa bisa mengancam jiwa generasi muda.
"Penyalahgunaan obat-obatan adalah bentuk perusak generasi bangsa, kita dalami motifnya dulu," kata dia.
Agar tak gampang terendus petugas, Eko menyimpan puluhan pilo koplo itu di atap kamar mandi. Keluarga juga tak tahu aksi nekat Eko selama menjalani bisnis obat keras berbahaya itu.
"Kita dalami dulu dan asal barang," ungkap Arsal.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi menyita 51 butir pil koplo dibungkus platik klip. Kini tersangka dimasukkan dalam sel tahanan Mapolres untuk menjalani proses penyidikan dalam kasus tersebut. (Beritajatim.com)
Baca Juga: Sophia Latjuba Ingin Menyendiri di Malam Tahun Baru, Ada Apa?
Berita Terkait
-
Dilaporkan ke Polisi, Ngabalin Ingin Selesaikan Baik-baik dengan Bakomubin
-
Usai Bobol Mes Gereja, Tiga Maling Beli HP Xiaomi
-
Marak Isu Santet di Probolinggo, Begini Penjelasan Polisi ke Warga
-
Cicil Motor Ninja 250 R, Andik 18 Kali Mencuri
-
Rekam Penangkapan Rakyat, Dokter Muda Papua Disiksa 10 Polisi
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Senayan Respons Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK Adalah Inisiatif DPR: Tidak Tepat!
-
Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!
-
Kabar Gembira! Anggaran THR PNS 2026 Naik Jadi Rp55 Triliun, Cair Mulai Awal Ramadan
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: UU Bukan Barang yang Bisa Dipinjam
-
Menanti THR Ramadan 2026: Kapan Dibayar, Siapa Berhak, dan Bagaimana Jika Tak Cair?
-
Bikin Tanah Abang Macet, Mobil Parkir Liar 'Digulung' Satlantas dan Dishub
-
Prabowo Bertolak ke Washington, Siap Bertemu Trump Bahas Tarif Impor dan Kerja Sama Strategis
-
Jakarta Juara Sampah Plastik, Tapi Morowali Tertinggi Per Kapita Imbas Ledakan Industri Nikel
-
Rekor Buruk! Jakarta Timur Jadi Penyumbang Sampah Makanan Terbanyak, Tembus 432 Ton
-
Jelang Imlek, Gibran Sambangi Klenteng Sam Poo Kong: Dorong Pariwisata Budaya di Semarang