Suara.com - Musisi Ahmad Dhani menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Rabu (5/12/2018). Ahmad Dhani berniat untuk mengadu lantaran merasa ketidakadilan dalam proses penyidikan atas laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Sebelum bertemu Fadli Zon, Ahmad Dhani mengatakan, dirinya ingin mengadakan audiensi dengan Komisi III untuk membicarakan kejanggalan yang dialaminya saat proses penyidikan di Polda Jawa Timur. Dhani merasa kalau dirinya telah dikriminalisasi.
"Rencananya mau bikin audiensi dengan Komisi III mau meminta waktunya dalam rangka melaporkan proses penyidikan yang dilakukan di Polda Jatim," kata Dhani.
Dhani melihat ada kejanggalan saat proses penyidikan di Polda Jatim. Pasalnya, saat itu saksi ahli yang dihadirkan ialah berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) provinsi. Padahal, sesuai aturan seharusnya yang hadir ialah saksi ahli dari Kominfo Pusat.
"Kemarin proses saya menjadi tersangka itu karena saksi ahlinya menurut saya kurang kompeten karena diambil dari Kominfo provinsi, harusnya menurut yang diisyaratkan UU itu mencari saksi ahli dari Kominfo pusat," ujarnya.
Pada saat penyidikan itu, Dhani mengungkapkan kalau pihaknya telah menghadirkan saksi hukum ITE langsung dari Jakarta. Akan tetapi dirinya sempat kecewa karena saksi hukum itu tidak diberikan pertanyaan yang berkaitan dengan proses hukum.
Oleh karenanya, Ahmad Dhani mengharapkan, dengan adanya audiensi dengan Komisi III bisa membantunya mendapatkan keterangan langsung dari Kasubdit Polda Jatim.
"Saya berharap untuk memanggil Kasubdit dari Polda Jatim ini untuk dimintai, ditanyai keterangan. Kenapa ini nggak ditanya, gitu. Meskipun itu hak penyidik nggak ada yang lain. Kita tetap merasa hak-hak penyidik itu melanggar rasa keadilan saya," ucapnya.
Dhani pun menolak disebut sedang melakukan intervensi hukum. Dirinya mengatakan, hanya ingin Komisi III dapat membantu meluruskan kejanggalan dalam acara pidana.
Baca Juga: Ribuan Kuburan di Jakarta Utara Terendam Banjir Sejak 2003
"Gunanya Komisi III kan bukan mengintervensi hukum. Ini saya bermaksud (ini) Komisi III untuk meluruskan supaya jangan bengkok keadilan ini dalam acara pidana," imbuh Ahmad Dhani.
Untuk diketahui, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian karena kata 'idiot' yang dia ucapkan di vlog saat dihadang oleh pendemo yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Hotel Majapahit Surabaya 26 Agustus 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung