Suara.com - Musisi Ahmad Dhani menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Rabu (5/12/2018). Ahmad Dhani berniat untuk mengadu lantaran merasa ketidakadilan dalam proses penyidikan atas laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Sebelum bertemu Fadli Zon, Ahmad Dhani mengatakan, dirinya ingin mengadakan audiensi dengan Komisi III untuk membicarakan kejanggalan yang dialaminya saat proses penyidikan di Polda Jawa Timur. Dhani merasa kalau dirinya telah dikriminalisasi.
"Rencananya mau bikin audiensi dengan Komisi III mau meminta waktunya dalam rangka melaporkan proses penyidikan yang dilakukan di Polda Jatim," kata Dhani.
Dhani melihat ada kejanggalan saat proses penyidikan di Polda Jatim. Pasalnya, saat itu saksi ahli yang dihadirkan ialah berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) provinsi. Padahal, sesuai aturan seharusnya yang hadir ialah saksi ahli dari Kominfo Pusat.
"Kemarin proses saya menjadi tersangka itu karena saksi ahlinya menurut saya kurang kompeten karena diambil dari Kominfo provinsi, harusnya menurut yang diisyaratkan UU itu mencari saksi ahli dari Kominfo pusat," ujarnya.
Pada saat penyidikan itu, Dhani mengungkapkan kalau pihaknya telah menghadirkan saksi hukum ITE langsung dari Jakarta. Akan tetapi dirinya sempat kecewa karena saksi hukum itu tidak diberikan pertanyaan yang berkaitan dengan proses hukum.
Oleh karenanya, Ahmad Dhani mengharapkan, dengan adanya audiensi dengan Komisi III bisa membantunya mendapatkan keterangan langsung dari Kasubdit Polda Jatim.
"Saya berharap untuk memanggil Kasubdit dari Polda Jatim ini untuk dimintai, ditanyai keterangan. Kenapa ini nggak ditanya, gitu. Meskipun itu hak penyidik nggak ada yang lain. Kita tetap merasa hak-hak penyidik itu melanggar rasa keadilan saya," ucapnya.
Dhani pun menolak disebut sedang melakukan intervensi hukum. Dirinya mengatakan, hanya ingin Komisi III dapat membantu meluruskan kejanggalan dalam acara pidana.
Baca Juga: Ribuan Kuburan di Jakarta Utara Terendam Banjir Sejak 2003
"Gunanya Komisi III kan bukan mengintervensi hukum. Ini saya bermaksud (ini) Komisi III untuk meluruskan supaya jangan bengkok keadilan ini dalam acara pidana," imbuh Ahmad Dhani.
Untuk diketahui, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian karena kata 'idiot' yang dia ucapkan di vlog saat dihadang oleh pendemo yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Hotel Majapahit Surabaya 26 Agustus 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus